Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman juga mengisyaratkan bahwa Tiongkok dapat meningkatkan jejak diplomatiknya di Timur Tengah, sambil menyatakan bahwa "Arab Saudi bersedia bekerja keras dengan Tiongkok untuk mempromosikan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran global dan regional"
Proyek "Ramah Lingkungan" OBOR Kereta Api Utara-Selatan Arab Saudi
Sekelompok unta gurun melewati "jalur unta" di bawah rel, dan kereta yang berjalan lewat di atas, menciptakan "pelangi gurun" yang indah. Gambaran harmonis "manusia dan alam" ini telah menjadi praktik Jalur Kerta Api Utara-Selatan Arab Saudi sebagai Catatan Kaki untuk konsep "perlindungan lingkungan hijau".
Jalur Kerta Api Utara-Selatan sepanjang 2.400 kilometer melintasi utara dan selatan Arab Saudi, menghubungkan pedalaman dan pelabuhan Arab Saudi. Kereta api terpanjang di Timur Tengah, yang dibuka untuk lalu lintas pada Februari 2017, adalah proyek kereta api pertama yang dilakukan oleh perusahaan Tiongkok di Arab Saudi. Tidak hanya memberikan "jalur/jalan" gurun terbesar kedua di Jazirah Arab, tapi juga merupakan "jalan hijau ramah lingkungan."
Menurut Grup Biro Kedelapan Belas Kereta Api Tiongkok, yang berpartisipasi dalam pembangunan jalur Kereta Api Utara-Selatan Saudi ini adalah jalur angkutan kereta api jarak jauh modern berstandar tinggi pertama di Arab Saudi, dan juga merupakan proyek transportasi dasar yang menghubungkan Asia Barat juga merupak bagian dari inisiatif "OBOR".
Sejak awal proyek, "National Excellent Luban Award (Penghargaan Luban Unggul Nasional" ditetapkan sebagai sasaran kualitas proyek, dan sistem jaminan kualitas proyek yang matang dan lengkap dalam negeri pertama kali diterapkan pada manajemen kualitas proyek, dan didirikan sistem jaminan kualitas "internal control standard + Fidic clause (standar kontrol internal + klausal Fidic)".
Paket kontrak konstruksi FIDIC adalah ditulis dan diterbitkan oleh International Konsultan Federasi Insinyur. FIDIC akronim adalah singkatan dari versi Prancis dari Nama Federasi (Federation Internationale des Ingenieurs-Conseil).
Klausula tersebut didasarkan pada kontrak yang ditandatangani oleh pemilik dan kontraktor, dengan pihak ketiga yang independen dan tidak memihak (pengawasan konstruksi) sebagai intinya, sehingga membentuk kontrak di mana pemilik, pengawas, dan kontraktor berkomunikasi satu sama lain. Satu sama lain, saling membatasi, dan saling mengawasi.
Jalur KA Kecepatan Tinggi Mekah-Medina