3. Kesadaran
Dalam konteks asal muasal transfer pricing, "kesadaran" mengacu pada pemahaman dan kesadaran perusahaan terhadap implikasi pajak dan aspek hukum dalam menentukan harga transfer antara entitas dalam perusahaan multinasional. Ini mencakup pemahaman perusahaan akan peraturan perpajakan yang berlaku, prinsip-prinsip transfer pricing, dan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi.
Kesadaran ini menjadi penting karena perusahaan harus memastikan bahwa praktik transfer pricing mereka sesuai dengan persyaratan perpajakan yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip kewajaran serta kelaziman usaha. Dengan kesadaran yang baik, perusahaan dapat menghindari risiko dari pemeriksaan pajak, sanksi, atau tuntutan hukum yang dapat timbul akibat praktik transfer pricing yang tidak sesuai.
Kesadaran dalam asal muasal transfer pricing menggambarkan pentingnya pemahaman dan kesadaran perusahaan terhadap aspek-aspek pajak dan hukum yang relevan dalam menentukan harga transfer antar entitas dalam perusahaan multinasional.
Seiring waktu, perusahaan menjadi lebih sadar akan regulasi yang mengatur transfer pricing dan pentingnya transparansi dalam pelaporan pajak. Kesadaran ini mendorong mereka untuk menetapkan kebijakan yang lebih hati-hati dan patuh terhadap aturan, menghindari sanksi dan menjaga reputasi perusahaan.
Asal muasal transfer pricing, kesadaran, pasar bebas, dan keseimbangan pajak saling terkait dalam konteks praktik perpajakan perusahaan:
- Kesadaran dan Transfer Pricing > Kesadaran perusahaan tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan mempengaruhi pendekatan mereka terhadap transfer pricing. Perusahaan yang sadar akan risiko dan kewajiban pajak cenderung mengadopsi praktik transfer pricing yang sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku.
- Pasar Bebas > Konsep pasar bebas mencerminkan harga yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar tanpa campur tangan pemerintah. Dalam praktik transfer pricing, perusahaan dapat menggunakan konsep pasar bebas sebagai dasar untuk menetapkan harga transfer antara entitas, asalkan harga tersebut sesuai dengan kondisi pasar yang sebenarnya.
- Keseimbangan Pajak > Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan pajak dengan menetapkan prinsip-prinsip seperti prinsip kewajaran (arm's length principle) dalam praktik transfer pricing. Prinsip ini menuntut agar harga transfer antara entitas yang berhubungan harus sebanding dengan harga yang akan diterapkan dalam transaksi antara pihak yang independen. Hal ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan bahwa pajak yang dibayar sesuai dengan kewajiban yang seharusnya.
Kesadaran perusahaan terhadap kewajiban perpajakan memengaruhi praktik transfer pricing mereka, sementara konsep pasar bebas dan keseimbangan pajak memainkan peran penting dalam pembentukan kebijakan dan penegakan prinsip-prinsip perpajakan yang adil dan seimbang.
Daftar Pustaka
Mengenal Transfer Pricing dalam Dunia Pajak. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-itransfer-pricing-i-dalam-dunia-pajak-lt609a0176c5950/
Sekilas Transfer Pricing yang Perlu Anda Ketahui. https://klikpajak.id/blog/pajak-transfer-pricing/
Transfer Pricing, Kenali Istilah Finansial Ini dan Tujuan Penerapannya!. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/transfer-pricing