"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu
yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."Â
kalian diharamkan menikahi perempuan-perempuan yang bersuami kecuali perempuan-perempuan tawanan perang yang diperoleh ketika ada pertempuran (jihad) yang disyari'atkan antara kita dengan musuh-musuh yang kafir. Perang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melindungi agama, bukan untuk menjajah atau  mengeksploitasi
kita dapat mengetahui bahwa seseorang laki-laki tidak boleh asal memilih wanita yang ingin dijadikan istri. Ada golongan-golongan wanita yang haram dinikahi berdasarkan penjelasan surat an-nisa yaitu terdapat tujuh golongan sebab faktor nasab, enam golongan sebab faktor pernikahan. Selain itu allah juga melarang seorang laki-laki menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah. Karena pernikahan tersebut termasuk perbuatan yang keji dan buruk. dalam QS. An-nisa ayat 24 bahwa diperbolehkannya menjadikan seorang wanita istri dengan cara memberikan wanita ini mahar. Mengenai hukum-hukum yang ditetapkan Allah, tentu itu merupakan Anugerah dari Allah bagi hamba-hamba-Nya. Semua yang ditetapkan oleh Allah pasti membawa kebaikan di dunia dan di akhirat.
nah siapa saja golongan golongan yang disebutkan diatas.
7 golongan sebab faktor nasab:
-ibu
-nenek
-anak kandung
-cucu
-saudara perempuannya
-keponakan
-dan bibi dari ayah atau ibuÂ
6 golongan sebab faktor pernikahan:
-Dan ibu-ibu istrimu (mertua)
-Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)
-Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri perempuan)
-Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
-Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara (saudara kakak ber adik)
-Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami (istri orang lain)
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, L.c, M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H