Mohon tunggu...
Maksimus Masan Kian
Maksimus Masan Kian Mohon Tunggu... Guru - Guru Kampung

Pria

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Syarat Sertifikat Pendidik Hambat Kenaikan Pangkat Guru di Flotim

2 Februari 2019   07:10 Diperbarui: 2 Juli 2021   07:59 1728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bernadus Beda Keda/Kepala Dinas PKO Flores Timur. Dokumen Pribadi

Syarat seorang guru dalam pengusulan kenaikan pangkat guru itu hanya Angka Kredit (AK). Jika mencapai AK minimum seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010 maka bisa diusulkan. 

Baca juga: Susahnya Sertifikasi Guru...

Jadi sesungguhnya, tidak ada korelasi antara guru yang sudah sertifikasi dan guru yang belum tersertifikasi untuk pengusulan kepangkatan, karena dalam Surat Keputusan (SK) kepangkatan sebelumnya, tertuang kalimat, contoh: Terhitung mulai tanggal 01-01-2010 dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda tingkat I golongan ruang IIIb, dalam jabatan guru pertama dengan angka kredit 186.934 dan seterusnya. 

Misalnya golongan IIIa ke IIIb. Artinya, angka kreditnya telah memenuhi syarat mininum golongan IIIb, yaitu 150. Kecuali, guru yang diangkat setelah Tahun 2015 ke atas, maka wajib mengantongi sertifikat pendidik sebagai syarat diangkat dalam jabatan fungsional guru seperti yang tertuang dalam pasal 30 ayat (1) (a) PERMENPANRB Nomir 16 Tahun 2009.

Pandangan penulis, jika kabupaten lain tidak sedang memberlakukan regulasi ini, sementara Kabupaten Flotim berlakukan, maka guru Flores Timur sangat dirugikan. 

Tidak hanya itu, kerugian secara umum akan dialami oleh daerah dimana, pada satu waktu nanti, guru-guru di daerah lain akan pensiun dengan pangkat golongan tertinggi sementara guru Flotim pensiun dengan pangkat golongan dibawah sebab pergerakan kenaikan pangkat terlambat atau terhambat. 

Pengangkatan sama, pangkat golongan berbeda antara guru di Flotim dengan guru di daerah lain, itu sangat memprihatinkan. Semoga segera dijernihkan!

Berikut kami mengutip testimoni dua (2) guru Flotim yang terkendala dalam kenaikan pangkat karena tidak mengantingi sertifikat pendidik. Pertama Anselmia Sabu Koten "Ketika angkatan saya ( Golongan llla ke lllb) di Kabupaten Sumba barat Daya sudah masukan berkas dari tahun 2018 ( tanpa sertifikat pendidik) itu di terima. 

Baca juga: Ironi Sertifikasi Guru

Sedangkan di Flotim dibilang tidak bisa. Mesti dengan sertifikat pendidik. Padahal itu hak setiap guru. Semoga cepat ada kejelasannya.

Testimoni lain, datang dari Yuliana Bulugatu "Kami sudah memenuhi semua persyaratan berkas masuk Oktober 2017 untuk periode April 2018. Tapi sampai sekarang Surat Keputusan (SK) belum juga keluar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun