[19]Khotimatul Husna, Terapi Nabi Mengikis Terorisme Teladan Menebar kedamaian Dan Toleransi Di Muka Bumi (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2011), 125-127.
[20]Gellner dan Robert N. Bellah, sampai pada kesimpulan tentang kesesuaian Islam dengan demokrasi atas dasar penelitian mereka terhadap doktrin dan praktik politik Islam. Islam mempunyai kesamaan unsur-unsur dasar (family resemblences) dengan demokrasi. Yaitu, doktrin tentang keadilan (al-adl), egaliterianisme (al-musawah), dan musyawarah atau negosiasi (syura). Effendy, Teologi Baru Politik Islam, 128-129.
[21]Piagam Madinah Pasal 16 dan 24 yaitu: “Dan bahwa orang Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh hak perlindungan dan hak persamaan tanpa ada penganiayaan dan tidak ada orang yang membantu musuh mereka.” (pasal 16), “Dan bahwa Yahudi al-Aus, sekutu mereka dan diri (jiwa) mereka memperoleh hak seperti apa yang terdapat bagi pemilik sahifat ini serta memperoleh perlakuan yang baik dari pemilik sahifat ini.” (pasal 24). Dalam Pasal tersebut, Rasulullah juga menolak adanya diskriminasi, hegemoni, dan dominasi (penguasaan) dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Baca Abdullah Aly, Pendidikan Islam Multikultural di Pesantren, Telaah Terhadap Kurikulum Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), 109-113.
[22]Merupakan spirit Islam dalam pelaksanaan demokrasi. Al-Fandi, Desain Pembelajaran, 68.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H