Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 9 - Tax Audit - Diskursus Kesadaran David R. Hawkins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT - Prof Apollo

28 Mei 2024   22:22 Diperbarui: 28 Mei 2024   22:52 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahan Ajar Prof Apollo, (2024)

Wajib Pajak

Wajib pajak adalah setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Mereka dapat berupa orang pribadi atau badan usaha. Wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban mereka kepada otoritas pajak, serta membayar pajak yang terutang. Ini merupakan kontribusi wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara atau entitas yang beroperasi di suatu negara kepada pemerintah, untuk mendukung pendapatan negara dan pembiayaan berbagai program dan proyek pemerintah.

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) adalah formulir resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan semua jenis penghasilan, harta, dan kewajiban pajaknya kepada otoritas pajak. Ini merupakan langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan merupakan dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. SPT harus diisi dengan benar dan disampaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kewajiban pajak dalam upaya perbaikan SPT meliputi:

  • Kepatuhan Wajib Pajak > Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban pajak dengan benar dalam SPT sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Pembetulan SPT > Wajib pajak berhak membetulkan SPT Tahunan dalam jangka waktu tertentu setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang telah disampaikan sebelumnya.
  • Memenuhi Syarat dan Mekanisme Pembetulan > Wajib pajak harus memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan dalam melakukan pembetulan SPT, termasuk menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Jangka waktu pembetulan > Wajib pajak memiliki jangka waktu tertentu untuk melakukan pembetulan SPT, biasanya dalam rentang beberapa bulan setelah menerima SPT awal.
  • Pelaporan yang Akurat > Kepatuhan dalam melaporkan informasi secara akurat dan lengkap merupakan kewajiban penting bagi wajib pajak dalam upaya perbaikan SPT.

David R. Hawkins

David R. Hawkins merupakan seorang psikiater dan penulis yang dikenal karena kontribusinya dalam bidang pengembangan diri dan spiritualitas. Salah satu konsep yang diusungnya adalah teori kesadaran, yang terkenal melalui karyanya "Power vs. Force: The Hidden Determinants of Human Behavior". Berikut adalah gambaran umum mengenai teori kesadaran menurut David R. Hawkins:

  • Skala Kesadaran > Hawkins mengembangkan sebuah skala yang memetakan tingkat kesadaran manusia dari 0 hingga 1000. Skala ini menggambarkan evolusi kesadaran manusia, dengan nilai yang semakin tinggi menunjukkan tingkat kesadaran yang lebih tinggi pula.
  • Level Kesadaran > Setiap level pada skala kesadaran menandakan tingkat pemahaman, pengalaman, dan persepsi yang berbeda mengenai kehidupan dan realitas. Misalnya, level yang lebih rendah seringkali diwarnai oleh emosi negatif seperti ketakutan dan kemarahan, sementara level yang lebih tinggi dicirikan oleh cinta, kedamaian, dan penerimaan.
  • Pengaruh > Hawkins berpendapat bahwa tingkat kesadaran seseorang memengaruhi semua aspek kehidupannya, termasuk interaksi sosial, keputusan yang diambil, dan kesejahteraan mental dan emosional.
  • Kesadaran Sebagai Kunci > Dalam pandangan Hawkins, meningkatkan kesadaran merupakan kunci untuk mencapai kebahagiaan, kedamaian batin, dan pemahaman yang lebih mendalam tentang kehidupan dan alam semesta.

Jeff Cooper

Jeff Cooper, seorang mantan anggota Marinir Amerika Serikat, dikenal karena mengembangkan teori tentang tingkat kesadaran yang dikenal sebagai "Color Code of Awareness" atau "Kode Warna Kesadaran." Teori ini bertujuan untuk membantu individu memahami tingkat kewaspadaan mereka terhadap lingkungan sekitar mereka. Berikut adalah penjelasan singkat tentang teori ini:

  • Condition White >Tingkat kesadaran di mana seseorang benar-benar tidak sadar akan lingkungan sekitarnya. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya karena seseorang tidak siap untuk menghadapi ancaman.
  • Condition Yellow > Sebuah tingkat kewaspadaan yang santai, di mana seseorang sadar akan lingkungan mereka tanpa menjadi paranoid. Ini adalah kondisi yang diharapkan untuk dipertahankan sehari-hari.
  • Condition orange > Tingkat kewaspadaan yang meningkat, di mana seseorang mulai mencurigai potensi ancaman atau bahaya di sekitar mereka. Ini adalah langkah pertama menuju respons aktif terhadap situasi yang berpotensi berbahaya.
  • Condition Red > Tingkat kewaspadaan maksimum, di mana seseorang menghadapi ancaman langsung dan memerlukan tindakan segera untuk melindungi diri mereka sendiri atau orang lain.

Teori ini membantu individu untuk meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi berbagai situasi, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam konteks keamanan dan pertahanan diri.

Kaitan Teori Kesadaran David R. Hawkins Dengan Upaya Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT

Menurut David R. Hawkins, kesadaran merupakan elemen kunci dalam upaya wajib pajak untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) mereka. Melalui pemahaman tentang konsep kesadaran menurut David R. Hawkins, dapat dijelaskan bagaimana kesadaran pajak dapat memengaruhi perilaku wajib pajak dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk dalam memperbaiki kualitas dan ketepatan SPT yang mereka laporkan.

  • Kesadaran sebagai inti pengalaman > Hawkins berpendapat bahwa kesadaran adalah inti dari semua pengalaman manusia. Dengan memiliki kesadaran yang lebih tinggi, wajib pajak dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan pajak dan kewajiban untuk melaporkan SPT dengan benar.
  • Kesadaran dan kepatuhan pajak > Hawkins menekankan bahwa kesadaran pajak yang tinggi dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Wajib pajak yang memiliki kesadaran pajak yang tinggi cenderung lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, termasuk dalam pengisian dan melaporkan SPT dengan benar.

Bahan Ajar Prof Apollo, (2024)
Bahan Ajar Prof Apollo, (2024)

Hubungan Teori Kesadaran Map Of Consciousness Developed By David R.Hawknis Dengan Upaya Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT

David R. Hawkins mengembangkan teori "Map of Consciousness," yang mengukur tingkat kesadaran manusia berdasarkan energi dan frekuensi yang terlibat. Teori ini dapat diaplikasikan dalam konteks kepatuhan pajak, khususnya terkait upaya wajib pajak dalam memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

  • Tingkat kesadaran rendah (level bawah pada skala Hawkins) artinya Pada level ini, wajib pajak mungkin merasa apatis, takut, atau malu. Kesadaran rendah ini sering kali menyebabkan penundaan atau penghindaran dalam memperbaiki kesalahan SPT karena kurangnya motivasi dan rasa tanggung jawab. Studi menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran berkontribusi pada ketidakpatuhan pajak.
  • Tingkat kesadaran menengah (level menengah pada skala Hawkins) artinya Pada level ini, wajib pajak mulai memiliki rasa keberanian dan netralitas. Mereka mungkin mulai mengenali pentingnya kepatuhan pajak dan dampaknya terhadap masyarakat luas. Kesadaran ini mendorong mereka untuk melakukan pembetulan SPT dengan lebih proaktif.
  • Tingkat kesadaran tinggi (level atas pada skala Hawkins) artinya Pada level kesadaran tinggi, wajib pajak memiliki rasa cinta, kegembiraan, dan kedamaian. Mereka memahami kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi mereka kepada negara dan masyarakat. Kesadaran tinggi ini memotivasi mereka untuk memastikan bahwa SPT mereka benar dan akurat. Mereka cenderung lebih proaktif dalam memperbaiki kesalahan tanpa harus didorong oleh ancaman sanksi.

Kaitan Teori Kesadaran Jeff Cooper Dengan Upaya Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT

Melalui pemahaman tentang konsep kesadaran wajib pajak menurut Jeff Cooper, dapat dipahami bagaimana kesadaran ini memengaruhi perilaku wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk dalam hal memperbaiki SPT yang mereka sampaikan. Menurut Jeff Cooper, kesadaran wajib pajak merupakan faktor kunci dalam upaya memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT).

  • Pentingnya kesadaran pajak > Cooper menggarisbawahi pentingnya kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka. Kesadaran ini mencakup pemahaman akan pentingnya melaporkan pendapatan dengan benar dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dampak kesadaran terhadap kepatuhan > Cooper menekankan bahwa tingkat kesadaran pajak yang tinggi dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Wajib pajak yang memiliki kesadaran pajak yang baik cenderung lebih patuh dalam memperbaiki kualitas dan ketepatan SPT yang mereka laporkan.

Bahan Ajar Prof Apollo, (2024)
Bahan Ajar Prof Apollo, (2024)

Hubungan Teori Kesadaran "Color Code of Awareness"  Jeff Cooper Dengan Upaya Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT

Hubungan Teori "Color Code of Awareness" atau "Kode Warna Kesadaran yang menunjukan Condition White dengan Upaya wajib pajak dalam memperbaiki SPT Dalam konteks kepatuhan pajak, khususnya terkait dengan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), teori ini dapat diaplikasikan sebagai berikut:

  • Condition White (tidak waspada) artinya Pada level ini, wajib pajak tidak menyadari atau tidak peduli dengan kesalahan dalam pelaporan SPT mereka. Mereka mungkin merasa bahwa selama mereka tidak mendapat surat himbauan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak ada kebutuhan untuk melakukan pembetulan. Hal ini tercermin dari perilaku banyak wajib pajak yang hanya memperbaiki SPT setelah menerima surat himbauan.
  • Condition Yellow (waspada) artinya Di tingkat ini, wajib pajak mulai menyadari potensi kesalahan dalam SPT mereka dan kemungkinan konsekuensi yang mungkin timbul. Mereka mulai mempertimbangkan untuk melakukan pembetulan tetapi belum sepenuhnya termotivasi untuk bertindak tanpa dorongan eksternal.
  • Condition orange (siaga) artinya  Wajib pajak di level ini memiliki kesadaran tinggi akan kesalahan dalam SPT mereka dan mulai mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kesalahan tersebut sebelum mendapatkan pemberitahuan dari DJP. Mereka mungkin mulai mencari bantuan profesional atau menggunakan layanan e-filing untuk memperbaiki laporan mereka.
  • Condition Red (siap bertindak) artinya Pada level tertinggi ini, wajib pajak proaktif dalam memeriksa dan memperbaiki SPT mereka secara berkala. Mereka memahami pentingnya kepatuhan dan berusaha menghindari penalti dan sanksi dengan memastikan laporan mereka akurat dan lengkap.

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Riset mengenai Upaya wajib pajak untuk memperbaiki SPT

1. Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang > Penelitian ini menguji pengaruh penerapan e-filing dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak. Dalam penelitian tersebut  mengidentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, seperti kesadaran, pemahaman peraturan perpajakan, persepsi keadilan sistem perpajakan, dan kualitas pelayanan perpajakan yang diberikan oleh otoritas.  Metodologi Penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kuantitatif, mengumpulkan data melalui survei dan menganalisis tanggapan untuk menarik kesimpulan tentang perilaku wajib pajak. Hasil penelitian  ini menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan perpajakan yang lebih tinggi dan kualitas layanan yang lebih baik dari otoritas pajak secara signifikan meningkatkan tingkat kepatuhan. Sebaliknya, kompleksitas peraturan perpajakan dan persepsi negatif terhadap sistem perpajakan menghambat kepatuhan.  (Sari, I. E., & Abdurrosyid, M. (2023). Kepatuhan Pelaporan Spt Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya. Akrual: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 5(2), 111-119. https://doi.org/10.34005/akrual.v5i2.3618 )

2. Evaluasi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui E-Filing > Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi karyawan melalui e-filing pada KPP.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-filing mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak dan berpotensi meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan. Namun, beberapa tantangan yang dihadapi termasuk kurangnya sosialisasi dan pemahaman wajib pajak tentang prosedur e-filing, serta masalah teknis yang kadang muncul saat menggunakan sistem online. Penelitian ini menyarankan adanya peningkatan dalam edukasi dan sosialisasi mengenai e-filing kepada wajib pajak, serta peningkatan kualitas layanan teknis untuk memastikan kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. (Widiantari, K. A. (2018). Evaluasi Pelaporan Spt Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Online Melalui E-Filing Pada Kpp Pratama Singaraja Tahun 2015-2016. Vokasi: Jurnal Riset Akuntansi, 7(1), 32-36. https://doi.org/10.23887/vjra.v7i1.20743 )

3. Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan SPT > Penelitian ini mencoba merumuskan strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) baik untuk orang pribadi maupun badan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, upaya alternatif yang diambil dari strategi S-O ialah:

  •  Meningkatkan upaya sosialisasi tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan tanggapan positif dari Wajib Pajak terhadap sosialisasi. Penentuan jadwal pelaksanaan sosialisasi dimulai pada bulan Januari, seperti kelas pajak yang diadakan seminggu dua kali, dalam hal ini perlu ditingkatkan kembali jadwal pelaksanaannya dengan lebih berkala dan berkelanjutan, agar tujuan dari upaya alternatif tersebut dapat tercapai yaitu menekankan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan Kembali Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun secara online dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang tersedia seperti e-SPT dan e-Filing.
  • Pelaksanaan misi guna mencapai visi dengan memanfaatkan peraturan perpajakan tentang kewajiban dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Membangun kepercayaan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan, bantuan dan tuntunan yang didukung dengan penegakan peraturan perpajakan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1), tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dan tata cara penyampaiannya. Selain itu, menegakkan peraturan berupa sanksi yang diberikan berupa Surat Tagihan Pajak (STP), apabila wajib pajak orang pribadi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mewujudkan tujuan yang akan dicapai yaitu peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dimiliki. (Agriani, J. P. (2018). Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Di Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Semarang Candisari (Doctoral dissertation, Faculty of Social and Political Sciences). 

Daftar Pustaka

Pramubinawan, D. (2023). Development of Policy Instruments in an Effort to Increase Tax-to-Gross Domestic Bruto Ratio in Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 4(2), 245-261. https://doi.org/10.24815/gaspol.v4i2.33872

Hermanto, A. H. (2022). Strategies to Improve Taxpayers' Compliance of Indonesian Micro Small and Medium Enterprises: PRISMA Approach. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 7(2), 101-114. https://doi.org/10.33105/itrev.v7i2.421

Salsabila, N., & Qadri, R. A. (2024). Beyond the Tax Code: Enhancing Taxpayer Compliance through Service, Counseling, and Public Relations. Educoretax, 4(3), 284-301. https://doi.org/10.54957/educoretax.v4i3.736

Effective Tips for Optimizing Tax Refunds by Completing Income Tax Returns. https://ideatax.id/articles/effective-tips-for-optimizing-tax-refunds-by-completing-income-tax-returns

Batas Pembetulan SPT Tahunan dan Caranya. https://klikpajak.id/blog/batas-akhir-pembetulan-spt-tahunan-syarat-dan-caranya/

Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan OP dan Badan. https://www.pajakku.com/read/63eef64ab577d80e805fbc6d/Pembayaran-dan-Pelaporan-Pajak:-Mekanisme-Pembetulan-SPT-Tahunan-OP-dan-Badan-

Cara Pembetulan SPT Pajak. https://klikpajak.id/blog/cara-pembetulan-spt-badan-di-e-filing-begini-langkahnya/

Syarat dan Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan. https://www.pajak.com/pajak/syarat-dan-mekanisme-pembetulan-spt-tahunan/

Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT dan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT. https://konsultanpajaksurabaya.com/pembetulan-spt-jangka-waktu-pembetulan-spt-dan-sanksi-bunga-atas-pembetulan-spt#gsc.tab=0

Mekanisme Pembetulan SPT Badan dan Status Rugi. https://www.pajakku.com/read/34e61f6e-23e0-4040-bf00-eb676d276a01/Mekanisme-Pembetulan-SPT-Badan-dan-Status-Rugi-

Konsep skala kesadaran david R.Hawkins. https://www.indonesiana.id/read/164403/konsep-skala-kesadaran-david-r-hawkins-sebuah-catatan-kritis

What Is Your Situational Awareness Level?. https://www.cmagriffin.com/situational-awareness-level/#:~:text=The%20late%20Jeff%20Cooper%2C%20USMC,one%20should%20ever%20be%20in.

Cooper's "Color Code": What is your awareness level?. https://safety4sea.com/cm-coopers-color-code-what-is-your-awareness-level/

Coopers Colour Codes: Why It Needs Throwing Away. https://theselfdefenceexpert.com/coopers-colour-codes-why-it-needs-throwing-away/

Situational Awareness -- The Complete Guide. https://securityadviser.net/situational-awareness-1/

Meilita, S., & Pohan, H. T. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, dan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Kelapa Gading Jakarta. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2), 1165-1178. https://doi.org/10.25105/jet.v2i2.14494

Pawama, S. D., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak, transparansi pajak dan Penggunaan aplikasi e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada umkm di kota Manado. JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING" GOODWILL", 12(2), 167-178. https://doi.org/10.35800/jjs.v12i2.36300

Handayani, A. E., & Mahfianto, D. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Intensitas Penggunaan E-Filing Oleh Wajib Pajak Pribadi Sebagai Sarana Pelaporan Spt Masa Secara Online Dan Realtime (Studi Pada KPP Pratama Surabaya Rungkut). Liability, 2(2), 109-132.

Batas Pembetulan SPT Tahunan dan Caranya. https://klikpajak.id/blog/batas-akhir-pembetulan-spt-tahunan-syarat-dan-caranya/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun