Mohon tunggu...
Maimun Ridwan Mukaris
Maimun Ridwan Mukaris Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat, Konsultan Hukum dan Industrial Relation

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pernah beberapa kali bekerja sebagai HRD dan GA Manager di beberapa perusahaan, menjadi anggota Dewan Pengupahan dan Pengurus APINDO. Sekarang aktif sebagai Advokat, Konsultan Hukum dan Industrial Relation. e-mail : maimunaster@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

THR di Masa Pandemi Covid-19, Masihkan Harus Dibayar oleh Pengusaha?

30 April 2020   17:12 Diperbarui: 8 Mei 2020   13:41 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sementara bagi pekerja/buruh, THR adalah penghasilan yang sangat dinantikan. Uang THR biasanya tidak hanya digunakan untuk merayakan hari raya bersama keluarga tetapi ada juga yang dialokasian untuk membayar hutang atau membiayai pendidikan anak-anaknya.   Apabila uang THR tidak diterima maka tidak ada biaya bagi pekerja/buruh untuk merayakan hari raya dan merealisasikan rencana keuangan lainnya.

Untuk mengatasi kesulitan ini tentunya harus dicari jalan keluar yang tidak merugikan semua pihak baik pekerja/buruh maupun pengusaha. Keduanya harus mencari penyelesaian terbaik. Bila memang THR tidak mungkin terbayar tepat waktu maka harus dilakukan perundingan untuk mencari kesepakatan bersama yang bisa berupa pembayaran THR secara dicicil atau ditunda.

Pengurangan nilai nominal THR bukan merupakan solusi yang dibenarkan secara legal karena menurut pasal 3 Permenaker  Nomor 6 Tahun 2016, nominal THR yang dibayarkan adalah sebesar upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. 

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja diatas 1 (satu) tahun terus menerus, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedang bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 (satu) bulan hingga 11 (sebelas) bulan, besarnya THR diberikan secara prorata  yaitu upah sebulan dibagi 12 (dua belas) dan dikalikan masa kerja (dalam bulan).

Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 merupakan tindakan yang tepat karena bisa dijadikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh serta semua pihak terkait dalam menentukan sikap agar solusi masalah kesulitan pembayaran THR bisa diterima semua pihak tanpa merugikan pihak manapun dan menutup ruang bagi salah satu pihak untuk melakukan gugatan atau mempermasalahkan legalitas hasil perundingan dikemudian hari.

SE Menaker tersebut meminta kepada para Gubernur untuk :

1. Memastikan perusahaan yang ada di wilayahnya untuk membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan,

2. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai akibat pandemi covid-19, maka solusinya harus dihasilkan melalui proses dialog secara kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan bersama yang bisa berupa ; pembayaran THR secara bertahap atau ditunda hingga jangka waktu yang disepakati bersama dengan tetap memperhitungakan denda kelambatan pembayaran THR.

Kesepakatan  pada butir ke-2 tersebut harus dilaporkan kepada instasi pemerintah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh melakukan pekerjaan. 

#THR

#pandemi

#covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun