Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6 - Pajak International - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty Sesuai SE DJP - Prof Apollo

3 Mei 2024   22:48 Diperbarui: 7 Mei 2024   23:46 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskursus kritik terhadap MAP Tax Treaty sesuai SE DJP mencakup beberapa aspek yang perlu diperhatikan, termasuk konsistensi penerapan, batasan waktu, dan hambatan dalam penyelesaian sengketa pajak internasional.

Berikut adalah beberapa diskursus kritik mengenai MAP dalam konteks SE DJP:

  • Variasi dalam interpretasi dan penerapan > Meski SE DJP memberikan panduan, interpretasi dan penerapan MAP dapat berbeda antara satu otoritas pajak dengan yang lain. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dan berpotensi mempengaruhi konsistensi dalam penyelesaian sengketa pajak. Kritik mengarah pada kebutuhan untuk interpretasi yang lebih seragam dan konsisten.
  • Batas Waktu dan Prosedur yang jelas > Dalam pengajuan MAP, batas waktu dan prosedur yang ketat atau tidak jelas bisa menjadi hambatan. Diskursus kritik  menekankan perlunya panduan yang lebih spesifik tentang batas waktu dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak saat mengajukan MAP.
  • Hambatan dalam penyelesaian sengketa > Kritik juga bisa diarahkan pada kompleksitas prosedur, waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kesepakatan, dan kesulitan bernegosiasi antara otoritas pajak dari dua negara. Hambatan-hambatan ini dapat membuat penyelesaian sengketa pajak internasional melalui MAP menjadi lebih sulit.
  • Transparansi dan komunikasi > Kurangnya transparansi dan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak dapat menjadi fokus kritik. Prosedur MAP membutuhkan komunikasi yang jelas dan transparansi agar wajib pajak merasa diperlakukan dengan adil dan dapat memahami proses yang berlangsung.

Diskursus kritik terhadap MAP Tax Treaty sesuai SE DJP menunjukkan pentingnya kerangka hukum yang jelas dan konsisten, serta komunikasi yang baik untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional dan m0)encegah pajak berganda.

Document Pribadi (2024)
Document Pribadi (2024)

Daftar Pustaka

Althof. D. (2022).Apa Itu Mutual Agreement Procedure (MAP) ?. ortax. https://ortax.org/apa-itu-mutual-agreement-procedure-map

Mukarromah. A. DDTCNews (2019). "Apa Itu Mutual Agreement Procedure?". https://news.ddtc.co.id/apa-itu-mutual-agreement-procedure-17574.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 48/PJ/2010: Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/14443

 Sepriyani. I. et all,. (2010). Penyelesaian sengketa pajak melalui mutual agreement proocedure serta interaksinya dengan UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan. https://lib.ui.ac.id/detail?id=135968&lokasi=lokal

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.03/2014: Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure). https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15662

Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure). https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8154986/kantor-wilayah-direktorat-jenderal-pajak-riau/prosedur-persetujuan-bersama-mutual-agreement-procedure

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun