Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 9 - Pajak International - Mekanisme Pemajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap - Prof Apollo

27 Mei 2024   08:41 Diperbarui: 27 Mei 2024   08:55 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Ajar Prof Apollo, (2024)

Pajak di Amerika Serikat: Sebagai residen pajak Indonesia, Pak D harus melaporkan semua penghasilan globalnya. Namun, sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, pajak yang dibayarkan di Indonesia dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajaknya di Amerika Serikat, sehingga mencegah pajak ganda.

5. Tidak berkesinambungan

Kasus: Seorang konsultan asal Indonesia, Tuan A, mendapatkan proyek konsultan satu kali di Singapura. Tuan A bekerja di Singapura selama satu bulan (30 hari) dan menerima honorarium sebesar SGD 10,000. Karena proyek ini hanya berlangsung satu kali dalam satu tahun kalender dan tidak ada hubungan kerja jangka panjang dengan perusahaan di Singapura, pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan tetap yang tidak berkesinambungan.

Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tidak berkesinambungan: Berdasarkan aturan PPh Pasal 21 di Indonesia, penghasilan tidak berkesinambungan dikenakan pajak secara final di Indonesia. Pajak dihitung berdasarkan tarif yang berlaku untuk penghasilan tidak berkesinambungan. Di Singapura, penghasilan ini juga dapat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak Singapura.

Penerapan perjanjian pajak internasional (taxbtreaty): Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Menurut perjanjian ini, jika masa kerja di Singapura kurang dari 183 hari, pajak hanya dikenakan di Indonesia. Namun, Singapura memiliki hak untuk mengenakan pajak pada penghasilan yang diperoleh dari sumber di Singapura.

Perhitungan pajak di Indonesia

  • Penghasilan bruto: SGD 10,000
  • Konversi ke rupiah ( missal kurs 1 SGD =Rp10.000 = Rp100,000,000
  • PPh Pasal 21 Tidak berkesinambungan : Mengacu pada tarif yang berlaku di Indonesia untuk penghasilan tidak berkesinambungan, misal tarif 5%:
  • Pajak terutang = 5% x Rp100,000,000 = Rp5,000,000

Perhitungan pajak di Singapura: Jika Singapura juga mengenakan pajak, Tuan A harus memperhitungkan pajak terutang di Singapura sesuai tarif yang berlaku.

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Daftar Pustaka:

Perhitungan PPh pasal 21 untuk pekerja lepas. https://www.pajakku.com/read/5dfae3fb387af773a9e01334/Penghitungan-PPh-Pasal-21-Untuk-Pekerja-Lepas

PPh 21 Terbaru 2024 dan Contoh Perhitungan Tarif TER. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pasal-21-2/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun