Bebebapa contoh kasus Pekerjaan tetap dan tidak tetap:
1. Sebagai Pegawai TetapÂ
Kasus: Tuan J adalah seorang karyawan tetap di sebuah perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Amerika Serikat, tetapi bekerja dari kantor cabang di Indonesia. Gajinya dibayarkan dalam mata uang USD dan dikirim langsung ke rekening banknya di Amerika Serikat. Tuan J bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun.
Berikut adalah rincian penghasilannya:
- Gaji bulanan: USD 5.000
- Tunjangan tahunan: USD 10.000
Pajak di Indonesia: Menurut peraturan pajak di Indonesia, setiap individu yang bekerja lebih dari 183 hari dalam setahun di Indonesia dianggap sebagai residen pajak Indonesia. Oleh karena itu, Tuan J wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.
Perhitungan PPh 21:
- Penghasilan bruto bulanan: USD 5.000
- Penghasilan bruto tahunan: (USD 5.000 x 12) + USD 10.000 = USD 70.000
- Penghasilan netto dikurang dengan biaya jabatan, iuran pension, dsb: Misalnya biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto tahunan = USD 70.000 x 5% = USD 3.500. Maka, penghasilan neto = USD 70.000 - USD 3.500 = USD 66.500
- Penghasilan kena pajak PKP: Penghasilan neto USD 66.500 dikonversi ke IDR dengan kurs yang berlaku.
Tarif PPh 21:
- Untuk penghasilan kena pajak di atas IDR 500 juta: 30%
- PKP dalam IDR (misalnya kurs IDR 14.000/USD): IDR 66.500 x 14.000 = IDR 931.000.000
- PPh 21 yang harus dibayarkan: 30% x IDR 931.000.000 = IDR 279.300.000
Pajak di Amerika Serikat: Sebagai warga negara AS, Tuan J juga dikenakan pajak di Amerika Serikat. Namun, ia dapat mengklaim kredit pajak luar negeri untuk pajak yang dibayarkan di Indonesia, sehingga menghindari pajak ganda.
Pertanggungjawaban Pajak:Â
- Laporan pajak di Indonesia: Tuan J harus melaporkan penghasilannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.
- Laporan pajak di AS: Tuan J juga harus melaporkan penghasilannya ke Internal Revenue Service (IRS) dan mengklaim kredit pajak luar negeri untuk pajak yang sudah dibayarkan di Indonesia.
2. Sebagai Pegawai Tidak Tetap
Kasus: Tuan N adalah seorang konsultan lepas (freelancer) yang bekerja untuk sebuah perusahaan di Jerman dan tinggal di Indonesia. Tuan N bekerja berdasarkan proyek dan menerima pembayaran setelah menyelesaikan setiap proyek. Selama setahun, Tuan N mendapatkan penghasilan total sebesar EUR 40.000.
Berikut adalah rincian pajak yang harus dihitung berdasarkan peraturan pajak internasional dan domestik:
- Penghasilan buto tahunan: EUR 40.000
- Biaya operasional dan pengurangan lainnya: Misalnya EUR 5.000
- Penghasilan neto tahunan EUR 40.000 - EUR 5.000 = EUR 35.000
Pajak di Indonesia: Tuan N dianggap sebagai residen pajak Indonesia karena ia tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun. Oleh karena itu, penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.
Perhitungan PPh 21:
- Penghasilan netto tahunan dalam IDR: EUR 35.000 x (kurs IDR 16.000/EUR) = IDR 560.000.000
- Penghasilan kena pajak PKP: IDR 560.000.000
Perhitungan Pajak Tarif pajak penghasilan di Indonesia untuk individu adalah progresif:
- Pajak untuk IDR 50.000.000 pertama: 5% x IDR 50.000.000 = IDR 2.500.000
- Pajak untuk IDR 200.000.000 berikutnya: 15% x IDR 200.000.000 = IDR 30.000.000
- Pajak untuk IDR 250.000.000 berikutnya: 25% x IDR 250.000.000 = IDR 62.500.000
- Pajak untuk sisanya (IDR 60.000.000): 30% x IDR 60.000.000 = IDR 18.000.000
Total pajak yang harus dibayar: IDR 2.500.000 + IDR 30.000.000 + IDR 62.500.000 + IDR 18.000.000 = IDR 113.000.000
Pajak di Jerman: Sebagai pekerja yang menghasilkan penghasilan dari perusahaan Jerman, Tuan N mungkin dikenakan pajak di Jerman sesuai dengan peraturan setempat. Namun, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Jerman, pajak yang dibayar di Indonesia dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajaknya di Jerman, sehingga mencegah pajak ganda.
3. Pensiunan
Kasus: Pak G adalah seorang pensiunan yang menerima pembayaran pensiun bulanan dari perusahaan tempat ia dulu bekerja, yang berbasis di Jerman. Pak G tinggal di Indonesia dan menerima pembayaran pensiun sebesar EUR 2.000 per bulan.
Langkah-Langkah Perhitungan Pajak:
- Penghasilan bruto tahunan EUR 2.000 x 12 = EUR 24.000
- Konversi ke IDR: Misalnya, kurs EUR 1 = IDR 16.000, maka EUR 24.000 x 16.000 = IDR 384.000.000
- Pajak di Indonesia: Pak G sebagai residen pajak Indonesia wajib melaporkan penghasilannya dari luar negeri dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Perhitungan PPh Pasal 21
- Penghasilan neto tahunan: IDR 384.000.000
- PKP : IDR 384.000.000
Perhitungan Tarif pajak penghasilan di Indonesia adalah progresif:
- Pajak untuk IDR 50.000.000 pertama: 5% x IDR 50.000.000 = IDR 2.500.000
- Pajak untuk IDR 200.000.000 berikutnya: 15% x IDR 200.000.000 = IDR 30.000.000
- Pajak untuk IDR 134.000.000 berikutnya: 25% x IDR 134.000.000 = IDR 33.500.000
- Total pajak yang harus dibayar: IDR 2.500.000 + IDR 30.000.000 + IDR 33.500.000 = IDR 66.000.000
Pajak di Jerman: Pak G juga mungkin dikenakan pajak di Jerman sesuai dengan peraturan setempat. Namun, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Jerman, pajak yang telah dibayarkan di Indonesia dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajaknya di Jerman, sehingga mencegah pajak ganda.
4. Berkesinambungan
Kasus: Pak D adalah seorang konsultan lepas yang bekerja tetap untuk sebuah perusahaan teknologi berbasis di Amerika Serikat. Setiap bulan, Pak D menerima pembayaran sebesar USD 5.000 sebagai imbalan atas jasanya. Ia bekerja secara berkesinambungan, menerima imbalan setiap bulan sepanjang tahun.
Langkah-Langkah Perhitungan Pajak
- Penghasilan bruto tahunan: USD 5.000 x 12 = USD 60.000 per tahun
- Konversi ke IDR: Misalnya, kurs USD 1 = IDR 15.000, maka USD 60.000 x 15.000 = IDR 900.000.000 per tahun
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan pegawai berkesinambungan:
- Penghasilan Bruto Bulanan: IDR 900.000.000 / 12 = IDR 75.000.000
- PTKP Bulanan (misal): IDR 4.500.000
- Penghasilan Kena Pajak Bulanan: IDR 75.000.000 - IDR 4.500.000 = IDR 70.500.000
Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Progresif Bulanan
- Pajak untuk IDR 50.000.000 pertama: 5% x IDR 50.000.000 = IDR 2.500.000
- Pajak untuk IDR 20.500.000 berikutnya: 15% x IDR 20.500.000 = IDR 3.075.000
- Total Pajak Bulanan: IDR 2.500.000 + IDR 3.075.000 = IDR 5.575.000
- Total pajak yang harus dibayar per tahun: IDR 5.575.000 x 12 = IDR 66.900.000
Pajak di Amerika Serikat: Sebagai residen pajak Indonesia, Pak D harus melaporkan semua penghasilan globalnya. Namun, sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, pajak yang dibayarkan di Indonesia dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajaknya di Amerika Serikat, sehingga mencegah pajak ganda.
5. Tidak berkesinambungan
Kasus: Seorang konsultan asal Indonesia, Tuan A, mendapatkan proyek konsultan satu kali di Singapura. Tuan A bekerja di Singapura selama satu bulan (30 hari) dan menerima honorarium sebesar SGD 10,000. Karena proyek ini hanya berlangsung satu kali dalam satu tahun kalender dan tidak ada hubungan kerja jangka panjang dengan perusahaan di Singapura, pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan tetap yang tidak berkesinambungan.
Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tidak berkesinambungan: Berdasarkan aturan PPh Pasal 21 di Indonesia, penghasilan tidak berkesinambungan dikenakan pajak secara final di Indonesia. Pajak dihitung berdasarkan tarif yang berlaku untuk penghasilan tidak berkesinambungan. Di Singapura, penghasilan ini juga dapat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak Singapura.
Penerapan perjanjian pajak internasional (taxbtreaty): Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Menurut perjanjian ini, jika masa kerja di Singapura kurang dari 183 hari, pajak hanya dikenakan di Indonesia. Namun, Singapura memiliki hak untuk mengenakan pajak pada penghasilan yang diperoleh dari sumber di Singapura.
Perhitungan pajak di Indonesia
- Penghasilan bruto: SGD 10,000
- Konversi ke rupiah ( missal kurs 1 SGD =Rp10.000 = Rp100,000,000
- PPh Pasal 21 Tidak berkesinambungan : Mengacu pada tarif yang berlaku di Indonesia untuk penghasilan tidak berkesinambungan, misal tarif 5%:
- Pajak terutang = 5% x Rp100,000,000 = Rp5,000,000
Perhitungan pajak di Singapura: Jika Singapura juga mengenakan pajak, Tuan A harus memperhitungkan pajak terutang di Singapura sesuai tarif yang berlaku.
Daftar Pustaka:
Perhitungan PPh pasal 21 untuk pekerja lepas. https://www.pajakku.com/read/5dfae3fb387af773a9e01334/Penghitungan-PPh-Pasal-21-Untuk-Pekerja-Lepas
PPh 21 Terbaru 2024 dan Contoh Perhitungan Tarif TER. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pasal-21-2/
Apakah Organisasi Internasional Dibebaskan dari PPh?. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-organisasi-internasional-dibebaskan-dari-pph-lt606a746ebaf46/
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 26". https://news.ddtc.co.id/contoh-soal-perhitungan-pph-pasal-26-9855.
Tax Treaty. https://lab.pratamaindomitra.co.id/penghindaran-pajak-berganda/
Menghitung PPh Pasal 21/26 dari Berbagai Sumber Penghasilan. https://www.konsultanpajaksurabaya.com/menghitung-pph-pasal-2126-dari-berbagai-sumber-penghasilan#gsc.tab=0
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI