Riset mengenai Upaya wajib pajak untuk memperbaiki SPT
1. Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang > Penelitian ini menguji pengaruh penerapan e-filing dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak. Dalam penelitian tersebut  mengidentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, seperti kesadaran, pemahaman peraturan perpajakan, persepsi keadilan sistem perpajakan, dan kualitas pelayanan perpajakan yang diberikan oleh otoritas.  Metodologi Penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kuantitatif, mengumpulkan data melalui survei dan menganalisis tanggapan untuk menarik kesimpulan tentang perilaku wajib pajak. Hasil penelitian  ini menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan perpajakan yang lebih tinggi dan kualitas layanan yang lebih baik dari otoritas pajak secara signifikan meningkatkan tingkat kepatuhan. Sebaliknya, kompleksitas peraturan perpajakan dan persepsi negatif terhadap sistem perpajakan menghambat kepatuhan.  (Sari, I. E., & Abdurrosyid, M. (2023). Kepatuhan Pelaporan Spt Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya. Akrual: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 5(2), 111-119. https://doi.org/10.34005/akrual.v5i2.3618 )
2. Evaluasi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui E-Filing > Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi karyawan melalui e-filing pada KPP. Â Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-filing mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak dan berpotensi meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan. Namun, beberapa tantangan yang dihadapi termasuk kurangnya sosialisasi dan pemahaman wajib pajak tentang prosedur e-filing, serta masalah teknis yang kadang muncul saat menggunakan sistem online. Penelitian ini menyarankan adanya peningkatan dalam edukasi dan sosialisasi mengenai e-filing kepada wajib pajak, serta peningkatan kualitas layanan teknis untuk memastikan kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. (Widiantari, K. A. (2018). Evaluasi Pelaporan Spt Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Online Melalui E-Filing Pada Kpp Pratama Singaraja Tahun 2015-2016. Vokasi: Jurnal Riset Akuntansi, 7(1), 32-36. https://doi.org/10.23887/vjra.v7i1.20743 )
3. Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan SPT > Penelitian ini mencoba merumuskan strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) baik untuk orang pribadi maupun badan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, upaya alternatif yang diambil dari strategi S-O ialah:
- Â Meningkatkan upaya sosialisasi tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan tanggapan positif dari Wajib Pajak terhadap sosialisasi. Penentuan jadwal pelaksanaan sosialisasi dimulai pada bulan Januari, seperti kelas pajak yang diadakan seminggu dua kali, dalam hal ini perlu ditingkatkan kembali jadwal pelaksanaannya dengan lebih berkala dan berkelanjutan, agar tujuan dari upaya alternatif tersebut dapat tercapai yaitu menekankan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan Kembali Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun secara online dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang tersedia seperti e-SPT dan e-Filing.
- Pelaksanaan misi guna mencapai visi dengan memanfaatkan peraturan perpajakan tentang kewajiban dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Membangun kepercayaan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan, bantuan dan tuntunan yang didukung dengan penegakan peraturan perpajakan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1), tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dan tata cara penyampaiannya. Selain itu, menegakkan peraturan berupa sanksi yang diberikan berupa Surat Tagihan Pajak (STP), apabila wajib pajak orang pribadi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mewujudkan tujuan yang akan dicapai yaitu peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dimiliki. (Agriani, J. P. (2018). Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Di Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Semarang Candisari (Doctoral dissertation, Faculty of Social and Political Sciences).Â
Daftar Pustaka
Pramubinawan, D. (2023). Development of Policy Instruments in an Effort to Increase Tax-to-Gross Domestic Bruto Ratio in Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 4(2), 245-261. https://doi.org/10.24815/gaspol.v4i2.33872
Hermanto, A. H. (2022). Strategies to Improve Taxpayers' Compliance of Indonesian Micro Small and Medium Enterprises: PRISMA Approach. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 7(2), 101-114. https://doi.org/10.33105/itrev.v7i2.421
Salsabila, N., & Qadri, R. A. (2024). Beyond the Tax Code: Enhancing Taxpayer Compliance through Service, Counseling, and Public Relations. Educoretax, 4(3), 284-301. https://doi.org/10.54957/educoretax.v4i3.736
Effective Tips for Optimizing Tax Refunds by Completing Income Tax Returns. https://ideatax.id/articles/effective-tips-for-optimizing-tax-refunds-by-completing-income-tax-returns
Batas Pembetulan SPT Tahunan dan Caranya. https://klikpajak.id/blog/batas-akhir-pembetulan-spt-tahunan-syarat-dan-caranya/