Diskursus kritik terhadap MAP Tax Treaty sesuai SE DJP mencakup beberapa aspek yang perlu diperhatikan, termasuk konsistensi penerapan, batasan waktu, dan hambatan dalam penyelesaian sengketa pajak internasional.
Berikut adalah beberapa diskursus kritik mengenai MAP dalam konteks SE DJP:
- Variasi dalam interpretasi dan penerapan > Meski SE DJP memberikan panduan, interpretasi dan penerapan MAP dapat berbeda antara satu otoritas pajak dengan yang lain. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dan berpotensi mempengaruhi konsistensi dalam penyelesaian sengketa pajak. Kritik mengarah pada kebutuhan untuk interpretasi yang lebih seragam dan konsisten.
- Batas Waktu dan Prosedur yang jelas > Dalam pengajuan MAP, batas waktu dan prosedur yang ketat atau tidak jelas bisa menjadi hambatan. Diskursus kritik  menekankan perlunya panduan yang lebih spesifik tentang batas waktu dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak saat mengajukan MAP.
- Hambatan dalam penyelesaian sengketa > Kritik juga bisa diarahkan pada kompleksitas prosedur, waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kesepakatan, dan kesulitan bernegosiasi antara otoritas pajak dari dua negara. Hambatan-hambatan ini dapat membuat penyelesaian sengketa pajak internasional melalui MAP menjadi lebih sulit.
- Transparansi dan komunikasi > Kurangnya transparansi dan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak dapat menjadi fokus kritik. Prosedur MAP membutuhkan komunikasi yang jelas dan transparansi agar wajib pajak merasa diperlakukan dengan adil dan dapat memahami proses yang berlangsung.
Diskursus kritik terhadap MAP Tax Treaty sesuai SE DJP menunjukkan pentingnya kerangka hukum yang jelas dan konsisten, serta komunikasi yang baik untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional dan m0)encegah pajak berganda.
Daftar Pustaka
Althof. D. (2022).Apa Itu Mutual Agreement Procedure (MAP) ?. ortax. https://ortax.org/apa-itu-mutual-agreement-procedure-map
Mukarromah. A. DDTCNews (2019). "Apa Itu Mutual Agreement Procedure?". https://news.ddtc.co.id/apa-itu-mutual-agreement-procedure-17574.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 48/PJ/2010: Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/14443
 Sepriyani. I. et all,. (2010). Penyelesaian sengketa pajak melalui mutual agreement proocedure serta interaksinya dengan UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan. https://lib.ui.ac.id/detail?id=135968&lokasi=lokal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.03/2014: Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure). https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15662
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure). https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8154986/kantor-wilayah-direktorat-jenderal-pajak-riau/prosedur-persetujuan-bersama-mutual-agreement-procedure