Apa itu Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty?
Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. MAP memberikan mekanisme bagi otoritas perpajakan dari dua negara untuk berunding dan mencapai kesepakatan guna menghindari atau mengatasi masalah pajak berganda serta sengketa perpajakan internasional.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai MAP:
1. Tujuan Mutual Agreement Procedure (MAP)
MAP bertujuan mencegah atau menyelesaikan pemajakan berganda yang dapat terjadi akibat perbedaan interpretasi atau penerapan perjanjian pajak antara dua negara. Ini juga digunakan untuk mengatasi sengketa perpajakan yang mungkin timbul dari tindakan otoritas pajak yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tax treaty.
Berikut adalah beberapa tujuan utama dari Mutual Agreement Procedure (MAP):
- Mencegah Pajak Berganda > MAP membantu mencegah terjadinya pemajakan berganda, yang dapat terjadi ketika dua negara mengenakan pajak atas pendapatan atau laba yang sama. Pajak berganda dapat menghambat investasi dan perdagangan internasional.
- Menyelesaikan Sengketa Pajak > MAP memberikan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak yang timbul akibat tindakan otoritas perpajakan suatu negara yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tax treaty atau peraturan pajak internasional. Ini sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui jalur litigasi, yang umumnya lebih lama dan mahal.
- Meningkatkan Kepastian Hukum > Dengan adanya MAP, wajib pajak mendapatkan kepastian hukum dalam hal penanganan sengketa pajak dan pajak berganda. Kepastian hukum ini penting untuk mendukung lingkungan bisnis yang kondusif dan mendorong investasi asing.
- Mempertahankan Hubungan International yang Baik > MAP juga bertujuan untuk menjaga hubungan yang baik antara negara-negara yang terlibat dalam tax treaty. Dengan prosedur yang jelas dan transparan, negara-negara dapat menghindari perselisihan dan bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
2. Prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP)Â
Prosedur ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan otoritas pajak suatu negara untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui MAP. Proses ini biasanya melibatkan perundingan antara otoritas pajak dari kedua negara yang terlibat dalam perjanjian pajak.
Prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP) Â memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan permasalahan pajak kepada otoritas perpajakan di negara masing-masing untuk dibahas bersama dengan negara mitra.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP):
- Pengajuan permintaan MAP Â > Wajib pajak atau otoritas perpajakan dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan MAP jika mereka merasa dirugikan oleh tindakan otoritas pajak atau jika ada pemajakan berganda. Permintaan ini harus berisi informasi lengkap tentang wajib pajak, jenis usaha, dan alasan pengajuan MAP.
- Persetujuan untuk melakukan perundingan > Setelah permintaan diajukan, otoritas perpajakan dari kedua negara akan meninjau permintaan tersebut. Jika disetujui, mereka akan melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses ini dapat melibatkan beberapa pertemuan atau konsultasi antara otoritas pajak dari kedua negara.
- Kesepakatan Bersama > Jika perundingan berhasil, kedua otoritas pajak akan mencapai kesepakatan mengenai cara terbaik untuk mengatasi masalah pajak berganda atau sengketa pajak. Kesepakatan ini kemudian akan disampaikan kepada wajib pajak atau pihak yang mengajukan permintaan MAP.
- Pelaksanaan kesepakan > Setelah kesepakatan dicapai, otoritas perpajakan di masing-masing negara akan melaksanakan hasil MAP sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini mungkin termasuk penyesuaian pajak, pengembalian pajak, atau perubahan dalam cara penerapan P3B.
- Penyelesaian sengketa > MAP sering digunakan sebagai alternatif untuk menyelesaikan sengketa pajak tanpa harus melalui proses litigasi, yang umumnya lebih lama dan mahal. Ini juga membantu menjaga hubungan baik antara negara-negara mitra dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
3. Kerangka hukum Mutual Agreement Procedure (MAP)
Pengaturan mengenai MAP di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan ini memberikan panduan tentang cara mengajukan permohonan MAP, batas waktu, dan prosedur perundingan.
Kerangka hukum MAP di Indonesia mencakup beberapa peraturan yang menetapkan prosedur dan pedoman pelaksanaan MAP. Berikut adalah beberapa aspek kunci dari kerangka hukum MAP:
- Peraturan dirjen pajak Nomor PER-48/PJ/2010 > Peraturan ini mendefinisikan MAP sebagai prosedur administratif dalam P3B untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional. Peraturan ini mencakup ketentuan umum tentang tata cara pengajuan MAP dan prosedur administratif lainnya.
- Peraturan Menteri keuangan nomor 240/PMK.03/2014 > Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP). Ini mencakup langkah-langkah yang harus diambil oleh otoritas perpajakan untuk mencapai kesepakatan dalam konteks P3B, termasuk batas waktu dan prosedur perundingan.
- Tata cara pelaksanaan. Prosedur persetujuan Bersama (PER-25/PJ/2018) > Peraturan ini menyediakan kerangka hukum untuk prosedur MAP dan memberikan petunjuk tentang persetujuan bersama, termasuk peran dan tanggung jawab otoritas pajak dalam pelaksanaan MAP.
- Tata cara pengajuan MAP oleh WP dalam Negeri > Untuk wajib pajak dalam negeri yang ingin mengajukan MAP, ada prosedur tertentu yang harus diikuti, termasuk informasi yang harus disertakan dalam surat permintaan pelaksanaan MAP, seperti nama, NPWP, alamat, jenis usaha, dan alasan pengajuan MAP.
4. Penggunaan Mutual Agreement Procedure (MAP)
MAP dapat digunakan sebagai alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional tanpa harus melalui jalur litigasi atau arbitrase. Ini adalah cara yang relatif lebih efisien dan cepat untuk menyelesaikan masalah pajak berganda atau sengketa pajak.
 Kenapa Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty menjadi Bagian Persetujuan Penghindaran Pajak Bergand P3B atau Tax Treaty?
Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah bagian dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty karena memiliki fungsi penting dalam mengatasi dan mencegah pajak berganda, serta menyelesaikan sengketa pajak internasional.
Berikut adalah alasan mengapa MAP menjadi bagian dari P3B:
- Pajak berganda terjadi ketika dua negara mengenakan pajak atas pendapatan atau laba yang sama. MAP membantu mencegah dan menyelesaikan pajak berganda dengan memberikan mekanisme perundingan antara otoritas pajak di negara-negara yang terlibat dalam P3B.
- MAP adalah prosedur alternatif untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional yang timbul akibat perbedaan interpretasi tax treaty atau tindakan otoritas pajak yang dianggap tidak sesuai. Dengan MAP, sengketa pajak dapat diselesaikan melalui perundingan tanpa harus melalui jalur litigasi, yang seringkali memakan waktu dan biaya lebih besar.
- MAP memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak karena prosedur ini diatur dalam kerangka hukum yang jelas dan disepakati oleh negara-negara yang terlibat dalam P3B. Ini menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan menarik investasi asing.
- MAP membantu menjaga hubungan baik antara negara-negara mitra dalam konteks perpajakan internasional. Dengan adanya prosedur MAP, negara-negara dapat bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, menghindari konflik, dan mendukung kerja sama ekonomi.
Bagaimana diskursus kritik peraturan SE DJP mengenai Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty?
Diskursus kritik terhadap MAP Tax Treaty sesuai SE DJP mencakup beberapa aspek yang perlu diperhatikan, termasuk konsistensi penerapan, batasan waktu, dan hambatan dalam penyelesaian sengketa pajak internasional.
Berikut adalah beberapa diskursus kritik mengenai MAP dalam konteks SE DJP:
- Variasi dalam interpretasi dan penerapan > Meski SE DJP memberikan panduan, interpretasi dan penerapan MAP dapat berbeda antara satu otoritas pajak dengan yang lain. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dan berpotensi mempengaruhi konsistensi dalam penyelesaian sengketa pajak. Kritik mengarah pada kebutuhan untuk interpretasi yang lebih seragam dan konsisten.
- Batas Waktu dan Prosedur yang jelas > Dalam pengajuan MAP, batas waktu dan prosedur yang ketat atau tidak jelas bisa menjadi hambatan. Diskursus kritik  menekankan perlunya panduan yang lebih spesifik tentang batas waktu dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak saat mengajukan MAP.
- Hambatan dalam penyelesaian sengketa > Kritik juga bisa diarahkan pada kompleksitas prosedur, waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kesepakatan, dan kesulitan bernegosiasi antara otoritas pajak dari dua negara. Hambatan-hambatan ini dapat membuat penyelesaian sengketa pajak internasional melalui MAP menjadi lebih sulit.
- Transparansi dan komunikasi > Kurangnya transparansi dan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak dapat menjadi fokus kritik. Prosedur MAP membutuhkan komunikasi yang jelas dan transparansi agar wajib pajak merasa diperlakukan dengan adil dan dapat memahami proses yang berlangsung.
Diskursus kritik terhadap MAP Tax Treaty sesuai SE DJP menunjukkan pentingnya kerangka hukum yang jelas dan konsisten, serta komunikasi yang baik untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional dan m0)encegah pajak berganda.
Daftar Pustaka
Althof. D. (2022).Apa Itu Mutual Agreement Procedure (MAP) ?. ortax. https://ortax.org/apa-itu-mutual-agreement-procedure-map
Mukarromah. A. DDTCNews (2019). "Apa Itu Mutual Agreement Procedure?". https://news.ddtc.co.id/apa-itu-mutual-agreement-procedure-17574.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 48/PJ/2010: Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/14443
 Sepriyani. I. et all,. (2010). Penyelesaian sengketa pajak melalui mutual agreement proocedure serta interaksinya dengan UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan. https://lib.ui.ac.id/detail?id=135968&lokasi=lokal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.03/2014: Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure). https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15662
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure). https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8154986/kantor-wilayah-direktorat-jenderal-pajak-riau/prosedur-persetujuan-bersama-mutual-agreement-procedure
Assiddiq, M. (2023). Tata Cara Pengajuan MAP oleh WP Dalam Negeri. https://www.pajak.com/pajak/tata-cara-pengajuan-map-oleh-wp-dalam-negeri/
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 52/PJ/2021: Petunjuk Umum Interpretasi Dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17684
Ilham, M., & Widiastuti, B. (2022). Hambatan Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) Di Indonesia. Educoretax, 2(1), 20-34. https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i1.129
Kenapa Perlu dilakukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Atau Tax Treaty. https://enforcea.com/insight/kenapa-perlu-dilakukan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b-atau-tax-treaty
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H