Mohon tunggu...
Amalia Hamidah
Amalia Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Fakultas Hukum - Universitas Airlangga

Seorang opurtunis yang gemar membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pidana Mati: Balas Dendam yang Dilindungi Hukum

13 Juni 2024   10:35 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:46 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman mati, karena melibatkan keputusan tentang kehidupan seseorang, secara signifikan bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), yang menghargai martabat dan nilai setiap individu. Meskipun hukuman ini diatur dalam perundang-undangan, pelaksanaannya masih menjadi sumber perselisihan dan perdebatan di masyarakat. 

Oleh karena itu, penting untuk mengimplementasikan hukuman ini dengan cermat dan hati-hati, memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan HAM yang telah diamanatkan dalam hukum. Hal ini menandakan perlunya pendekatan yang sangat berhati-hati dalam penegakan hukuman mati, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan proses hukum yang adil, dan memperhatikan perlindungan hak-hak terdakwa secara penuh.

Dalam konteks ini, pentingnya menghormati prinsip-prinsip HAM menjadi krusial dalam menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa praktek hukuman mati sesuai dengan standar internasional yang diakui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun