Mengubah prilaku seseorang adalah suatu pekerjaan yang sangat berat apalagi pekerjaan tersebut dibebankan kepada orang yang biasa-biasa saja. Merubah secara masiv pribadi-pribadi secara individual bukan main sulitnya Apalagi bermimpi merubah perilaku suatu warga masyarakat dalam suatu wilayah.
Berusaha merubah perilaku warga masyarakat berarti berusaha merubah kebiasaan. Kalau berbicara merubah kebiasaan tentunya kita akan merubah suatu kultur dalam suatu wilayah yang sudah tentu kultur tersebut sudah berlangsung secara lama, mengakar, dan turun temurun.
Sesuatu yang sudah lama terjadi dan menjadi kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dalam suatu wilayah inilah yang selanjutnya menjadi suatu kebiasaan yang selanjutnya menjadi budaya, kemudian dari kebiasaan yang lama itula kemudian akan terbentuk sikap dan kepribadian pada masing-masing individu-individu yang mengerjakannya.
Sebagai contoh anak yang dibesarkan dipesisir pantai akan terbiasa berbicara keras dan lantang karena faktor alam dan lingkungan yang mengharuskannya bersikap demikian sehingga mempengaruhi tata cara berbicaranya, seorang pemuda yang setiap hari terbiasa beribadah di masjid akan membentuk karakter si pemuda yang alim disilplin dan on time dalam segala kegiatannya. Seorang anak wanita yang dibesarkan dilingkungan yang religius dan berpendidikan dalam kurun waktu yang cukup lama tentunya akan membuat sikap dan akhlak si anak menjadi pribadi yang menjaga sikap prilakunya dari sesuatu yang terlarang. Karena sejatinya segala sesuatu yang dikerjakan secara konsisten dalam kurun waktu yang cukup lama akan membentuk karakter dan kepribadiaan pelakunya.
Oh ya.. tahukan anda bahwa suatu kebiasaan sekecil apapun yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu wilayah misalnya merokok, minuman keras, berjudi,membuang sampah tidak pada tempatnya,melanggar lalu lintas hanya dapat dirubah secara permanen oleh kekuasaan yang kuat dengan susah payah.
Beberapa pakar dan akhli kesehatan pun sudah menyebutkan ancaman dari bahaya merokok, beberapa ancaman denda, bahkan ancaman kurungan bagi pelaku judi dan pelanggar lalu lintas, tapi beberapa warga masyarakat tetap tidak bisa meninggalkan kebiasaan buruk ini.
Saya pernah mendengar salah satu ceramah dimana pada saat itu si penceramah mengatakan bahwa di indonesia ada -/+ 1,5 jutah perokok aktif dari semua kalangan baik dari anak-anak sekolah, mahasiswa ataupun dari kalangan orang-orang dewasa. Padehal, menurut saya iklan rokok yang ditampilkan sudah sedemikian ekstrim belum ditambah lagi dengan kemesan dan bungkus yang cukup mengerihkan tetapi tetap saja peminat rokok selalu tumbuh laksana jamur tumbuh dimusim hujan.
Tak mau ketinggalan di Indonesia secara umum kurang lebih 500 sampai 1.000 pelanggar lalu lintas setiap harinya yang tetap melakukan pelanggaran walaupun sudah sedemikian tingginya ancaman denda tilang yang telah tercantum dalam undang-undang. Namun, pelanggar lalu lintas sepertinya menjadi suatu fenomena klasik yang susah dihilangkan. Pertanyaannya sekarang muncul kenapa semuanya ini tetap terjadi ? he..he..pastinya kita semua sudah tau jawabannya ya..apa lagi kalau bukan “kebisaan”
Berbicara tentang kebiasaan saya ingin bercerita pengalaman pribadi saya. sekitar 5 bulan yang lalu saya ditugaskan disalah satu persimpangan jalan di wilayah kota Baturaja disalah satu jalan tersebut dipasang marka jalan yang lebih kita kenal dengan istilah Forboden berasal dari kata forbiden yang artinya kendaraan dilarang melewati jalur/jalan yang terpasang marka jalan tersebut. Selama bertugas dan berdiri dengan menggunakan seragam Polisi lalu Lintas disepanjang jalan tersebut warga masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan antusias taat dan patuh dengan rambu-rambu tersebut tidak ada yang menerobos tanda larangan atau yang melakukan pelanggaran.
Pada saat saya pergi dari penjagaan dan pengaturan di jalan tersebut beberapa oknum warga masyarakat kembali melakukan pelanggaran dengan menerobos marka serta rambu-rambu larangan yang ada. Suatu hari ditempat yang sama saya menangkap basah oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran. saat itu saya berusaha bertanya kepadanya.Bapak tahu tidak kesalahanya apa? Bapak lihat tidak ada tanda larangan Forboden disana”, Sambil melihat ke arah marka jalan tersebut yang saya tunjuk sipengendara tersebut menjawab”saya lihat pak dan saya tau kalau di sana ada tanda larangan lewat di jalur ini Tapi, saya tidak tahu dan tidak lihat kalau diujung jalan ini ada polisinya.Ha.ha.ha..”kisa nyata yang bikin tertawa” selanjutnya tahu sendiri langkah apa yang saya tempuh “law inforcement on traffic violation”
Tahukah kenapa si pengendara tetap melkukan pelanggaran padehal dia sudah tahu ada marka dan rambu rambu larangan di sana . Jawabanya adalah kebiasaan. mungkin si pengendara sudah biasa dan sering melakukanya.
Berbicara tentang kebiasaan merokok dan melanggar lalu lintas tidak salah mungkin kalau saya mengatakan bahwa kedua kebiasaan ini adalaha fenomena dan masalah klasik yang susah diubah dan dihilangkan. Apalagi kedua kebiasaan ini seolah-olah bias antara kebiasaan yang salah atau sebuah kebutuhan. Masing masing pelaku baik perokok atau pelanggar mempunyai dalil untuk pembenaran atas apa yang dilakukan.
Kelemahan niat dan tekad adalah salah satu faktor dari kebiasaan buruk ini tetap terjadi. Kesadaran dalam tertib berlalu lintas bukan berasal dari dorongan hati nurani yang memiliki tekad dan niat yang kuat untuk menjadi pengendara yang tertib namun karena ketakutan akan sanksi dan hukuman. Fenomena prilaku merokok dan melanggar lalu lintas ini adalah out put dari kebiasaan yang selalu dilakukan pelakunya dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga membentuk karakter dan kepribadian yang susah dihilangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H