Mohon tunggu...
Ananda Maida Septiana
Ananda Maida Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

i love food forever

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Perkawinan Beda Agama Menurut M.Quraish Shihab dan Kompilasi Hukum Islam

30 Mei 2024   13:21 Diperbarui: 30 Mei 2024   13:36 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ananda Maida Septiana

NIM : 222121211

Kelas : 4F HKI

REVIEW SKRIPSI

Tema : Pernikahan

Judul Skripsi : Perkawinan Beda Agama Menurut M.Quraish Shihab Dan Kompilasi Hukum Islam

Nama Penulis : Mu'jizah Uyun Karomah

Tahun : 2023

  • PENDAHULUAN

Al-Qur'an merupakan sumber utama yang menjadi pedoman hidup seorang muslim, termasuk hubungan horizontal dengan sesama manusia. Pernikahan merupakan suatu ikatan suci yang harus dilaksanakan sesuai kaidah syariat Islam. Lembaga ini melarang berbagai jenis hubungan antar manusia, seperti hubungan kekerabatan, hubungan semenda dan susuan, dan hubungan antara saudara perempuan dan istri. Pernikahan beda agama juga dilarang baik oleh undang-undang maupun fatwa MUI. Hukum Indonesia mensyaratkan sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut hukum agama yang berlaku.

Kitab Undang-undang Hukum Islam juga melarang perkawinan beda agama, sedangkan MUI pada tahun 1980 mengeluarkan fatwa yang melarangnya. Fatwa tersebut ditegaskan kembali pada tahun 2005. Meskipun Al-Qur'an membolehkan pernikahan antara seorang Muslim dan seorang wanita Ahli Kitab, namun fatwa MUI melarangnya karena dampak negatifnya. Meski sudah ada peraturan mengenai pernikahan beda agama, namun masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Ada yang mendukung pernikahan beda agama, mengklaim bahwa Alquran mengizinkannya, sementara ada pula yang berpendapat bahwa Ahli Kitab hanya terbatas pada orang Yahudi dan Kristen. M. Quraish Shihab dan Kompilasi Hukum Islam berbeda dalam kajiannya mengenai pernikahan beda agama.

TINJAUAN PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun