Mohon tunggu...
Muhammad MaldienNajma
Muhammad MaldienNajma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

pro player subway surf

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Surat An-Nisa

27 November 2023   14:17 Diperbarui: 27 November 2023   14:25 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu
yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 

kalian diharamkan menikahi perempuan-perempuan yang bersuami kecuali perempuan-perempuan tawanan perang yang diperoleh ketika ada pertempuran (jihad) yang disyari'atkan antara kita dengan musuh-musuh yang kafir. Perang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melindungi agama, bukan untuk menjajah atau  mengeksploitasi


kita dapat mengetahui bahwa seseorang laki-laki tidak boleh asal memilih wanita yang ingin dijadikan istri. Ada golongan-golongan wanita yang haram dinikahi berdasarkan penjelasan surat an-nisa yaitu terdapat tujuh golongan sebab faktor nasab, enam golongan sebab faktor pernikahan. Selain itu allah juga melarang seorang laki-laki menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah. Karena pernikahan tersebut termasuk perbuatan yang keji dan buruk. dalam QS. An-nisa ayat 24 bahwa diperbolehkannya menjadikan seorang wanita istri dengan cara memberikan wanita ini mahar. Mengenai hukum-hukum yang ditetapkan Allah, tentu itu merupakan Anugerah dari Allah bagi hamba-hamba-Nya. Semua yang ditetapkan oleh Allah pasti membawa kebaikan di dunia dan di akhirat.

nah siapa saja golongan golongan yang disebutkan diatas.

7 golongan sebab faktor nasab:

-ibu

-nenek

-anak kandung

-cucu

-saudara perempuannya

-keponakan

-dan bibi dari ayah atau ibu 

6 golongan sebab faktor pernikahan:

-Dan ibu-ibu istrimu (mertua)

-Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)

-Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri perempuan)

-Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)

-Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara (saudara kakak ber adik)

-Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami (istri orang lain)

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, L.c, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun