Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Berkaca pada Kredibilitas Saksi Gugatan Pilpres 2014

12 Agustus 2014   04:47 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:46 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wajar saja, meskipun dokumen C1 tersebut sudah dianggap valid, toh faktanya masih ada saja yang mendapatkan complaint dan perlu adanya klarifikasi dari PPS yang bersangkutan.

Persoalan bermula dari dokument C1 yang dianggap tidak akurat juga persoalan pada PPS maupun para saksi yang sejatinya menjadi ujung tombak pelaksanaan pemilu.

Partai Sepatutnya Memilih Saksi yang Profesional dan Kredibel

Sebagaimana pentingnya hasil pemungutan suara di TPS, tentu saja penting juga memilih para saksi yang benar-benar kompeten dan profesional serta kredibel. Kredibel di sini para saksi tidak dapat dirayu oleh kepentingan pribadi dengan menghalalkan segala cara. Mereka menjadi saksi selain tidak kompeten ternyata tidak menguasai tahapan pemilu, undang-undang pemilu serta aturan-aturan hukum terkait proses pemungutan lainnya.

Faktanya, meskipun partai maupun capres-cawapres yang ingin bertarung sudah mempersiapkan segala hal secara profesional dan sempurna, namun sayang sekali kita temui justru mereka tidak memilih saksi yang benar-benar profesional. Terbukti meskipun para saksi tersebut sudah diutus mewakili partai maupun capres-cawapres, ternyata diantara mereka justru mengalami kebingungan ketika menjalankan tugasnya. Padahal mereka harus mengawasi jalannya pemungutan suara sampai diperoleh rekapitulasi perolehan suara masing-masing partai atau capres-cawapres dan ditanda-tangani masing-masing saksi. Tidak hanya kebingungan karena belum menguasai proses pemungutan suara, ada di antara para saksi yang terlihat ogah-ogahan karena honor saksi sangat kecil sedangkan tanggung jawab mereka sangat besar.

Wajar pula para saksi tersebut melakukan tugasnya tidak profesional selain itu karena banyak saksi yang tingkat pendidikan dan pengalaman dalam pemilu masih sangat minim. Jadi ketika terjadi kecurangan pun mereka tidak dapat melakukan apapun ditambah lagi jika terjadi intimidasi oleh saksi lain.

Kedepannya, jika proses demokrasi hendak dijalankan dengan serius, sepatutnya KPU pun melakukan rekruitmen panitia pemungutan suara lebih ketat lagi melihat rekam jejak pengalaman dan kejujuran mereka. Sedangkan partai sepatutnya memilih para saksi yang benar-benar profesional dan dapat diandalkan sebagai ujung tombak pemilu. Sehingga harapannya tidak ada lagi kesalahan-kesalahan besar yang dianggap kecil terkait penulisan rekapitulasi jumlah suara di TPS karena hasil penghitungan mereka pun menjadi acuan berharga suksesnya hajat demokrasi di negeri ini. Tentu saja agar tidak ada lagi gugatan-gugatan hukum terhadap KPU terkait dugaan beberapa kesalahan dan kecurigaan masing-masing kontestan.

Salam

Silakan baca juga:

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2014/08/13/tatkala-ayahku-pernah-mati-suri-679863.html

http://edukasi.kompasiana.com/2014/08/13/pembelajaran-kontekstual-materi-seni-lukis-pada-anak-tuna-grahita-679746.html

http://edukasi.kompasiana.com/2014/08/12/perlukah-anak-menguasai-bela-diri-sejak-kecil-679590.html

http://politik.kompasiana.com/2014/08/09/prabowo-sosok-politisi-paling-merugi-679016.html

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2014/07/22/andaikan-jokowi-atau-prabowo-yang-kalah-tetap-tersenyumlah-675812.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun