Kenapa Fenomena BEPS Action Plan Antara Realitas dan Paradoks Kepentingan Perpajakan
Fenomena BEPS Action Plan melibatkan realitas kompleks dalam upaya menangani praktik penghindaran pajak perusahaan multinasional dan paradoks kepentingan perpajakan. Realitasnya adalah bahwa BEPS merupakan masalah nyata dalam sistem perpajakan global, di mana perusahaan multinasional memanfaatkan celah dalam peraturan pajak untuk mengurangi kewajiban pajak mereka. Sementara itu, paradoks kepentingan perpajakan mencakup berbagai kepentingan yang harus diselaraskan, seperti keadilan pajak, perlindungan basis pajak, dan daya saing investasi. BEPS Action Plan, yang disusun oleh OECD, bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan ini melalui langkah-langkah seperti pengembangan aturan dan instrumen domestik dan internasional serta peningkatan transparansi dalam pelaporan keuangan perusahaan. Namun, implementasinya menghadapi tantangan dalam mengatasi perbedaan kebijakan dan kepentingan nasional yang kompleks.
Daftar Pustaka
Wikipedia. BEPS.
OECD. BEPS
Think Tank. European Parliament. (2019). Understanding BEPS: From tax avoidance to digital tax challenges. https://www.europarl.europa.eu/thinktank/en/document/EPRS_BRI(2019)642258
OECD. BEPS ACTION. https://www.oecd.org/tax/beps/beps-actions/
Togatorop, G., & Tambunan, M. R. (2020). Analisis Penerapan Ketentuan Perpajakan Atas Perbandingan Hutang Dan Modal Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 112-124. 10.14710/mmh.49.2.2020.112-124
Mulyono, R. D. P. (2018). Melawan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Demi Menyelamatkan Penerimaan Negara Indonesia. Media Mahardhika, 17(1), 131-141. https://doi.org/10.29062/mahardika.v17i1.65