Mohon tunggu...
Muhammad Ali Mashuri
Muhammad Ali Mashuri Mohon Tunggu... Jurnalis - Orang Biasa Seperti Umumnya Yang Ingin Luar Biasa

IG : tuan_majreeha Twitter : majreeha09 #Tuan Majreeha Book

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Transaksi Jual Beli Kotoran Hewan Ditinjau dari Prespektif Empat Madzhab

11 Oktober 2022   06:47 Diperbarui: 11 Oktober 2022   17:49 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal suatu jual beli dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi yang telah disyari'atkan. Seperti rukun dan syarat sah, bukan milik orang lain, dll. Begitupun sebaliknya, jual beli tidak sah jika tidak sesuai rukun dan syarat sah yang telah ditentuan syari'at Islam. Seperti jual beli, khamr, babi, dan darah. Sehingga jual beli tidak hanya tentang untung dan rugi, melainkan juga memperhatikan aspek sah tidaknya dan halal haramnya.

Seperti yang diketahui, mayoritas masyarakat di Indonesia merupakan penganut madzhab Imam Syafi'i. Akan tetapi dalam praktiknya ternyata banyak kejadian lapangan yang tidak sesuai dengan ajaran yang telah diijtihadi oleh imam syafi'i.  

Salah satu contohnya adalah jual beli kotoran hewan. Di daerah Trawas - Mojokerto, ada peternakan ayam besar yang berisi 30 ribu ayam potong. Yang mana setiap 3 bulan sekali, kotoran hewan dikumpulkan dalam karung hingga mencapai ratusan karung. Semua kotoran yang telah dikumpulkan dalam karung nantinya akan dijual kepada pengepul untuk dimanfaatkan sebagai pupuk pertanian.

Sumber: umma.id
Sumber: umma.id

Melihat bentuk jual beli seperti ini, tentunya bagi orang awam menganggap semuanya hal yang lumrah dan tidak ada permasalahan. Dikarenakan baginya, inti dari jual beli adalah mendapatkan keuntungan. 

Akan tetapi ketika ditinjau dari madzhab Imam Syafi'i, tentu jual beli ini diharamkan. Karena Imam Syafi'i berpendapat bahwasannya salah satu syarat jual beli dapat dikatakan sah jika barang yang diperjualbelikan haruslah suci. Maka ditinjau dari Imam Syafi'i jual beli semacam ini tidaklah sah. 

Pendapat Imam Syafi'i selaras dengan Imam Hambali yang tidak memperbolehkan sama sekali barang yang najis. Sedangkan ditinjau dari Imam Hanafi menjual kotoran hewan diperbolehkan karena bermanfaat untuk menyuburkan tanah dan membuat tanah menjadi bagus. 

Menurut Imam Malik tidak boleh menjual kotoran binatang karena najis. Akan tetapi, boleh saja jual beli kotoran sapi, domba unta dan semacamnya karena dibutuhkan untuk tanaman dan bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya.

 Adanya perbedaan mengenai hukum jual beli kotoran hewan dikarenakan ada beberapa aspek nilai yang berbeda. Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali dalam menentukan rukun jual beli sebenarnya sama. Yakni orang yang bertransaksi, barang, dan shighot (ijab kabul). Hanya saja dalam memperinci dari ketiga rukun tersebut mengalami perbedaan sehingga memunculkan kesimpulan yang berbeda. Imam Syafi'i, Imam Hambali, dan Imam Maliki menganggap kotoran hewan dilarang karena najis berdasarkan hadis yang telah diambil dari Jabir r.a bahwa Allah telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, dan babi. Dan semua barang yang telah dijelaskan dalam hadis merupakan najis. Sedangkan Imam Hanafi diperbolehkan karena berasaskan kemanfaatan. Kalau hanya melihat khamr, bangkai, dan babi hanya dari unsur najisnya saja, tentu berbanding balik dengan kotoran hewan yang jauh memiliki kemanfaatan daripada ketiganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun