Nama : Ananda Maida Septiana
NIM : 222121211
Kelas : 4F HKI
REVIEW SKRIPSI
Tema : Pernikahan
Judul Skripsi : Perkawinan Beda Agama Menurut M.Quraish Shihab Dan Kompilasi Hukum Islam
Nama Penulis : Mu'jizah Uyun Karomah
Tahun : 2023
- PENDAHULUAN
Al-Qur'an merupakan sumber utama yang menjadi pedoman hidup seorang muslim, termasuk hubungan horizontal dengan sesama manusia. Pernikahan merupakan suatu ikatan suci yang harus dilaksanakan sesuai kaidah syariat Islam. Lembaga ini melarang berbagai jenis hubungan antar manusia, seperti hubungan kekerabatan, hubungan semenda dan susuan, dan hubungan antara saudara perempuan dan istri. Pernikahan beda agama juga dilarang baik oleh undang-undang maupun fatwa MUI. Hukum Indonesia mensyaratkan sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut hukum agama yang berlaku.
Kitab Undang-undang Hukum Islam juga melarang perkawinan beda agama, sedangkan MUI pada tahun 1980 mengeluarkan fatwa yang melarangnya. Fatwa tersebut ditegaskan kembali pada tahun 2005. Meskipun Al-Qur'an membolehkan pernikahan antara seorang Muslim dan seorang wanita Ahli Kitab, namun fatwa MUI melarangnya karena dampak negatifnya. Meski sudah ada peraturan mengenai pernikahan beda agama, namun masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Ada yang mendukung pernikahan beda agama, mengklaim bahwa Alquran mengizinkannya, sementara ada pula yang berpendapat bahwa Ahli Kitab hanya terbatas pada orang Yahudi dan Kristen. M. Quraish Shihab dan Kompilasi Hukum Islam berbeda dalam kajiannya mengenai pernikahan beda agama.
TINJAUAN PUSTAKA