Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hong Kong Menjadi Medan Pertarungan AS-Tiongkok

30 Mei 2020   10:18 Diperbarui: 30 Mei 2020   10:12 1302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan Hong Kong yang rumit dengan Tiongkok memiliki sejarah panjang. Tiongkok dipaksa menyerahkan Hong Kong (HK) ke Inggris pada tahun 1842 setelah kekalahan memalukan dalam Perang Candu pertama tetapi, pada dekade terakhir abad terakhir, kolonialisme menjadi tidak populer dan dikutuk. Pada 1984, Inggris dan Tiongkok sepakat untuk menemukan jawaban atas penjajahan Hong Kong. Mereka menyatakan bahwa Tiongkok menuntut memulai mengambil kembali kedaulatan atas Hong Kong pada tahun 1997, dan sejak saat itu Hong Kong akan diberikan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial independen, dan akan berakhir selama 50 tahun.

"Sistem sosial dan ekonomi saat ini di Hong Kong akan tetap tidak berubah, dan demikian juga gaya hidup," demikian bunyi pernyataan tersebut. "Hak dan kebebasan, termasuk hak warga tersebut, kebebasan berbicara, pers, persatuan, perjalanan ... akan dijamin oleh hukum di Hong Kong."

Setelah penyerahan pada tahun 1997, seorang kepala eksekutif mengepalai Hong Kong alih-alih seorang gubernur Inggris dan Hong Kong menjadi "wilayah administrasi khusus (SAR) Tiongkok" dengan satu negara, dua pengaturan sistem yang diabadikan dalam UUD (Hukum Dasar/Basic Law Hong Kong). Tetapi sistem, dengan promosi nilai-nilai demokrasi liberal, telah menempatkan Hong Kong pada jalur tabrakan dengan Beijing - dan ini dipercepat tahun lalu dengan protes atas usulan undang-undang ekstradisi.

UU Keamanan Nasional Menyangkut Hong Kong

Mangapa UU ini diusulkan sekarang? Ada dua faktor, kata Profesor Chen. Salah satunya adalah bahwa Hong Kong belum mengesahkan undang-undang keamanan nasionalnya sendiri, meskipun diharuskan berdasarkan Pasal 23 Hukum Dasarnya. Para pemimpin Hong Kong menunda rencana undang-undang baru pada 2003 setelah orang-orang turun ke jalan sebagai protes. "Setiap kali ada yang berbicara tentang Pasal 23 maka akan ada banyak ketakutan dan kecemasan," kata Chen. "Jadi pemerintah enggan melakukan apa pun untuk menerapkan Pasal 23."

Yang lainnya adalah tahun terakhir protes. "Pemerintah Tiongkok sudah lama bersabar untuk tidak menekan masalah ini untuk waktu yang lama, sampai gerakan anti-ekstradisi dan kerusuhan tahun lalu " kata Chen,. Jadi pemerintah Tiongkok menganggap bahwa sekarang ada ancaman terhadap keamanan nasional di Hong Kong, dan Hong Kong tidak memiliki undang-undang untuk menangani masalah ini.

"Saya percaya bahwa jika tidak ada undang-undang ekstradisi yang diusulkan dan tidak ada kerusuhan, tidak ada tindakan kekerasan seperti itu - atau beberapa orang akan mengatakan itu dekat dengan terorisme - jika tidak ada hal-hal seperti itu terjadi tahun lalu, saya tidak berpikir bahwa hukum keamanan nasional ini akan dimasukkan dalam agenda (Kongres Rakyat Tiongkok)."

UU Keamanan Nasional (Terkait Hong Kong) Disahkan

Pada hari Kamis 28 Mei 2020, Legislatif Tiongkok telah menyetujui undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, untuk menangani apa yang oleh pengamat dikatakan "pukulan mematikan" bagi perusuh dan pembuat keonaran dan ketenangan Kota Hong Kong.

UU ini bertujuan untuk menghilangkan protes yang telah menyiksa kota selama setahun terakhir, akan melarang segala tindakan atau kegiatan yang membahayakan keamanan nasional Tiongkok, termasuk separatisme, subversi dan terorisme, seperti apa yang yang sudah kita lihat demo-demo anarkis selama ini.

UU ini juga memungkin pasukan keamanan Tiongkok daratan sebagai pusat pemeritahan Beijing untuk beroperasi di Hong kong yang merupakan wilayah negaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun