Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Latar Belakang Tribunal Arbitrase Laut Tiongkok Selatan Filipina dan ASEAN Tidak Memihak

31 Juli 2016   18:09 Diperbarui: 1 Agustus 2016   14:21 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi, Tiongkok dan Filipina tidak memiliki kesepakatan tersebut, dan karena itu, Filipina hanya bisa menyerahkan sengketa LTS ini ke tribunal sementara yang dibentuk berdasar Annex 7 dari “UNCLOS.”

Sehingga timbul pertanyaan dari banyak pihak terutama dari Tiongkok, mengapa bagi yang biasa disebut ahli khususnya AS dan media Barat terus berempati atas putusan yang dibuat oleh pengadilan internasional di Den Haag ini? Yang dianggap mencoba menyamarkannya, dengan mencapurkannya dengan PCA yang bergengsi disana, sehingga  membuat orang berpikir kasus Filipina seolah-olah diperintah oleh PCA, sehingga jika Tiongkok menyatakan tidak menerima, itu akan terjadi penekanan dari masyarakat umum.

roberto-encomienda-579dd6bb577b61bf2ac542d2.png
roberto-encomienda-579dd6bb577b61bf2ac542d2.png
Alberto Encomienda, Mantan Sekjen Bidang Maritim dan Kelautan Departemen Kemenlu Filipina mengatakan: Arbitrase bukan tentang kedaulatan, saya pikir bahwa ini adalah jalan lain artifisial Filipina untuk menuntut pertama urusan berdaulat dan tidak kedaulatan. (The arbitration is not about sovereignty, I think that this is an artificially recourse with the Pihlippines to insist on first, sovereign affairs, and not sovereignty.)

Otoritatif hukum internasional memiliki prosedur yang sangat ketat. Berdasarkan peraturan internasional dan praktik hukum internasional, hakim ITLOS dan ICJ harus mengikuti prosedur dengan meminta setiap hakim memberikan suara.

Pilihan hakim dan arbitor harus mewakili wilayah seluruh dunia sekomprehensif mungkin. Itulah sebabnya ICJ terdiri dari 15 hakim dari semua benua besar, dan ITLOS memiliki sebanyak 21 hakim.

Jika melihat kembali pada tribunal LTS, presiden arbitor dan arbitor lainnya diangkat dan berkonsulatsi dengan, dan terdiri dari lima angggota. Berdasarkan Annex 8 dari “UNCLOS”  vonis bisa dibuat setelah setengah suara dari arbitor---suara hanya dari tiga orang.

Analis percaya bahwa mengambil keputusan untuk kepentingan maritim penting, dan kepentingan nasional hanya kepada tangan paling banyak hanya lima orang, dan setidak hanya tiga orang, jelas ini akan runyam dan tidak dapat diterima.

Selain itu pengamat melihat, ada hal-hal aneh terjadi, dan kekurangan  berulang kali muncul dalam proses penbentukan tribunal smentara ini. Tribunal terdiri dari empat ahli hukum Eropa, dan juga Thomas A Mensh (dari Ghana) yang sudah lama tinggal di Eropa.

itlos-members-2-579dd6f4c3afbdaf17c9ecd1.png
itlos-members-2-579dd6f4c3afbdaf17c9ecd1.png
Untuk para ahli hukum ini Filipina menunjuk hakim Jerman Rudiger Wolfrum. Sisa empat hakim ditunjuk oleh Presiden dari ITLOS, hakim Jepang –Shunji Yanai. Ini termasuk Thomas A Mesh dari Ghana, hakim Prancis Jen-Pierre Cot, Alfred H.A. Soon dari Belanda, hakim Stanilaw Pawlak dari Polandia. Pawlak ditunjukm oleh Shunji Yanai menjadi wakil dari Tiongkok tanpa berkonsulatasi dengan Tiongkok.

Sehingga Liu Zhenmin, wakil Menlu Tiongkok dengan lantang mempertanyakan: Apakah mereka memahami Asia? Apakah mereka memahami budaya Asia? Apakah mereka memahami isu-isu LTS? Apakah mereka memahami geopolitik yang komplek di Asia? Apakah mereka memahami sejarah LTS? Jadi bagaimana mungkin mereka memberikan putusan yang adil?

Tapi selain itu, masih banyak masalah untuk lima ahli hukum pada daftar tersebut ini sendiri. Pertama bisa dilihat Shunji Yanai yang menunjuk mayoritas dari para ahli hukim ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun