Banyak penelitian yang meneliti pernikahan beda agama. Salah satu kajian yang diteliti adalah tesis Lysa Setiabudi yang menemukan bahwa pengesahan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri membuat hakim beranggapan adanya kekosongan hukum karena tidak ada larangan tegas dalam undang-undang. Kajian Dhiya Fahira menyimpulkan bahwa pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan dengan dua prosesi keagamaan. Aulil Amri mengeksplorasi bagaimana pernikahan beda agama masih menjadi kontroversi di kalangan umat Islam. Tesis Izzaturrohman Satria Muttaqin menyimpulkan bahwa tubuh hukum Islam melarang keras pernikahan beda agama, dengan menggunakan metode Talfiq untuk menentukan pandangan yang pantas bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Terdapat perbedaan antara penelitian ini dengan penelitian yang diteliti oleh penulis, yaitu menjelaskan bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan menurut para ahli tafsir.
METODOLOGI PENELITIAN
Metode Penelitian kualitatif adalah cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan data kepustakaan sebagai sumber utama. Ada dua jenis data yang dikumpulkan, yaitu data primer yang diperoleh dari sumber pertama seperti kitab tafsir dan Kompilasi Hukum Islam, dan data sekunder yang diperoleh dari skripsi, jurnal, dan artikel terkait. Teknik pengumpulan datanya adalah metode dokumentasi, di mana data yang relevan dikumpulkan baik dari sumber primer maupun sekunder. Analisis data dilakukan dengan metode analitis-deskriptif-eksplanatif, yang bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi data-data yang telah dikumpulkan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Metode ini akan menjelaskan hubungan dan keterkaitan antara data-data tersebut dalam analisis dan kritik yang dilakukan.
- ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Alasan saya memilih judul skripsi ini, karena menurut saya pembahasan tentang perkawinan beda agama ini sangat menarik. Terlebih lagi di era sekarang ini perkawinan beda agama sudah sangat dinormalisasi di negara Indonesia ini. Maka dari itu, menurut saya pembahasan ini dapat memberikan pengetahuan dan menyadarkan akan pentingnya hukum Islam yang baik dan benar untuk melangsungkan perkawinan agar tidak terjadi suatu permasalahan dalam membangun sebuah rumah tangga, khususnya untuk menjaga keutuhan rumah tangga  yang sehat dan harmonis.
- PEMBAHASAN
- Pengertian perkawinan
Perkawinan adalah penyatuan dua keluarga secara sosial, di mana pihak keluarga laki-laki dan perempuan yang sebelumnya tidak saling kenal menjadi satu keluarga besar. Dalam Islam, perkawinan sangat penting karena membentuk keluarga dan masyarakat Muslim secara berkelanjutan. Undang-undang juga menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut KHI, perkawinan merupakan akad yang kuat untuk mentaati perintah Allah dan merupakan ibadah.
- Syarat Perkawinan
Syarat-syarat perkawinan merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam hukum. Syarat-syarat tersebut merupakan unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perkawinan agar perkawinan itu sah secara hukum. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, syarat-syarat perkawinan meliputi persetujuan calon suami/istri serta izin orang tua jika calon suami/istri berusia di bawah 21 tahun. Apabila orang tua tidak hadir atau tidak dapat menyampaikan keinginannya, dapat diminta izin kepada wali atau wali. UU Kompilasi Islam juga menambahkan bahwa perkawinan harus melibatkan calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan perjanjian ijab kabul.
- Pengertian Perkawinan Beda Agama
Pernikahan beda agama adalah pernikahan antara dua orang yang berbeda agama atau kepercayaan. Hal ini bisa terjadi pada warga negara Indonesia maupun orang asing yang berbeda keyakinan. Sebelum tahun 1974, undang-undang perkawinan di Indonesia mempunyai banyak segi dan perkawinan antar kelompok sering kali penuh dengan permasalahan hukum. Sebagai solusinya, pada tahun 1896 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan tentang perkawinan campuran. Belakangan, UU Perkawinan Tahun 1974 mengatur sahnya perkawinan yang dilakukan atas dasar agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan berlakunya undang-undang ini, ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkawinan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Namun UUP tidak secara khusus mengatur pernikahan beda agama. Dalam UUP, kawin campur lebih mengacu pada perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. UUP tidak menyebutkan perbedaan agama. UUP juga menyebutkan bahwa pernikahan dilarang jika bertentangan dengan agama atau aturan pernikahan lainnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai hambatan. Salah satu syarat sahnya perkawinan adalah sesuai dengan hukum agama masing-masing calon pengantin.
- Perkawinan Beda Agama Dalam Tafsir Al-Misbah
Salah satu karya M. Quraish Shihab yang paling terkenal adalah Tafsir al-Misbah yang terbit pada tahun 2002. Dalam tafsir ini, Quraish Shihab menggunakan metode analitis untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an dari berbagai sudut pandang, sesuai pandangan dan keinginan seorang penerjemah. Dalam penafsirannya, ia juga menggunakan model sosial yang lebih berkaitan dengan sosiologi. Pernikahan beda agama juga dipertimbangkan dalam penafsiran ini. Quraish Shihab berpendapat bahwa pernikahan wanita Ahli Kitab diperbolehkan, namun ada syaratnya. Wanita yang berhak menikah menjaga kehormatannya. Namun pihak Quraish Shihab tidak aktif mendukung pernikahan beda agama. Ia memahami konsep Sadd azzari'ah, yaitu menghindari keburukan dan memelihara kebaikan. Ia menilai pernikahan semacam itu bisa menimbulkan masalah karena perbedaan agama, budaya, atau tingkat pendidikan. Sebagai alternatif, ia menyarankan pria Muslim untuk mengajarkan nilai-nilai Islam kepada istrinya. Meskipun pernikahan beda agama dibolehkan dalam Al-Qur'an, namun lebih baik dihindari. Kemampuannya hanya sebatas pada tingkat makruh saja. Alasan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa pernikahan semacam itu dapat menimbulkan masalah yang lebih besar. Secara keseluruhan, tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai topik Al-Qur'an, termasuk pernikahan beda agama, dan menekankan pentingnya kesamaan pandangan dalam membentuk keluarga yang langgeng.
- Perkawinan Beda Agama Menurut KHI
Dalam bahasa Arab, hukum disebut "hukum" dalam bentuk tunggal dan "Ahkam" dalam bentuk jamak, yang berarti undang-undang, keputusan atau perintah. Hukum merupakan suatu cita-cita dan nilai yang berkaitan dengan peraturan dan norma untuk mengatur masyarakat dan mencapai keadilan.Pengertian hukum yang lain adalah hukum tidak mengatur kehidupan pribadi seseorang, tetapi mengatur hubungan antara orang dengan orang lain, dengan kata lain mengatur kegiatan kemasyarakatan.Hukum berkembang selalu mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, karena hukum berperan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat.Koleksi berasal dari bahasa latin yang artinya kumpulan aturan yang didistribusikan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kumpulan aturan di satu tempat.Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Penganut agama Islam disebut Muslim, yang berarti tunduk kepada Allah dan mengikuti aturan-aturan-Nya. Intisari Hukum Islam merupakan rangkuman hukum Islam. Di dalamnya memuat peraturan hukum keempat sekolah dalam bentuk buku wajib.Batang hukum Islam memuat ketentuan tentang perkawinan. Misalnya, perkawinan antara laki-laki Muslim dan perempuan non-Muslim dilarang. Pernikahan antara seorang wanita Muslim dan seorang pria non-Muslim juga dilarang.Perubahan hukum Islam tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dan dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu UU Perkawinan, UU Warisan, dan UU Wakaf. Buku ini juga memberikan perhatian pada masyarakat majemuk dan tradisi masyarakat lokal.
- Kesimpulan
Dalam penelitian ini berdasarkan analisis penulis terdapat dua kesimpulan. Pertama, menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, perkawinan beda agama boleh dilakukan berdasarkan Al-Qur'an, namun tidak wajib. Kedua, hukum Islam melarang keras pernikahan beda agama, meski ada ayat yang membolehkannya. Terdapat perbedaan antara kedua pandangan ini dimana KHI melarang dan M. Quraish Shihab membolehkan pernikahan beda agama dengan syarat keimanan yang kuat.
- RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS
Saya berencana untuk menulis skripsi tentang Permasalahan Perkawinan Beda Suku, Yaitu Pernikahan Jawa Sunda. Saya ingin meneliti tentang apa saja faktor-faktor yang membuat orang melakukan pernikahan beda suku, larangan menurut mitos tentang melakukan Pernikahan Jawa Sunda, dan hal-hal yang dapat membuat hubungan rumah tangga yang langgeng. Karena orang tua saya sendiri melakukan pernikahan beda suku, yaitu Jawa Sunda, oleh karena itu saya ingin meneliti tentang hal tersebut.