Pajak di Amerika Serikat: Sebagai warga negara AS, Tuan J juga dikenakan pajak di Amerika Serikat. Namun, ia dapat mengklaim kredit pajak luar negeri untuk pajak yang dibayarkan di Indonesia, sehingga menghindari pajak ganda.
Pertanggungjawaban Pajak:Â
- Laporan pajak di Indonesia: Tuan J harus melaporkan penghasilannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.
- Laporan pajak di AS: Tuan J juga harus melaporkan penghasilannya ke Internal Revenue Service (IRS) dan mengklaim kredit pajak luar negeri untuk pajak yang sudah dibayarkan di Indonesia.
2. Sebagai Pegawai Tidak Tetap
Kasus: Tuan N adalah seorang konsultan lepas (freelancer) yang bekerja untuk sebuah perusahaan di Jerman dan tinggal di Indonesia. Tuan N bekerja berdasarkan proyek dan menerima pembayaran setelah menyelesaikan setiap proyek. Selama setahun, Tuan N mendapatkan penghasilan total sebesar EUR 40.000.
Berikut adalah rincian pajak yang harus dihitung berdasarkan peraturan pajak internasional dan domestik:
- Penghasilan buto tahunan: EUR 40.000
- Biaya operasional dan pengurangan lainnya: Misalnya EUR 5.000
- Penghasilan neto tahunan EUR 40.000 - EUR 5.000 = EUR 35.000
Pajak di Indonesia: Tuan N dianggap sebagai residen pajak Indonesia karena ia tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun. Oleh karena itu, penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.
Perhitungan PPh 21:
- Penghasilan netto tahunan dalam IDR: EUR 35.000 x (kurs IDR 16.000/EUR) = IDR 560.000.000
- Penghasilan kena pajak PKP: IDR 560.000.000
Perhitungan Pajak Tarif pajak penghasilan di Indonesia untuk individu adalah progresif:
- Pajak untuk IDR 50.000.000 pertama: 5% x IDR 50.000.000 = IDR 2.500.000
- Pajak untuk IDR 200.000.000 berikutnya: 15% x IDR 200.000.000 = IDR 30.000.000
- Pajak untuk IDR 250.000.000 berikutnya: 25% x IDR 250.000.000 = IDR 62.500.000
- Pajak untuk sisanya (IDR 60.000.000): 30% x IDR 60.000.000 = IDR 18.000.000
Total pajak yang harus dibayar: IDR 2.500.000 + IDR 30.000.000 + IDR 62.500.000 + IDR 18.000.000 = IDR 113.000.000
Pajak di Jerman: Sebagai pekerja yang menghasilkan penghasilan dari perusahaan Jerman, Tuan N mungkin dikenakan pajak di Jerman sesuai dengan peraturan setempat. Namun, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Jerman, pajak yang dibayar di Indonesia dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajaknya di Jerman, sehingga mencegah pajak ganda.