Pajak berganda internasional terjadi ketika pajak yang sama dikenakan oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dan atas objek pajak yang sama. Kondisi ini bisa terjadi ketika negara-negara memiliki aturan pajak yang berbeda dan bersinggungan dalam klaim hak pemajakan. Misalnya, seorang individu yang bekerja di satu negara tetapi memiliki pendapatan dari investasi di negara lain bisa terkena pajak berganda karena kedua negara mengklaim hak untuk memajaki pendapatan tersebut.
Dampak pajak berganda dapat menciptakan beban pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan atau individu, mengurangi investasi lintas negara, dan menyebabkan masalah kompleksitas dalam pelaporan dan kepatuhan pajak. Untuk mengatasi pajak berganda, banyak negara menyepakati perjanjian bilateral yang dikenal sebagai "Penghindaran Pajak Berganda" (P3B) atau "Tax Treaty." Perjanjian ini menetapkan batasan mengenai wewenang pemajakan antara negara-negara, mengurangi risiko pajak berganda, dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.
Secara keseluruhan, pajak berganda internasional merupakan isu penting yang perlu dikelola untuk mendukung perdagangan internasional, investasi, dan mobilitas tenaga kerja lintas negara.
Apa Saja Penyebab terjadinya Pajak Berganda internasional?
Beberapa penyebab utama pajak berganda internasional adalah:
1. Perbedaan Asas pengenaan pajak > Setiap negara memiliki asas pemajakan yang berbeda. Asas pengenaan pajak adalah prinsip-prinsip yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa yang dikenakan pajak dan apa yang menjadi objek pajak. Di Indonesia, terdapat berbagai asas pengenaan pajak, masing-masing dengan fokus dan tujuan yang berbeda. Berikut ini adalah perbedaan asas pengenaan pajak yang umum di Indonesia:
- Asas domisili > Asas ini mengenakan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang. Jika seseorang tinggal di Indonesia, mereka akan dikenakan pajak atas seluruh pendapatannya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Asas sumber > Asas ini mengenakan pajak berdasarkan lokasi sumber pendapatan. Negara yang menerapkan asas sumber akan mengenakan pajak atas pendapatan yang dihasilkan di wilayahnya, terlepas dari domisili orang tersebut. Misalnya, jika seseorang bekerja di Indonesia, mereka dikenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan itu, meskipun mereka tinggal di luar negeri.
- Asas kebangsaan > Asas ini mengenakan pajak berdasarkan kewarganegaraan seseorang. Negara yang menerapkan asas ini akan mengenakan pajak pada warga negaranya, terlepas dari tempat tinggal atau sumber pendapatan mereka. Indonesia lebih mengutamakan asas domisili, tetapi beberapa negara, seperti Amerika Serikat, menggunakan asas kebangsaan untuk pemajakan.
- Asas wilayah > Asas ini mengenakan pajak pada pendapatan yang dihasilkan di wilayah tertentu. Asas wilayah berbeda dengan asas sumber karena tidak memperhitungkan sumber pendapatan, tetapi hanya wilayah di mana pajak dikenakan.
2. Konflik kepentingan antar-negara > Konflik kepentingan antar-negara adalah perbedaan atau pertentangan antara dua atau lebih negara mengenai isu-isu tertentu, seperti kebijakan, sumber daya, wilayah, atau hubungan ekonomi. Konflik ini bisa memengaruhi hubungan diplomatik, ekonomi, dan keamanan internasional. Berikut adalah beberapa contoh dan faktor yang dapat menyebabkan konflik kepentingan antar-negara:
- Perbedaan kebijakan > Konflik bisa muncul karena perbedaan kebijakan di berbagai bidang, seperti perdagangan, lingkungan, atau hak asasi manusia. Misalnya, negara yang memiliki kebijakan proteksionis bisa mengalami konflik dengan negara yang mendukung perdagangan bebas.
- Sengketa wilayah > Â Konflik sering terjadi karena sengketa wilayah, di mana dua negara atau lebih mengklaim hak atas wilayah yang sama. Ini bisa memicu ketegangan dan bahkan konflik militer jika tidak ditangani dengan baik.
- Perbedaan sumber daya > Konflik kepentingan bisa muncul karena sengketa atas sumber daya alam, seperti minyak, gas, atau air. Negara-negara yang berbatasan dengan sumber daya ini mungkin memiliki kepentingan yang berbeda mengenai eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya tersebut.
- Konflik ekonomi > Perbedaan dalam kebijakan ekonomi atau kepentingan bisnis dapat menyebabkan konflik antar-negara. Misalnya, jika satu negara menerapkan tarif impor yang tinggi, negara lain mungkin merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
- Isu sosial dan politik > Konflik kepentingan juga bisa muncul dari perbedaan nilai dan ideologi, yang dapat memengaruhi hubungan diplomatik antar-negara. Perbedaan dalam pendekatan terhadap hak asasi manusia atau bentuk pemerintahan bisa menjadi sumber ketegangan antar-negara.
3. Interpretasi berbedah dalam hukum pajak > Interpretasi berbeda dalam hukum pajak merujuk pada perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap peraturan atau undang-undang perpajakan oleh pihak-pihak terkait. Perbedaan ini dapat muncul karena berbagai alasan dan seringkali menimbulkan sengketa atau ketidakpastian hukum. Berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan interpretasi berbeda dalam hukum pajak dan dampaknya:
- Kerumitan peraturan pajak > Peraturan pajak yang kompleks dan memiliki banyak detail sering kali menjadi penyebab perbedaan interpretasi. Bahasa yang ambigu atau tidak jelas dapat menyebabkan berbagai penafsiran tentang apa yang dimaksud dengan aturan tersebut.
- Pendekatan interpretasi yang berbeda > Metodologi interpretasi dalam hukum pajak bisa bervariasi. Beberapa pendekatan umum termasuk interpretasi literal (berdasarkan arti kata-kata), interpretasi sistematis (berdasarkan konteks aturan lainnya), dan interpretasi teleologis (berdasarkan tujuan dari aturan tersebut). Perbedaan dalam pendekatan ini bisa menghasilkan hasil yang berbeda dalam penerapan pajak.
- Perbedaan perspektif antara negara > Dalam konteks pajak internasional, perbedaan interpretasi juga dapat terjadi karena perspektif yang berbeda antara negara. Misalnya, negara yang menerapkan asas domisili dan negara yang menerapkan asas sumber mungkin memiliki perbedaan pandangan tentang siapa yang dikenakan pajak dan di mana pajak harus dibayarkan.
4. Tidak adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) > Perjanjian antar negara untuk menghindari pajak berganda, seperti P3B atau Tax Treaty, bisa mengurangi atau menghilangkan risiko pajak berganda. Jika perjanjian ini tidak ada, risiko pajak berganda akan lebih tinggi.
Kenapa penyebab Pajak Berganda Internasional Penting ?
Pajak berganda internasional menjadi penting karena beberapa alasan berikut:
- Mencegah beban pajak yang berlebihan > Pajak berganda dapat menyebabkan beban pajak yang tidak wajar bagi perusahaan atau individu. Ini terjadi ketika lebih dari satu negara mengeklaim hak pemajakan atas pendapatan atau transaksi yang sama. Dengan mengatasi pajak berganda, beban pajak yang berlebihan dapat dihindari, sehingga perusahaan atau individu tidak perlu membayar pajak dua kali untuk objek yang sama.
- Mendorong investasi lintas negara > Perusahaan dan investor cenderung menghindari negara yang memiliki pajak berganda, karena ini dapat meningkatkan biaya investasi. Pajak berganda internasional yang efektif membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menarik bagi investasi lintas negara, mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan internasional.
- Memperkuat hubungan antar- negara > Kesepakatan antar negara untuk menghindari pajak berganda, seperti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty, dapat memperkuat hubungan internasional. Ini menunjukkan adanya koordinasi dan kerja sama antara negara-negara untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan konsisten.
- Mengurangi konflik pajak > Dengan adanya aturan yang jelas dan persetujuan antar negara, konflik pajak dapat diminimalkan. Ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, mengurangi risiko perselisihan pajak, dan memperbaiki kepatuhan pajak.
Bagaimana Cara Kerja Pajak Berganda Internasional ?
Pajak berganda internasional terjadi ketika pajak yang sama dikenakan oleh dua negara atau lebih terhadap subjek pajak dan objek pajak yang sama. Ini bisa terjadi karena perbedaan aturan perpajakan, yang menyebabkan konflik dalam klaim hak pemajakan. Berikut ini adalah beberapa cara kerja pajak berganda internasional:
- Basis pemajakan berbeda > Setiap negara memiliki asas pemajakan yang berbeda, seperti asas domisili (pajak dikenakan di negara tempat tinggal) atau asas sumber (pajak dikenakan di negara tempat pendapatan dihasilkan). Konflik antara asas ini dapat menyebabkan pajak berganda.
- Penumpukan pajak > Pajak berganda terjadi ketika dua negara mengeklaim hak pemajakan atas pendapatan atau transaksi yang sama. Misalnya, seorang warga negara yang bekerja di luar negeri mungkin dikenakan pajak di negara tempat dia bekerja dan juga di negara asalnya.
- Kesepakatan antar negara > Untuk mengatasi pajak berganda, negara-negara seringkali membuat perjanjian yang disebut "Penghindaran Pajak Berganda" (P3B) atau "Tax Treaty." Perjanjian ini menentukan negara mana yang memiliki wewenang pemajakan dan bagaimana menghindari pajak ganda pada objek yang sama.
- pengurngan atau kredit pajak > Negara-negara yang memiliki perjanjian P3B biasanya memberikan pengurangan pajak atau kredit pajak untuk menghindari pajak berganda. Misalnya, jika pajak sudah dibayar di negara lain, maka negara domisili dapat memberikan kredit pajak untuk jumlah yang telah dibayarkan.
Pajak berganda internasional bisa menjadi kompleks dan berdampak pada beban pajak yang lebih tinggi bagi wajib pajak. Oleh karena itu, upaya untuk menghindari pajak berganda dan kesepakatan antara negara-negara menjadi penting dalam mengatasi masalah ini.
Bagaimana Implementasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia?
Di Indonesia, implementasi P3B melibatkan prosedur administratif dan persetujuan bersama untuk memastikan kepatuhan dan penerapan yang tepat. Berikut adalah cara implementasi P3B di Indonesia:
- persetujuan Bersama (mutual agreement procedure -- MAP) > Prosedur MAP digunakan untuk menyelesaikan konflik atau ketidakjelasan dalam penerapan P3B. MAP melibatkan dialog antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra untuk mencapai kesepakatan tentang pemajakan tertentu. Proses ini membantu mengurangi ketidakpastian dan memberikan kejelasan bagi wajib pajak internasional.
- Surat keterangan domisili (certificate of domicile) > Untuk memanfaatkan P3B, wajib pajak harus memperoleh surat keterangan domisili yang menunjukkan negara domisili utama mereka. Surat ini diperlukan untuk membuktikan bahwa wajib pajak adalah penduduk Indonesia dan layak mendapatkan manfaat P3B. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diperlukan untuk mengklaim penghindaran pajak berganda.
- Persyaratan administratif  >  Penerapan P3B memerlukan pemenuhan persyaratan administratif tertentu, seperti pengajuan dokumen dan formulir yang relevan. Wajib pajak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP untuk memastikan mereka memenuhi syarat untuk manfaat P3B. Prosedur ini memastikan bahwa penghindaran pajak berganda dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pengecualian dan Batasan > P3B biasanya memiliki batasan dan pengecualian tertentu yang mengatur penerapan penghindaran pajak berganda. Batasan ini dapat mencakup jenis pendapatan, tarif pajak, dan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami batasan ini saat menerapkan P3B.
Daftar Pustaka
Pajak.com. pengertian pajak ganda international. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/pengertian-pajak-ganda-internasional/
Wikipedia. Pajak ganda. https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_ganda
Hipajak. Mengenal Pajak Berganda dan Dampaknya Bagi Sebuah Negara. https://www.hipajak.id/artikel-mengenal-pajak-berganda-dan-dampaknya-bagi-sebuah-negara
Pajakku. Apa itu Penghindaran Pajak Berganda (P3B)? Apakah Sama dengan Tax Treaty?. https://www.pajakku.com/read/634f6d54b577d80e8004d706/Apa-itu-Penghindaran-Pajak-Berganda-(P3B)-Apakah-Sama-dengan-Tax-Treaty
Sobatpajak. Kenapa BisaTimbul Pajak Berganda. https://www.sobatpajak.com/article/6488347a99fb81039b3e67cd/Sobat%20Belajar%3A%20Kenapa%20Bisa%20Timbul%20Pajak%20Berganda
Pajak.com. sebab-sebab terjadinya pajak ganda international. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sebab-sebab-terjadinya-pajak-ganda-internasional/
Pajakku. Asas pengenaan pajak diindonesia. https://www.pajakku.com/read/6302f9e8a9ea8709cb18bca1/Asas-Pengenaan-Pajak-di-Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H