Mohon tunggu...
Maksimus Masan Kian
Maksimus Masan Kian Mohon Tunggu... Guru - Guru Kampung

Pria

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Syarat Sertifikat Pendidik Hambat Kenaikan Pangkat Guru di Flotim

2 Februari 2019   07:10 Diperbarui: 2 Juli 2021   07:59 1728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bernadus Beda Keda/Kepala Dinas PKO Flores Timur. Dokumen Pribadi

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur (Flotim) Bernadus Beda Keda mengatakan prihantin dengan guru - guru di Flotim yang terkendala dalam urusan kenaikan pangkat. 

Baginya, regulasi berkaitan dengan kenaikan pangkat dimana, sertifikat pendidik sebagai salah satu syaratnya sangat memberatkan dan menghalangi guru di Flotim.

Dalam banyak kesempatan di forum kegiatan guru, Pembina Asosiasi Guru Penulis Indonesia (Agupena) Cabang Flotim ini mengatakan keprihatinanya. 

Hal yang sama menjadi topik pembicaraan dalam sambutannya pada Kegiatan pendampingan In Kurikulum 2013 di SMPN 1 Lewolema, 8 Oktober 2018 yang lalu.

"Saya sudah menerima banyak masukan dan juga pertanyaan saat turun ke wilayah terkait hal ini. Tindak lanjut yang kami tempuh adalah membangun komunikasi dengan pihak teknis terkait, dalam hal ini Bidang Kepegawaian. Jawaban dari Bidang Kepegawaian terkait regulasi yang mengatur guru naik pangkat harus menyertakan sertifikat pendidik, diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara berkembang informasi, di Kabupaten lain di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) regulasi yang ada tidak diberlakukan. 

Baca juga: Perlukah Sertifikasi Guru Dikaji Ulang? (Pertanyaan Sederhana dari Seorang Guru)

Hal ini mendorong kami untuk segera melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Flores Timur, juga BKN agar segera menjernihkan kesimpangsiuran informasi ini, sehingga guru Flotim tidak dikorbankan. Saya akan segera jajaki regulasi ini, dan kepada bapak, ibu guru yang saat ini masa waktunya untuk mengusulkan kenaikan pangkat, silahkan memasukan berkas sambil kita mengikuti perkembangan selanjutnya. Intinya, saya sebagai Kepala Dinas, tidak mau guru-guru Flotim terhambat dalam urusan kenaikan pangkat," kata Kadis.

Penulis mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Kepala Dinas  untuk membantu para guru di Flotim. Mari kita lihat bersama regulasi yang mengatur kenaikan pangkat guru diantaranya.

Peraturan Menteri Pendidikan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 16 Tahun 2019, Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diperbaharui melalui PP 19 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan (PERMENDIKBUD) 16 Tahun 2010. 

Dasar regulasi di atas menjelaskan, pada pengangkatan dalam jabatan guru sesuai dengan PERMENPAN 16 Tahun 2009 pasal 30 ayat satu (1) berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: point (a) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik. Kami memprediksi, mungkin point regulasi ini yang dipersoalkan, tetapi sesungguhnya, tidak masalah, kecuali guru yang baru diangkat dalam jabatan guru.

Syarat seorang guru dalam pengusulan kenaikan pangkat guru itu hanya Angka Kredit (AK). Jika mencapai AK minimum seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010 maka bisa diusulkan. 

Baca juga: Susahnya Sertifikasi Guru...

Jadi sesungguhnya, tidak ada korelasi antara guru yang sudah sertifikasi dan guru yang belum tersertifikasi untuk pengusulan kepangkatan, karena dalam Surat Keputusan (SK) kepangkatan sebelumnya, tertuang kalimat, contoh: Terhitung mulai tanggal 01-01-2010 dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda tingkat I golongan ruang IIIb, dalam jabatan guru pertama dengan angka kredit 186.934 dan seterusnya. 

Misalnya golongan IIIa ke IIIb. Artinya, angka kreditnya telah memenuhi syarat mininum golongan IIIb, yaitu 150. Kecuali, guru yang diangkat setelah Tahun 2015 ke atas, maka wajib mengantongi sertifikat pendidik sebagai syarat diangkat dalam jabatan fungsional guru seperti yang tertuang dalam pasal 30 ayat (1) (a) PERMENPANRB Nomir 16 Tahun 2009.

Pandangan penulis, jika kabupaten lain tidak sedang memberlakukan regulasi ini, sementara Kabupaten Flotim berlakukan, maka guru Flores Timur sangat dirugikan. 

Tidak hanya itu, kerugian secara umum akan dialami oleh daerah dimana, pada satu waktu nanti, guru-guru di daerah lain akan pensiun dengan pangkat golongan tertinggi sementara guru Flotim pensiun dengan pangkat golongan dibawah sebab pergerakan kenaikan pangkat terlambat atau terhambat. 

Pengangkatan sama, pangkat golongan berbeda antara guru di Flotim dengan guru di daerah lain, itu sangat memprihatinkan. Semoga segera dijernihkan!

Berikut kami mengutip testimoni dua (2) guru Flotim yang terkendala dalam kenaikan pangkat karena tidak mengantingi sertifikat pendidik. Pertama Anselmia Sabu Koten "Ketika angkatan saya ( Golongan llla ke lllb) di Kabupaten Sumba barat Daya sudah masukan berkas dari tahun 2018 ( tanpa sertifikat pendidik) itu di terima. 

Baca juga: Ironi Sertifikasi Guru

Sedangkan di Flotim dibilang tidak bisa. Mesti dengan sertifikat pendidik. Padahal itu hak setiap guru. Semoga cepat ada kejelasannya.

Testimoni lain, datang dari Yuliana Bulugatu "Kami sudah memenuhi semua persyaratan berkas masuk Oktober 2017 untuk periode April 2018. Tapi sampai sekarang Surat Keputusan (SK) belum juga keluar. 

Kami sudah tanya katanya tunggu SK jabatan dari Bupati. Pertanyaannya, apa SK Bupati itu butuh waktu begitu lama? Rentang waktu bisa 2 periode. Kami merasa dirugikan.

Kita tetap berpikir positif dan optimis bahwa setiap persoalan selalu ada solusi terbaik. Mari memberi dukungan untuk segenap komponen yang terlibat dalam memperlancar urusan ini. 

Guru-guru Flotim dikenal hebat dalam karya, maka sesunggugnya tidak pas diberlakukan tidak adil, khususnya dalam urusan kenaikan pangkat.

(Maksimus Masan Kian/Sekretaris PGRI Kabupaten Flores Timur)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun