Di rumah sakit A. Yani, di belakang gedung-gedung yang tersembunyi masih penulis temukan orang yang sengaja merokok, padahal sudah jelas, itu wilayah yang harus netral dan bersih dari asap rokok. Tapi apalah daya, meskipun pihak rumah sakit sudah memberikan teguran dan larangan, faktanya para perokok masih bebas berkeliaran dan melakukan aksinya.
Entahlah, sampai kapan negeri ini bebas asap rokok, tapi kembali pada konsistensi pemerintah untuk menghentikan semua aktivitas produksi rokok termasuk menghentikan import rokok demi kemaslahatan rakyatnya.
Nih Kutipan Perda Kawasan Bebas Asap Rokok
Metro, Lampung, 31/5/2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H