Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pajak International - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC Di Indonesia, Pendekatan Teori Pierre Bourdieu - Prof Apollo

12 Juni 2024   20:14 Diperbarui: 12 Juni 2024   20:16 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Controlled Foreign Corporation (CFC)

Controlled Foreign Corporation (CFC) mengacu pada perusahaan asing yang dikendalikan oleh perusahaan atau entitas induk, biasanya berbasis di negara lain. Dalam konteks Indonesia, peraturan CFC dirancang untuk mencegah penghindaran pajak dengan memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh anak perusahaan asing tersebut dikenakan pajak secara wajar. Definisi CFC adalah perusahaan asing yang kepemilikan dan kendalinya signifikan terhadap penduduk Indonesia. Tujuan utama peraturan CFC adalah untuk mencegah penangguhan pajak dengan memasukkan pendapatan anak perusahaan asing ke dalam pajak bersih negara penduduk sebagai dividen. Peraturan CFC di Indonesia mengamanatkan bahwa jenis pendapatan tertentu yang diperoleh oleh anak perusahaan di luar negeri akan dikenakan pajak sebagai dividen di Indonesia, meskipun tidak ada pembagian sebenarnya yang dilakukan. Pendapatan yang dikenakan aturan tersebut meliputi dividen, bunga, royalti, dan pendapatan pasif lainnya. Penegakan aturan CFC bisa jadi rumit sehingga memerlukan mekanisme yang kuat untuk melacak dan melaporkan pendapatan asing. Perusahaan juga mungkin menghadapi tantangan dalam mematuhi peraturan ini karena perbedaan undang-undang dan praktik perpajakan antar yurisdiksi. Implementasi yang tepat dapat membantu meningkatkan pendapatan pajak dan mengurangi terjadinya pengalihan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Peraturan CFC membantu pemerintah Indonesia mengekang praktik penghindaran pajak, memastikan bahwa perusahaan tidak dapat menunda pajak atas pendapatan asing tanpa batas waktu. Aturan-aturan ini merupakan bagian dari upaya internasional yang lebih luas untuk mengatasi erosi dasar dan pengalihan keuntungan (BEPS).

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Teori Pierre Bourdieu

Pierre Bourdieu adalah seorang sosiolog Prancis yang terkenal dengan teorinya tentang kekuasaan dan stratifikasi sosial. Berikut adalah beberapa konsep utama dalam teorinya:

1. Habitus Merupakan struktur kognitif dan perilaku yang terbentuk melalui pengalaman hidup seseorang dan lingkungan sosialnya. Habitus mencerminkan disposisi yang mengarahkan tindakan dan persepsi individu secara tidak sadar.

2. Ranah (field) adalah ruang sosial tempat agen (individu atau kelompok) berinteraksi dan bersaing untuk mendapatkan kekuasaan atau modal tertentu. Setiap ranah memiliki aturan dan logika sendiri yang menentukan bagaimana modal ditransformasikan dan digunakan.

3. Modal (capital) > dalam modal terbagi menjadi 4

  • Modal ekonomi, Merujuk pada aset dan sumber daya keuangan yang dimiliki individu atau kelompok.
  • Modal budaya, Berupa pengetahuan, pendidikan, keterampilan, dan benda-benda budaya yang dimiliki seseorang.
  • Modal sosial > Jaringan hubungan dan koneksi sosial yang dapat digunakan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Modal simbolik > Pengakuan, prestise, dan legitimasi yang diakui oleh orang lain dalam masyarakat.

4. Doxa merupakan Keyakinan yang diterima secara umum dalam suatu ranah tertentu, yang tampak alamiah dan tidak dipertanyakan oleh anggotanya.

5. Violence symbolique (kekerasan simbolik) merupakan Bentuk dominasi di mana kelompok dominan memaksakan nilai dan norma mereka kepada kelompok subordinat, sehingga dianggap alami dan tidak dapat dipertanyakan.

Bourdieu melihat masyarakat sebagai jaringan ranah di mana individu berjuang untuk mengakumulasi dan mempertahankan modal yang berbeda-beda. Habitus seseorang mempengaruhi bagaimana mereka berperilaku dalam ranah tersebut, sedangkan modal menentukan posisi mereka dalam struktur sosial.

 

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Teori Pierre Bourdieu Mengenai Habitus

Salah satu konsep inti Pierre Bourdieu dari teorinya adalah habitus. Habitus adalah struktur kognitif dan disposisi yang ditanamkan sejak kecil melalui proses sosialisasi dalam keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial. Ini merupakan sistem disposisi yang menghasilkan dan mengatur praktik-praktik serta persepsi seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Habitus beroperasi secara tidak sadar, membentuk cara berpikir, merasa, dan bertindak individu. Interaksi dengan modal dan ranah, Habitus berinteraksi dengan berbagai jenis modal (ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik) yang dimiliki individu, menentukan posisi mereka dalam ranah sosial. Ranah adalah arena di mana individu dan kelompok berjuang untuk mengakumulasi dan mempertahankan modal, dengan habitus sebagai panduan untuk navigasi dalam ranah tersebut. Impikasi teoritis, Habitus membantu menjelaskan bagaimana ketidaksetaraan sosial direproduksi tanpa disadari oleh individu. Menunjukkan bahwa tindakan individu bukan hanya hasil pilihan rasional, tetapi juga produk dari sejarah sosial dan struktur kekuasaan yang tertanam dalam diri mereka.

1. Karakterstik habitus

  • Inkorporasi sosial artinya Habitus terbentuk melalui pengalaman sosial dan internalisasi norma serta nilai dari lingkungan sosial seseorang.
  • Transposibilitas artinya Disposisi yang terbentuk dalam satu konteks sosial dapat diterapkan dalam konteks lain, memungkinkan adaptasi yang fleksibel terhadap situasi baru.
  • Durabilitas artinya Habitus cenderung stabil dan bertahan lama, namun tetap bisa berubah melalui pengalaman baru atau perubahan kondisi sosial.

2. Fungsi habitus

  • Menghasilkan praktik-praktik yang sesuai dengan struktur sosial dan ranah (field) tertentu.
  • Membentuk cara individu merespons situasi sosial berdasarkan pengalaman sebelumnya dan disposisi yang tertanam.
  • Menghubungkan struktur sosial dengan tindakan individu, sehingga menciptakan reproduksi struktur sosial melalui praktik sehari-hari.

Bourdieu melalui konsep habitus menekankan bahwa meskipun individu tampak memiliki kebebasan untuk bertindak, pilihan dan tindakan mereka sangat dipengaruhi oleh latar belakang sosial dan pengalaman yang membentuk disposisi mereka.

Teori Pierre Bourdieu Mengenai Kapital

Pierre Bourdieu mengembangkan konsep kapital yang luas untuk menjelaskan bagaimana kekuasaan dan sumber daya didistribusikan dan dipertahankan dalam masyarakat. Bourdieu memperkenalkan empat jenis kapital:

  • Kapital ekonomi  artinya Ini adalah bentuk kapital yang paling jelas dan mudah diukur, terdiri dari aset finansial dan material seperti uang, properti, dan sumber daya ekonomi lainnya. Kapital ekonomi memberikan kekuatan langsung dalam pasar dan akses ke barang dan jasa.
  • Kapital budaya artinya  Ini mencakup pengetahuan, keterampilan, pendidikan, dan kualifikasi yang dapat digunakan untuk mendapatkan status sosial. Kapital budaya sering kali diterjemahkan menjadi keuntungan sosial dan ekonomi, serta legitimasi dalam berbagai ranah sosial..Bentuk-bentuk kapital budaya: embodied state Kompetensi dan keterampilan yang diinternalisasi (misalnya, cara bicara, cara berpikir), objectified state Benda-benda material yang menunjukkan selera budaya (misalnya, buku, karya seni) , institutionalized state Kualifikasi akademis dan gelar yang diakui secara sosial).
  • Kapital sosial, Ini terdiri dari jaringan hubungan dan koneksi sosial yang memberikan akses ke sumber daya dan dukungan. Kapital sosial memberikan keuntungan melalui jaringan yang memungkinkan individu mendapatkan informasi, peluang, dan dukungan yang tidak tersedia secara luas.
  • Kapital simbolik, Ini adalah bentuk kapital yang berhubungan dengan prestise, kehormatan, dan pengakuan sosial. Kapital simbolik berfungsi untuk memperkuat dan melegitimasi bentuk-bentuk kapital lainnya, menciptakan dan memperkuat hierarki sosial.

Teori Pierre Bourdieu mengenai Arena

Pierre Bourdieu, konsep "arena" atau "field" sebagai bagian dari teorinya tentang struktur sosial dan kekuasaan. Arena merupakan salah satu konsep kunci yang digunakan Bourdieu untuk menjelaskan dinamika kekuasaan dan perjuangan sosial. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang konsep arena menurut Bourdieu. Arena adalah ruang sosial yang terdiri dari aktor-aktor yang berinteraksi dan bersaing untuk mendapatkan keuntungan atau kekuasaan dalam bentuk yang diakui oleh arena tersebut. Setiap arena memiliki aturan, norma, dan bentuk kapital yang spesifik yang menentukan cara aktor bertindak dan bersaing di dalamnya. Karakteristik arena ada autonomi, kapital spesifik, habitus, strutur dan agen. Dinamika Arena: perjuangan kekuasaan, konversi kapital, reproduksi dan transformasi. Contoh Praktis: arena Pendidikan dan arena politik. Dengan menggunakan konsep arena, Bourdieu memberikan alat analisis yang kuat untuk memahami bagaimana kekuasaan didistribusikan dan dipertahankan dalam masyarakat, serta bagaimana individu dan kelompok berjuang untuk mengubah atau mempertahankan struktur sosial yang ada.

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Peluang Penerapan Controlled Foreign Corporation Di Indonesia Jika Dikaitkan Dengan Teori Habitus

Melalui perspektif habitus, penerapan aturan CFC di Indonesia menciptakan peluang untuk memperkuat penerimaan pajak negara dengan meminimalkan penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh korporasi besar melalui struktur perusahaan internasional. Dengan demikian, pemahaman mendalam tentang kebiasaan dan pola perilaku wajib pajak (habitus), serta pengetahuan tentang sumber daya yang mereka miliki (kapital), dapat membantu otoritas pajak dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif di arena perpajakan ini.

Teori habitus Pierre Bourdieu dapat digunakan untuk menganalisis penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia. Habitus mengacu pada kebiasaan, keterampilan, dan watak yang tertanam yang diperoleh individu melalui pengalaman hidup mereka, yang membentuk persepsi dan tindakan mereka.

Peluang Penerapan CFC di Indonesia:

  • Adaptasi perusahaan artinya Perusahaan yang memiliki habitus yang kuat dalam manajemen pajak dan pemahaman regulasi internasional akan lebih mampu beradaptasi dengan penerapan CFC. Mereka dapat mengembangkan strategi yang sesuai untuk meminimalisir dampak negatif dari regulasi baru.
  • Pemahaman dan kepatuhan, Dengan habitus yang terbangun dari pengalaman dan pengetahuan tentang peraturan pajak internasional, perusahaan dapat lebih memahami dan mematuhi aturan CFC, menghindari sanksi, dan menjaga reputasi mereka di pasar global.
  • Pengaruh modal sosial artinya  Modal sosial seperti jaringan dengan otoritas pajak, konsultan, dan ahli hukum dapat dimanfaatkan untuk memahami perubahan peraturan dan mendapatkan nasihat yang tepat. Habitus dalam membangun dan memanfaatkan jaringan ini akan memberikan keunggulan kompetitif.
  • Pengemangan kebijakan internal, Perusahaan dengan habitus yang inovatif dan fleksibel dapat mengembangkan kebijakan internal yang proaktif untuk mengelola risiko pajak yang berkaitan dengan CFC, memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dan optimalisasi pajak.

Secara keseluruhan, penerapan aturan CFC di Indonesia memiliki peluang yang baik jika didukung oleh habitus yang kuat dalam manajemen pajak dan kepatuhan regulasi. Perusahaan perlu beradaptasi dan memanfaatkan modal sosial mereka untuk mengembangkan strategi yang efektif.

Peluang penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui teori habitus Pierre Bourdieu, yang juga menekankan bagaimana norma, nilai, dan praktik sehari-hari membentuk tindakan individu dan kelompok. Dalam konteks CFC, pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan aturan ini untuk membentuk kebiasaan dan praktik baru di kalangan perusahaan multinasional terkait pelaporan keuangan dan kewajiban pajak mereka. Dengan penerapan aturan CFC yang ketat, perusahaan-perusahaan akan terdorong untuk lebih transparan dan patuh terhadap regulasi pajak internasional, yang pada akhirnya dapat mengubah habitus bisnis menjadi lebih etis dan bertanggung jawab.

Selain itu, penerapan CFC dapat memperkuat kebiasaan pelaporan yang akurat dan jujur dalam lingkup internasional, mengurangi praktik penghindaran pajak, dan mendorong keadilan dalam sistem perpajakan. Peluang ini mencakup edukasi dan pelatihan bagi perusahaan mengenai pentingnya compliance dan transparansi, yang secara bertahap akan membentuk habitus baru dalam dunia bisnis. Dengan demikian, melalui habitus yang terbentuk dari penerapan aturan CFC, Indonesia dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan penerimaan pajak negara

Penerapan Tantangan Controlled Foreign Corporation di Indonesia jika Dikaitkan dengan Teori Habitus

Dalam konteks CFC, tantangan utama terletak pada kebiasaan perusahaan besar yang menggunakan anak perusahaan di luar negeri untuk menunda pengakuan pendapatan, sehingga mengurangi beban pajak mereka. Kebiasaan ini, atau habitus, terbentuk dari praktek-praktek bisnis yang mengedepankan efisiensi pajak. Selain itu, kapital yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut, baik dalam bentuk pengetahuan hukum maupun sumber daya finansial, memungkinkan mereka untuk merancang struktur yang kompleks guna menghindari pajak. Arena perpajakan Indonesia, dengan peraturan yang terus berkembang, berusaha menutup celah-celah ini namun seringkali tertinggal dari kreativitas penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, memahami dan mengubah habitus para pelaku bisnis melalui penegakan hukum yang lebih ketat dan edukasi tentang kewajiban pajak, serta memperkuat regulasi perpajakan, menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ini secara efektif.

Teori habitus Pierre Bourdieu memberikan kerangka kerja yang berguna untuk memahami tantangan penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia. Habitus mengacu pada kebiasaan, keterampilan, dan watak yang tertanam dalam yang diperoleh individu dan kelompok melalui pengalaman hidup mereka. Ini mempengaruhi persepsi, pikiran, dan tindakan mereka.

Tantangan Penerapan CFC di Indonesia:

  • Kebasaan penghindaran pajak , Banyak perusahaan di Indonesia memiliki habitus yang terbentuk oleh praktik-praktik penghindaran pajak, termasuk penggunaan CFC untuk menunda pengakuan pendapatan dari luar negeri. Kebiasaan ini sulit diubah karena sudah menjadi bagian dari strategi bisnis yang mapan .
  • Kurangnya pemahaman, Perusahaan mungkin belum memiliki habitus yang mencakup pemahaman mendalam tentang aturan CFC dan konsekuensinya. Tanpa pemahaman yang cukup, perusahaan akan kesulitan untuk mematuhi aturan baru ini, yang bisa menyebabkan peningkatan sengketa pajak.
  • Penegakan hukum yang lemah, Penegakan aturan CFC membutuhkan komitmen dan kapasitas dari otoritas pajak. Di Indonesia, habitus dalam penegakan hukum masih perlu diperkuat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini.
  • Modal sosial yang terbatas, Modal sosial seperti jaringan profesional dan akses ke konsultan pajak yang berpengalaman sangat penting untuk mematuhi aturan CFC. Di Indonesia, tidak semua perusahaan memiliki akses yang sama terhadap modal sosial ini, sehingga menciptakan kesenjangan dalam kemampuan untuk mematuhi aturan.
  • Perubahan kultur bisnis, Mengubah habitus membutuhkan waktu dan usaha, terutama dalam kultur bisnis yang sudah terbiasa dengan praktik-praktik penghindaran pajak. Perusahaan perlu mengadopsi habitus baru yang lebih sesuai dengan prinsip kepatuhan dan transparansi pajak.

Secara keseluruhan, tantangan utama dalam penerapan CFC di Indonesia terkait erat dengan habitus yang sudah terbentuk dalam praktik bisnis dan regulasi pajak. Dibutuhkan usaha yang berkelanjutan dari perusahaan dan otoritas pajak untuk mengubah habitus ini menuju kepatuhan yang lebih baik.

 

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Peluang Penerapan Controlled Foreign Corporation Di Indonesia Jika Dikaitkan Dengan Teori Kapital

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia memiliki peluang signifikan jika dikaitkan dengan Teori Kapital dari Pierre Bourdieu. Teori ini menekankan pentingnya kapital dalam berbagai bentuk, seperti kapital ekonomi, sosial, dan budaya, yang memengaruhi praktik dan keputusan individu maupun organisasi. Dalam konteks CFC, kapital ekonomi memainkan peran utama karena perusahaan multinasional menggunakan anak perusahaan luar negeri untuk menunda pengakuan pendapatan, sehingga menghindari pajak yang tinggi di Indonesia. Kapital sosial, seperti jaringan internasional dan hubungan dengan penasihat pajak, membantu perusahaan memahami dan memanfaatkan celah dalam regulasi CFC. Sementara itu, kapital budaya, dalam bentuk pengetahuan dan keahlian khusus dalam perpajakan internasional, memungkinkan perusahaan untuk merancang struktur bisnis yang kompleks dan efisien dari sisi perpajakan. Untuk memaksimalkan peluang penerapan CFC, Indonesia perlu memperkuat regulasi perpajakan, meningkatkan kapabilitas institusi pajak, dan mengedukasi wajib pajak tentang kewajiban mereka, sehingga meminimalkan penghindaran pajak melalui CFC

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui perspektif teori kapital dari Pierre Bourdieu. Dalam teori ini, kapital tidak hanya mencakup modal ekonomi, tetapi juga modal sosial, kultural, dan simbolik. Berikut adalah peluang penerapan CFC di Indonesia berdasarkan jenis-jenis kapital ini:

1. Modal ekonomi

Dengan adanya aturan CFC, pemerintah dapat mengamankan penerimaan pajak dari pendapatan perusahaan yang dikendalikan dari luar negeri. Ini mengurangi peluang penghindaran pajak dan meningkatkan pendapatan negara.

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui lensa teori kapital ekonomi Pierre Bourdieu. Kapital ekonomi mencakup aset dan sumber daya finansial yang dimiliki perusahaan. Dalam konteks CFC, perusahaan multinasional sering kali menunda pengakuan pendapatan yang diperoleh dari anak perusahaan di luar negeri sebagai strategi penghindaran pajak untuk mempertahankan dan meningkatkan kapital ekonomi mereka. Aturan CFC bertujuan untuk mengurangi praktik ini dengan mengharuskan perusahaan untuk mengakui pendapatan tersebut dalam laporan pajak mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta mendorong perusahaan untuk lebih jujur dan akuntabel dalam pelaporan keuangan. Tantangan utama dalam penerapan aturan ini adalah resistensi dari perusahaan yang sudah terbiasa dengan praktik penghindaran pajak, namun peluang besar muncul dalam bentuk peningkatan penerimaan pajak negara dan pengurangan ketidakadilan ekonomi. Dengan penerapan yang efektif, aturan CFC dapat membantu memobilisasi kapital ekonomi yang lebih merata dan adil, sehingga berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional Dengan adanya aturan CFC, pemerintah dapat mengamankan penerimaan pajak dari pendapatan perusahaan yang dikendalikan dari luar negeri. Ini mengurangi peluang penghindaran pajak dan meningkatkan pendapatan negara.

2. Modal sosial

Kapital sosial melibatkan nilai dari koneksi, kepercayaan, dan jaringan yang dapat digunakan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam konteks CFC, perusahaan multinasional dapat memanfaatkan jaringan global mereka untuk mengoptimalkan keuntungan melalui strategi penghindaran pajak. Kebijakan CFC di Indonesia bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak dengan mengharuskan perusahaan untuk mengakui pendapatan yang diperoleh dari anak perusahaan luar negeri. Tantangan penerapan kebijakan ini termasuk resistensi dari perusahaan yang telah membangun kapital sosial yang kuat dengan entitas di yurisdiksi lain untuk meminimalisir beban pajak mereka. Namun, jika diimplementasikan dengan efektif, kebijakan CFC dapat mengurangi praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan negara, serta mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan, yang pada gilirannya dapat memperkuat kapital sosial di tingkat nasional dengan menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem pajak yang lebih adil dan transparan

Aturan CFC dapat mendorong perusahaan untuk membangun jaringan dengan otoritas pajak dan konsultan yang dapat membantu mereka memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Hubungan baik dengan regulator dapat memudahkan proses kepatuhan.

3. Modal kultural

Penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis menggunakan teori kapital kultural Pierre Bourdieu, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, pendidikan, dan bentuk kultural lainnya yang memberi keuntungan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, kebijakan CFC membutuhkan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan internasional dan strategi penghindaran pajak yang rumit. Dengan demikian, perusahaan dan profesional pajak yang memiliki kapital kultural tinggi dalam bentuk pendidikan pajak dan pemahaman tentang hukum internasional akan memiliki keuntungan dalam mematuhi dan memanfaatkan kebijakan CFC. Di Indonesia, peluang penerapan kebijakan CFC dapat meningkatkan literasi dan kompetensi dalam bidang perpajakan internasional, serta mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan akuntabel. Melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat, pemahaman tentang kebijakan CFC dapat disebarluaskan, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan kompetitif

Penerapan aturan CFC dapat mendorong peningkatan literasi pajak dan kesadaran tentang kewajiban pajak internasional di kalangan perusahaan. Ini dapat menciptakan budaya kepatuhan yang lebih kuat di masa depan.

4. Modal simbolik

Penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui teori kapital simbolik Pierre Bourdieu, yang mencakup pengakuan, reputasi, dan prestise yang dimiliki oleh individu atau institusi dalam masyarakat. Dalam konteks ini, kebijakan CFC memiliki peluang untuk memperkuat kapital simbolik otoritas pajak Indonesia dengan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi penghindaran pajak dan memastikan keadilan fiskal. Dengan menerapkan aturan CFC, Indonesia dapat meningkatkan reputasinya di mata komunitas internasional sebagai negara yang serius dalam menegakkan regulasi pajak dan mencegah praktik-praktik yang merugikan ekonomi nasional. Selain itu, perusahaan yang mematuhi kebijakan CFC dapat meningkatkan citra mereka sebagai entitas yang patuh hukum dan bertanggung jawab, yang pada gilirannya dapat memperbaiki hubungan mereka dengan pemangku kepentingan dan meningkatkan kepercayaan publik. Implementasi kebijakan ini juga dapat menegaskan posisi pemerintah Indonesia dalam negosiasi dan kerjasama internasional terkait perpajakan dan keuangan

Perusahaan yang mematuhi aturan CFC dapat memperoleh reputasi baik sebagai entitas yang patuh pajak dan bertanggung jawab secara sosial. Ini dapat meningkatkan citra perusahaan di mata investor dan public.

Secara keseluruhan, penerapan aturan CFC di Indonesia menawarkan peluang signifikan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan negara. Namun, keberhasilan penerapan ini sangat tergantung pada bagaimana perusahaan memanfaatkan berbagai bentuk kapital yang mereka miliki.

Tantangan penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia jika dikaitkan dengan teori kapital

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui teori kapital Pierre Bourdieu, yang membagi kapital menjadi kapital ekonomi, sosial, budaya dan simbolik. Aturan CFC dirancang untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan yang mengalihkan pendapatan ke anak perusahaan di luar negeri untuk menghindari beban pajak domestik. Dari perspektif kapital ekonomi, perusahaan multinasional menggunakan strategi CFC untuk memaksimalkan keuntungan dan mempertahankan kapital finansial mereka. Otoritas pajak Indonesia, dalam rangka melindungi kapital ekonomi negara, menerapkan aturan ini untuk memastikan pendapatan pajak yang seharusnya diterima oleh negara tidak hilang karena praktik penghindaran pajak. Secara sosial, aturan CFC juga mengubah hubungan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam pelaporan keuangan mereka. Di sisi lain, kapital budaya tercermin dalam perubahan perilaku dan strategi perusahaan dalam merespon regulasi ini, termasuk penyesuaian terhadap norma-norma hukum dan etika dalam bisnis internasional. Dengan demikian, penerapan CFC di Indonesia merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan kapital ekonomi negara sambil mempromosikan keadilan dan kejujuran dalam praktik bisnis internasional

  • Modal ekonomi, Perusahaan yang memiliki modal ekonomi kuat mungkin mencoba mencari celah untuk tetap menghindari pajak meskipun ada aturan CFC. Mereka memiliki sumber daya untuk membayar konsultan pajak yang ahli dalam strukturisasi pajak internasional.
  • Modal sosial, Tidak semua perusahaan memiliki akses yang sama ke modal sosial ini. Perusahaan kecil dan menengah mungkin kesulitan menjangkau jaringan profesional yang diperlukan untuk mematuhi aturan CFC.
  • Modal kultural , Perusahaan yang memiliki modal kultural rendah mungkin kurang memahami pentingnya aturan CFC dan cenderung mengabaikannya.
  • Modal simbolik, Perusahaan yang sudah memiliki reputasi buruk dalam kepatuhan pajak mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk membangun modal simbolik ini.

Tantang lain mengenai CFC dengan kapital

  • Ketidak pastia hukum, Kurangnya kejelasan dalam regulasi CFC dapat menghambat implementasi, mengingat teori kapital mendasarkan diri pada kepastian hukum .
  • Kompleksitas regulasi, Implementasi CFC memerlukan kerangka hukum yang rumit, yang dapat meningkatkan biaya administratif dan kepatuhan bagi perusahaan.
  • Resistensi dari pihak-pihak tertentu, Penerapan CFC dapat menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang terpengaruh secara langsung, seperti perusahaan multinasional atau investor asing.
  • Kesenjangan pengetahuan, Tantangan dalam pemahaman dan pengetahuan terkait CFC dan teori kapital di kalangan pengusaha dan regulator dapat menghambat implementasi yang efektif.

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Peluang Penerapan Controlled Foreign Corporation Di Indonesia Jika Dikaitkan Dengan Teori Arena

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui perspektif Teori Arena dari Pierre Bourdieu, yang menggambarkan arena sebagai medan sosial tempat aktor bersaing untuk berbagai jenis kapital. Dalam konteks CFC, arena ini mencakup berbagai aktor seperti pemerintah, perusahaan multinasional, konsultan pajak, dan otoritas pajak. Setiap aktor memiliki kepentingan dan strategi sendiri dalam memanfaatkan aturan CFC. Pemerintah berusaha untuk mengamankan penerimaan pajak dengan memperketat regulasi dan menutup celah penghindaran pajak. Sementara itu, perusahaan multinasional berupaya mengoptimalkan struktur pajak mereka untuk meminimalkan beban pajak melalui pemanfaatan anak perusahaan di luar negeri. Konsultan pajak memainkan peran penting dengan menyediakan keahlian dan strategi kepada perusahaan untuk navigasi dalam regulasi yang kompleks. Dalam arena ini, dinamika persaingan dan negosiasi antara aktor-aktor tersebut menentukan seberapa efektif penerapan aturan CFC di Indonesia. Pemahaman yang mendalam tentang interaksi dalam arena ini dapat membantu pemerintah merancang kebijakan yang lebih efektif dan adaptif dalam menghadapi tantangan penghindaran pajak internasiona

  • Regulasi yang lebih ketat,  Penerapan CFC di Indonesia dapat memperkuat pengawasan terhadap penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Ini sesuai dengan teori arena yang melihat regulasi sebagai alat untuk mengatur kekuatan pasar dan mengurangi ketidakadilan.
  • Penguatan system pajak nasional, Implementasi CFC berpeluang meningkatkan penerimaan pajak negara dengan menutup celah yang sering dimanfaatkan untuk tax avoidance. Teori arena mendukung langkah ini karena memperkuat posisi negara dalam persaingan global.
  • Kesadaran dan kepatuhan pajak, Melalui penerapan CFC, perusahaan dalam negeri akan lebih sadar dan patuh terhadap peraturan perpajakan, yang pada gilirannya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan. Ini sejalan dengan teori arena yang mendorong transparansi dan kesetaraan dalam regulasi pasar.
  • Penyesuaian praktik bisnis, Perusahaan harus menyesuaikan strategi bisnis mereka untuk mematuhi aturan CFC, yang dapat mendorong inovasi dan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan. Teori arena memandang hal ini sebagai peluang untuk menciptakan dinamika pasar yang lebih kompetitif dan berimbang .

Tantangan Penerapan Controlled Foreign Corporation Di Indonesia Jika Dikaitkan Dengan Teori Arena

Tantangan penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui Teori Arena dari Pierre Bourdieu. Teori ini melihat arena sebagai medan kompetisi di mana berbagai aktor berjuang untuk mendapatkan kapital ekonomi, sosial, dan simbolik. Dalam konteks CFC, aktor-aktor tersebut meliputi pemerintah, perusahaan multinasional, otoritas pajak, dan konsultan pajak. Pemerintah menghadapi tantangan dalam menutup celah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang memanfaatkan anak perusahaan di luar negeri untuk menunda pengakuan pendapatan dan mengurangi beban pajak. Perusahaan multinasional, di sisi lain, terus mencari strategi untuk memaksimalkan keuntungan dengan memanfaatkan regulasi yang ada. Otoritas pajak harus memastikan kepatuhan dan efektifitas aturan CFC, sementara konsultan pajak berperan dalam membantu perusahaan mengoptimalkan struktur pajak mereka. Interaksi dan negosiasi antara aktor-aktor ini menciptakan dinamika kompleks yang mempengaruhi implementasi aturan CFC. Oleh karena itu, untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu terus memperbarui regulasi dan meningkatkan kapasitas otoritas pajak dalam mendeteksi dan menindak praktik penghindaran pajak

  • Ketidak pastina hukum, Kurangnya kejelasan hukum mengenai penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) dapat menghambat implementasinya, menyebabkan ketidakpastian bagi perusahaan dan investor.
  • Peraktek penghindaran pajak, Perusahaan-perusahaan multinasional dapat menggunakan CFC sebagai alat untuk menghindari pajak, memanfaatkan celah dalam regulasi pajak dan mendapatkan keuntungan fiskal yang tidak seimbang .
  • Resistensi dari pihak terkait, Penerapan CFC dapat menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang terpengaruh, seperti perusahaan multinasional atau investor asing yang memanfaatkannya untuk keuntungan mereka.
  • Kesulitan dalam penegakan hukum, Tantangan dalam menegakkan regulasi terkait CFC bisa mendorong munculnya praktik-praktik penghindaran pajak yang tidak diinginkan, jika tidak ada penegakan hukum yang efektif.

 

Peluang Dan Tantanga CFC Di Indonesia Dengan Teori Praksis = Habitus + Kapital + Arena

Memahami peluang dan tantangan perpajakan dari controlled foreign corporations (CFC) di Indonesia melalui pendekatan teori Pierre Bourdieu melibatkan analisis beberapa konsep kunci yang dikembangkan oleh Bourdieu:

  • Habitus Menunjukkan kecenderungan atau disposisi pelaku ekonomi, termasuk pembuat kebijakan dan pengusaha, yang dipengaruhi oleh sejarah dan kebudayaan mereka. Dalam konteks perpajakan CFC, habitus dapat mempengaruhi cara perusahaan merespons regulasi pajak baru dan strategi yang mereka gunakan untuk mengoptimalkan keuntungan sambil mematuhi hukum pajak.
  • Ranah/ fiels Merupakan arena tempat berbagai aktor berinteraksi dan bersaing untuk sumber daya. Ranah perpajakan internasional adalah tempat berbagai negara, perusahaan multinasional, dan otoritas pajak berinteraksi. Tantangan yang dihadapi Indonesia adalah bersaing dengan yurisdiksi pajak lainnya untuk menarik investasi asing sambil mencoba mengurangi penghindaran pajak melalui CFC.
  • Modal, Bourdieu mengidentifikasi beberapa bentuk modal, termasuk modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik. Perusahaan menggunakan berbagai bentuk modal ini untuk mempengaruhi kebijakan dan memperkuat posisi mereka dalam ranah perpajakan internasional. Misalnya, modal sosial (jaringan dan hubungan) dapat membantu perusahaan dalam negosiasi pajak dan mendapatkan pengetahuan tentang strategi penghindaran pajak.

Dengan menggunakan konsep-konsep ini, kita dapat lebih memahami dinamika dan kompleksitas yang terlibat dalam perpajakan CFC di Indonesia dan bagaimana kebijakan dapat dirancang untuk memanfaatkan peluang sekaligus mengatasi tantangan yang ada.

Controlled Foreign Corporation Dikaitkan Dengan Teori PRAKSIS = HABITUS + KAPITAL + ARENA

Teori praktik Pierre Bourdieu yang mencakup konsep habitus, modal, dan lapangan (arena) dapat memberikan kerangka kerja yang berguna untuk memahami dinamika Controlled Foreign Corporations (CFC) di Indonesia. Habitus mengacu pada kebiasaan, keterampilan, dan watak yang tertanam yang diperoleh individu melalui pengalaman hidup mereka. Dalam konteks CFC, kebiasaan dapat berhubungan dengan praktik bisnis dan strategi keuangan yang dikembangkan perusahaan multinasional untuk menavigasi rezim perpajakan yang berbeda.  Modal tidak hanya bersifat ekonomi tetapi juga sosial, budaya, dan simbolik. Bagi CFC, modal ekonomi adalah hal yang terpenting karena melibatkan sumber daya keuangan dan aset yang dikelola lintas negara. Modal sosial mencakup jaringan dan hubungan dengan penasihat pajak dan otoritas local. Lapangan mewakili ruang atau arena sosial tempat terjadinya interaksi. Dalam hal ini, bidangnya mencakup lingkungan perpajakan internasional, kerangka peraturan, dan pasar global yang kompetitif. CFC beroperasi dalam bidang ini, terus-menerus bernegosiasi dan menyusun strategi untuk mengoptimalkan posisi pajak mereka. Dalam Penerapan pada CFC, Praktik pengelolaan CFC melibatkan interaksi antara kebiasaan, modal, dan lapangan. Perusahaan menggunakan kebiasaan mereka (pengetahuan dan pengalaman) untuk menavigasi lingkungan perpajakan yang kompleks dan memanfaatkan modal mereka untuk mempertahankan daya saing dan kepatuhan. Tantangan utama bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang memiliki CFC adalah mematuhi peraturan dividen, yang mengharuskan pengelolaan pendapatan asing secara hati-hati untuk menghindari denda pajak yang berat. Strateginya termasuk memanfaatkan modal sosial dan ekonomi untuk mempengaruhi kebijakan perpajakan dan menggunakan kebiasaan mereka untuk mengembangkan mekanisme perencanaan pajak yang canggih. Aturan CFC yang efektif membantu pemerintah mencegah penghindaran pajak dan memastikan perpajakan yang adil. Bagi perusahaan, memahami dan menjalankan aturan-aturan ini secara strategis dapat menghasilkan kewajiban perpajakan yang lebih optimal dan hasil keuangan yang lebih baik.

 

Daftar Pustaka

Controlled Foreign Company: Pengertian dan Implementasi di Indonesia. https://www.pajakku.com/read/608be03deb01ba1922ccaac5/Controlled-Foreign-Company:-Pengertian-dan-Implementasi-di-Indonesia

Introduction to CFC Rules in Indonesia. https://ideatax.id/articles/introduction-to-cfc-rules-in-indonesia

Mightyn, A., & Andriani, A. F. (2016). Analisis Penerapan Controlled Foreign Company Rules dalam Mengatasi Base Erosion And Profit Shifting di Indonesia. Info Artha, 3, 1-14. https://doi.org/10.31092/jia.v3i0.53

Ning Rahayu, Ning Rahayu (2017) "Perkembangan Control Foreign Corporation (CFC) Rules di Indonesiadalam Upaya Mengamankan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak," Jurnal Vokasi Indonesia: Vol. 5: No. 2, Article 8.
Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/jvi/vol5/iss2/8

Revisi Aturan Controlled Foreign Company untuk Jerat Korporasi Penghindar Pajak. https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-aturan-controlled-foreign-company-untuk-jerat-korporasi-penghindar-pajak-lt58e781b1a65ba/

Togatorop, G., & Tambunan, M. R. (2020). Analisis Penerapan Ketentuan Perpajakan Atas Perbandingan Hutang Dan Modal Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 112-124. DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.112-124

oviawan, A., & Utamie, D. N. (2020). Pengaruh Managerial Tenure terhadap Tax Avoidance. Akurasi: Jurnal Studi Akuntansi dan Keuangan, 3(1), 1-14. https://doi.org/10.29303/akurasi.v3i1.24

Habitus, Kapital, & Arena Pierre Bourdieu. https://kbm.pasca.ugm.ac.id/habitus-kapital-arena-pierre-bourdieu/

Nurnazmi, N., & Kholifah, S. (2023). Anatomi Teori Pirre Bourdieu Pada Sosiologi Postmodern. Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 6(2), 1308-1321. https://doi.org/10.33627/es.v6i2.1657

Mustikasari, M., Arlin, A., & Kamaruddin, S. A. (2023). Pemikiran Pierre Bourdieu dalam Memahami Realitas Sosial. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 6(1), 9-14. https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i1.5089 

Rahayu, N. (2017). Perkembangan Control Foreign Corporation (CFC) Rules di Indonesia dalam Upaya Mengamankan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak. Jurnal Vokasi Indonesia Jul-Des, 5(2).

Sari, N. N., Sanjaya, S., & Azizi, P. (2022). Efek Moderasi Controlled Foreign Corporation Pada Pengaruh Intensitas Modal, Profitabilitas, dan Koneksi Politik Terhadap Penghindaran Pajak. InFestasi, 18(2), 88-99. https://doi.org/10.21107/infestasi.v18i2.13967

International Tax Reform in Indonesia. https://doi.org/10.5089/9781475577624.002

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun