Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pajak International - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC Di Indonesia, Pendekatan Teori Pierre Bourdieu - Prof Apollo

12 Juni 2024   20:14 Diperbarui: 12 Juni 2024   20:16 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan Penerapan CFC di Indonesia:

  • Kebasaan penghindaran pajak , Banyak perusahaan di Indonesia memiliki habitus yang terbentuk oleh praktik-praktik penghindaran pajak, termasuk penggunaan CFC untuk menunda pengakuan pendapatan dari luar negeri. Kebiasaan ini sulit diubah karena sudah menjadi bagian dari strategi bisnis yang mapan .
  • Kurangnya pemahaman, Perusahaan mungkin belum memiliki habitus yang mencakup pemahaman mendalam tentang aturan CFC dan konsekuensinya. Tanpa pemahaman yang cukup, perusahaan akan kesulitan untuk mematuhi aturan baru ini, yang bisa menyebabkan peningkatan sengketa pajak.
  • Penegakan hukum yang lemah, Penegakan aturan CFC membutuhkan komitmen dan kapasitas dari otoritas pajak. Di Indonesia, habitus dalam penegakan hukum masih perlu diperkuat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini.
  • Modal sosial yang terbatas, Modal sosial seperti jaringan profesional dan akses ke konsultan pajak yang berpengalaman sangat penting untuk mematuhi aturan CFC. Di Indonesia, tidak semua perusahaan memiliki akses yang sama terhadap modal sosial ini, sehingga menciptakan kesenjangan dalam kemampuan untuk mematuhi aturan.
  • Perubahan kultur bisnis, Mengubah habitus membutuhkan waktu dan usaha, terutama dalam kultur bisnis yang sudah terbiasa dengan praktik-praktik penghindaran pajak. Perusahaan perlu mengadopsi habitus baru yang lebih sesuai dengan prinsip kepatuhan dan transparansi pajak.

Secara keseluruhan, tantangan utama dalam penerapan CFC di Indonesia terkait erat dengan habitus yang sudah terbentuk dalam praktik bisnis dan regulasi pajak. Dibutuhkan usaha yang berkelanjutan dari perusahaan dan otoritas pajak untuk mengubah habitus ini menuju kepatuhan yang lebih baik.

 

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Peluang Penerapan Controlled Foreign Corporation Di Indonesia Jika Dikaitkan Dengan Teori Kapital

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia memiliki peluang signifikan jika dikaitkan dengan Teori Kapital dari Pierre Bourdieu. Teori ini menekankan pentingnya kapital dalam berbagai bentuk, seperti kapital ekonomi, sosial, dan budaya, yang memengaruhi praktik dan keputusan individu maupun organisasi. Dalam konteks CFC, kapital ekonomi memainkan peran utama karena perusahaan multinasional menggunakan anak perusahaan luar negeri untuk menunda pengakuan pendapatan, sehingga menghindari pajak yang tinggi di Indonesia. Kapital sosial, seperti jaringan internasional dan hubungan dengan penasihat pajak, membantu perusahaan memahami dan memanfaatkan celah dalam regulasi CFC. Sementara itu, kapital budaya, dalam bentuk pengetahuan dan keahlian khusus dalam perpajakan internasional, memungkinkan perusahaan untuk merancang struktur bisnis yang kompleks dan efisien dari sisi perpajakan. Untuk memaksimalkan peluang penerapan CFC, Indonesia perlu memperkuat regulasi perpajakan, meningkatkan kapabilitas institusi pajak, dan mengedukasi wajib pajak tentang kewajiban mereka, sehingga meminimalkan penghindaran pajak melalui CFC

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui perspektif teori kapital dari Pierre Bourdieu. Dalam teori ini, kapital tidak hanya mencakup modal ekonomi, tetapi juga modal sosial, kultural, dan simbolik. Berikut adalah peluang penerapan CFC di Indonesia berdasarkan jenis-jenis kapital ini:

1. Modal ekonomi

Dengan adanya aturan CFC, pemerintah dapat mengamankan penerimaan pajak dari pendapatan perusahaan yang dikendalikan dari luar negeri. Ini mengurangi peluang penghindaran pajak dan meningkatkan pendapatan negara.

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui lensa teori kapital ekonomi Pierre Bourdieu. Kapital ekonomi mencakup aset dan sumber daya finansial yang dimiliki perusahaan. Dalam konteks CFC, perusahaan multinasional sering kali menunda pengakuan pendapatan yang diperoleh dari anak perusahaan di luar negeri sebagai strategi penghindaran pajak untuk mempertahankan dan meningkatkan kapital ekonomi mereka. Aturan CFC bertujuan untuk mengurangi praktik ini dengan mengharuskan perusahaan untuk mengakui pendapatan tersebut dalam laporan pajak mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta mendorong perusahaan untuk lebih jujur dan akuntabel dalam pelaporan keuangan. Tantangan utama dalam penerapan aturan ini adalah resistensi dari perusahaan yang sudah terbiasa dengan praktik penghindaran pajak, namun peluang besar muncul dalam bentuk peningkatan penerimaan pajak negara dan pengurangan ketidakadilan ekonomi. Dengan penerapan yang efektif, aturan CFC dapat membantu memobilisasi kapital ekonomi yang lebih merata dan adil, sehingga berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional Dengan adanya aturan CFC, pemerintah dapat mengamankan penerimaan pajak dari pendapatan perusahaan yang dikendalikan dari luar negeri. Ini mengurangi peluang penghindaran pajak dan meningkatkan pendapatan negara.

2. Modal sosial

Kapital sosial melibatkan nilai dari koneksi, kepercayaan, dan jaringan yang dapat digunakan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam konteks CFC, perusahaan multinasional dapat memanfaatkan jaringan global mereka untuk mengoptimalkan keuntungan melalui strategi penghindaran pajak. Kebijakan CFC di Indonesia bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak dengan mengharuskan perusahaan untuk mengakui pendapatan yang diperoleh dari anak perusahaan luar negeri. Tantangan penerapan kebijakan ini termasuk resistensi dari perusahaan yang telah membangun kapital sosial yang kuat dengan entitas di yurisdiksi lain untuk meminimalisir beban pajak mereka. Namun, jika diimplementasikan dengan efektif, kebijakan CFC dapat mengurangi praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan negara, serta mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan, yang pada gilirannya dapat memperkuat kapital sosial di tingkat nasional dengan menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem pajak yang lebih adil dan transparan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun