Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Susahnya Move On dari Ahli Hisap (Perokok)

31 Mei 2016   06:01 Diperbarui: 31 Mei 2016   08:04 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Salah satu peringatan dan larangan merokok di tempat umum. Gambar : smkmahanaim.com

Di rumah sakit A. Yani, di belakang gedung-gedung yang tersembunyi masih penulis temukan orang yang sengaja merokok, padahal sudah jelas, itu wilayah yang harus netral dan bersih dari asap rokok. Tapi apalah daya, meskipun pihak rumah sakit sudah memberikan teguran dan larangan, faktanya para perokok masih bebas berkeliaran dan melakukan aksinya.

Entahlah, sampai kapan negeri ini bebas asap rokok, tapi kembali pada konsistensi pemerintah untuk menghentikan semua aktivitas produksi rokok termasuk menghentikan import rokok demi kemaslahatan rakyatnya.

Nih Kutipan Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

Perda No 4 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Lampung (dokpri)
Perda No 4 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Lampung (dokpri)
Perda No 4 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Lampung (dokpri)
Perda No 4 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Lampung (dokpri)
Salam

Metro, Lampung, 31/5/2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun