Semua pihak diminta dapat menghormati keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis bebas dua guru Jakarta‎ International School (JIS).
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai, keputusan PT DKI Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati.
"Pengadilan Tinggi berpendapat tidak terbukti dan dibebaskan. Maka itu, menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya, putusan bebas murni, menurut KUHAP dan menurut saya tidak bisa dikasasi," kata Chairul, Kamis (20/8).
PT DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan dua guru JIS bersalah. Ditegaskan, pengadilan tinggi memang memiliki kewenangan melakukan koreksi jika keputusan lembaga di bawahnya salah.
Pegiat hak asasi manusia (HAM) dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, menilai keputusan Pengadilan Tinggi DKI membebaskan dua guru JIS tentunya sudah melalui kajian mendalam.
Diakui, ‎banyak fakta yang muncul di pengadilan. Kondisi demikian justru membantah asumsi-asumsi yang telah dibangun penyidik ketika kasus tersebut muncul.
"Kalau memang tidak terjadi kekerasan, mengapa harus menghukum orang bersalah. Pengadilan bisa salah dan harus seminimal mungkin menekan kesalahan tersebut kalau perlu melepaskan orang bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong.
"Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo.‎
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H