Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 8 - Pajak International - Pemajakan Pada Dividen, Bunga dan Capital Gain -Prof Apollo

17 Mei 2024   22:17 Diperbarui: 18 Mei 2024   08:11 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Case: PT Buana Meruya Selatan, Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor mesin industri. Pada tahun 2023, PT Buana Meruya Selatan, tbk mendapatkan pinjaman dari bank luar negeri dengan bunga sebesar Rp.200.000.000. 

Berikut adalah data yang relevan:

  • Bunga pinjaman yang diterima:

Tarif pajak bunga: 20%

Pajak yang telah dipotong oleh perusahaan: Rp.35.000.000

Penyelesaian case Bunga

  • Jumlah pajak yang seharusnya di bayarkan

Pajak bunga = bunga x tarif pajak

Pajak bunga = Rp.200.000.000 x 20% = Rp.40.000.000

  • Kurang bayar atau lebih bayar

Pajak yang telah dipotong perusahaan = Rp.35.000.000

Pajak yang seharusnya dibayarkan Rp.40.000.000

Karena pajak yang dipotong lebih kecil daripada pajak yang seharusnya dibayarkan, maka terjadi kurang bayar sebesar: Kurang bayar = Rp.40.000.000 - Rp.35.000.000 =  Rp.5.000.000

c. Capital Gain (Z)

Case: PT Buana Meruya Selatan, Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor barang elektronik. Pada tahun 2023, perusahaan ini menjual aset berupa saham yang dimilikinya sejak tahun 2019. 

  • Berikut adalah data transaksi:

Harga beli saham pada tahun 2019: Rp.500.000.000

Harga jual saham pada tahun 2023: Rp.800.000.000

Tarif pajak atas capital gain: 10%

Pajak yang telah dipotong perusahaan: Rp.25.000.000

  • Penyelesaian case:

Capital gain yang diperoleh

Capital gain yang diperoleh: capital gain = harga jual - harga beli

Capital gain = Rp.800.000.000 - Rp.500.000.000 = Rp300.000.000

  • Jumlah pajak yang seharusnya

Pajak Capital gain = Capital gain x tarif pajak

Capital gain = Rp.300.000.000 x 10% = 30.000.0000

  • Kurang atau lebih bayar

Pajak yang telah dipotong = Rp25.000.000

Pajak yang seharusnya dibayarkan = Karena pajak yang telah dipotong lebih kecil daripada pajak yang seharusnya dibayarkan, maka terjadi kurang bayar sebesar:  kurang bayar = Rp.30.000.000 - Rp.25.000.000 = Rp. 5.000.000


d. Penyelesaian kurang bayar 

  • PT Buana Meruya Selatan, Tbk harus membayar tambahan sebesar Rp.5.000.000 untuk Dividen, Bunga, dan Capital gain
  • Perusahaan harus melaporkan SPT Pembetulan untuk mengoreksi pajak yang telah dilaporkan.
  • Perusahaan mungkin dikenakan denda administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Rekomendasi Tax Planning

Berikut adalah beberapa rekomendasi agar PT Buana Meruya Selatan, Tbk melakukan tax planning yang baik:

  • Berkonsultasilah secara teratur dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan pemahaman dan penerapan peraturan perpajakan yang terbaru.
  • Pastikan semua transaksi dan dokumentasi keuangan tercatat dengan rapi dan akurat untuk memudahkan pelaporan pajak yang benar.
  • Manfaatkan semua insentif pajak yang tersedia seperti pengurangan pajak, pembebasan, atau insentif investasi.
  • Lakukan pelaporan pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi administrasi.
  • Lakukan review dan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan mengidentifikasi potensi risiko pajak.
  • Buat perencanaan keuangan yang mencakup strategi pajak jangka panjang untuk meminimalkan beban pajak secara legal.

 

Soal 3: Jenis dan tarif pajak atas Dividen, Bunga, dan Capital Gain 

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

1. Membuat Contoh Mengenai Dividen, Bunga dan Capital Gain pasal 4 ayat 2, PPh pasal 23, 26 dan 24

a. Dividen (PPh Pasal 23)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun