Pajak berganda internasional menjadi penting karena beberapa alasan berikut:
- Mencegah beban pajak yang berlebihan > Pajak berganda dapat menyebabkan beban pajak yang tidak wajar bagi perusahaan atau individu. Ini terjadi ketika lebih dari satu negara mengeklaim hak pemajakan atas pendapatan atau transaksi yang sama. Dengan mengatasi pajak berganda, beban pajak yang berlebihan dapat dihindari, sehingga perusahaan atau individu tidak perlu membayar pajak dua kali untuk objek yang sama.
- Mendorong investasi lintas negara > Perusahaan dan investor cenderung menghindari negara yang memiliki pajak berganda, karena ini dapat meningkatkan biaya investasi. Pajak berganda internasional yang efektif membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menarik bagi investasi lintas negara, mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan internasional.
- Memperkuat hubungan antar- negara > Kesepakatan antar negara untuk menghindari pajak berganda, seperti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty, dapat memperkuat hubungan internasional. Ini menunjukkan adanya koordinasi dan kerja sama antara negara-negara untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan konsisten.
- Mengurangi konflik pajak > Dengan adanya aturan yang jelas dan persetujuan antar negara, konflik pajak dapat diminimalkan. Ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, mengurangi risiko perselisihan pajak, dan memperbaiki kepatuhan pajak.
Bagaimana Cara Kerja Pajak Berganda Internasional ?
Pajak berganda internasional terjadi ketika pajak yang sama dikenakan oleh dua negara atau lebih terhadap subjek pajak dan objek pajak yang sama. Ini bisa terjadi karena perbedaan aturan perpajakan, yang menyebabkan konflik dalam klaim hak pemajakan. Berikut ini adalah beberapa cara kerja pajak berganda internasional:
- Basis pemajakan berbeda > Setiap negara memiliki asas pemajakan yang berbeda, seperti asas domisili (pajak dikenakan di negara tempat tinggal) atau asas sumber (pajak dikenakan di negara tempat pendapatan dihasilkan). Konflik antara asas ini dapat menyebabkan pajak berganda.
- Penumpukan pajak > Pajak berganda terjadi ketika dua negara mengeklaim hak pemajakan atas pendapatan atau transaksi yang sama. Misalnya, seorang warga negara yang bekerja di luar negeri mungkin dikenakan pajak di negara tempat dia bekerja dan juga di negara asalnya.
- Kesepakatan antar negara > Untuk mengatasi pajak berganda, negara-negara seringkali membuat perjanjian yang disebut "Penghindaran Pajak Berganda" (P3B) atau "Tax Treaty." Perjanjian ini menentukan negara mana yang memiliki wewenang pemajakan dan bagaimana menghindari pajak ganda pada objek yang sama.
- pengurngan atau kredit pajak > Negara-negara yang memiliki perjanjian P3B biasanya memberikan pengurangan pajak atau kredit pajak untuk menghindari pajak berganda. Misalnya, jika pajak sudah dibayar di negara lain, maka negara domisili dapat memberikan kredit pajak untuk jumlah yang telah dibayarkan.
Pajak berganda internasional bisa menjadi kompleks dan berdampak pada beban pajak yang lebih tinggi bagi wajib pajak. Oleh karena itu, upaya untuk menghindari pajak berganda dan kesepakatan antara negara-negara menjadi penting dalam mengatasi masalah ini.
Bagaimana Implementasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia?
Di Indonesia, implementasi P3B melibatkan prosedur administratif dan persetujuan bersama untuk memastikan kepatuhan dan penerapan yang tepat. Berikut adalah cara implementasi P3B di Indonesia:
- persetujuan Bersama (mutual agreement procedure -- MAP) > Prosedur MAP digunakan untuk menyelesaikan konflik atau ketidakjelasan dalam penerapan P3B. MAP melibatkan dialog antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra untuk mencapai kesepakatan tentang pemajakan tertentu. Proses ini membantu mengurangi ketidakpastian dan memberikan kejelasan bagi wajib pajak internasional.
- Surat keterangan domisili (certificate of domicile) > Untuk memanfaatkan P3B, wajib pajak harus memperoleh surat keterangan domisili yang menunjukkan negara domisili utama mereka. Surat ini diperlukan untuk membuktikan bahwa wajib pajak adalah penduduk Indonesia dan layak mendapatkan manfaat P3B. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diperlukan untuk mengklaim penghindaran pajak berganda.
- Persyaratan administratif  >  Penerapan P3B memerlukan pemenuhan persyaratan administratif tertentu, seperti pengajuan dokumen dan formulir yang relevan. Wajib pajak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP untuk memastikan mereka memenuhi syarat untuk manfaat P3B. Prosedur ini memastikan bahwa penghindaran pajak berganda dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pengecualian dan Batasan > P3B biasanya memiliki batasan dan pengecualian tertentu yang mengatur penerapan penghindaran pajak berganda. Batasan ini dapat mencakup jenis pendapatan, tarif pajak, dan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami batasan ini saat menerapkan P3B.
Daftar Pustaka
Pajak.com. pengertian pajak ganda international. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/pengertian-pajak-ganda-internasional/
Wikipedia. Pajak ganda. https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_ganda
Hipajak. Mengenal Pajak Berganda dan Dampaknya Bagi Sebuah Negara. https://www.hipajak.id/artikel-mengenal-pajak-berganda-dan-dampaknya-bagi-sebuah-negara
Pajakku. Apa itu Penghindaran Pajak Berganda (P3B)? Apakah Sama dengan Tax Treaty?. https://www.pajakku.com/read/634f6d54b577d80e8004d706/Apa-itu-Penghindaran-Pajak-Berganda-(P3B)-Apakah-Sama-dengan-Tax-Treaty