Mohon tunggu...
Mai Queenda
Mai Queenda Mohon Tunggu... -

Semoga selalu Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Putusan Vonis Bebas Guru JIS Harus Dihormati Semua Pihak

23 Oktober 2015   16:52 Diperbarui: 23 Oktober 2015   16:52 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua pihak diminta dapat menghormati keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis bebas dua guru Jakarta‎ International School (JIS).

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai, keputusan PT DKI Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati.

"Pengadilan Tinggi berpendapat tidak terbukti dan dibebaskan. Maka itu, menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya, putusan bebas murni, menurut KUHAP dan menurut saya tidak bisa dikasasi," kata Chairul, Kamis (20/8).

PT DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan dua guru JIS bersalah. Ditegaskan, pengadilan tinggi memang memiliki kewenangan melakukan koreksi jika keputusan lembaga di bawahnya salah.

Pegiat hak asasi manusia (HAM) dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, menilai keputusan Pengadilan Tinggi DKI membebaskan dua guru JIS tentunya sudah melalui kajian mendalam.

Diakui, ‎banyak fakta yang muncul di pengadilan. Kondisi demikian justru membantah asumsi-asumsi yang telah dibangun penyidik ketika kasus tersebut muncul.

"Kalau memang tidak terjadi kekerasan, mengapa harus menghukum orang bersalah. Pengadilan bisa salah dan harus seminimal mungkin menekan kesalahan tersebut kalau perlu melepaskan orang bersalah," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong.

"Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo.‎

Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/300521-putusan-vonis-bebas-guru-jis-harus-dihormati-semua-pihak.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun