Mohon tunggu...
Kabakmaich
Kabakmaich Mohon Tunggu... Editor - BUKAN PENULIS TAPI SUKA MENULIS
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan Lupa Kunjungi Terus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

6 Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Layak Disebut Teroris Harus Hukuman Mati

16 September 2022   22:14 Diperbarui: 16 September 2022   22:20 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika kejahatan yang sangat biadab dan ini kejahatan keji sama saja dengan teroris.

Bukan hanya di Timika tetapi penyiksaan dan kekerasan terhadap 3 Warga Sipil di Mappi berujung satu orang meninggal dunia atas nama Bruno Anonim Kimko.

Setelah korban disiksa meninggal anggota TNI Yonif Raider 600 Modang dan membayar kepala dengan uang 200 juta, uang juga uang rakyat karena berasal dari APBD kabupaten Mappi, karena anggota TNI Yonif Raider 600 Modang meminta uang 5 milyar kepada plt bupati Mappi.

Ini artinya para pelaku bunuh orang asli Papua kemudian membayar kepala dengan uang dan kata maaf menjadi tradisi militer Indonesia di Papua. Para pelaku ini terus berkeliaran secara bebas tanpa dihukum sehingga hal yang sama akan terjadi di Papua.

Nywa manusia Papua mahal bukan binatang atau barang jualan bisa beli dengan uang, nilai Humanisme tidak bisa disamakan dengan harga barang ini tradisi yang buruk, karena para pelaku tidak pernah disentuh oleh hukum.

Manusia selalu peduli dengan sesama manusia dan realitas obyektif lingkungan dia tinggal.

Sementara Hewan tidak pernah peduli atas realitas, selalu rasa nyaman dan buta melihat ancaman yang datang.

Tetapi tidak semua binatang buta ada bintang yang juga selalu peka terhadap perempuan situasi sehingga selalu mencari tempat aman untuk selamatkan diri 

Kembali Pilihan hidup, Jika kita manusia maka kita akan hidup tetapi, kita jadi bintang maka kita akan mati.

Pembunuhan, Mutilasi dan Penyiksaan di Timika dan Mappi untuk saat ini besok lagi akan ada pembunuhan lagi di tempat lain.

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Timika ini saya pikir satu operasi khusus untuk mengurangi jumlah orang asli Papua papua namun terbongkar keburukan dan kejahatan kemanusiaan di Papua selama ini.

Selama ini pembunuhan dan penemuan mayat sering terjadi di Papua ini mulai terlihat di publik.

Belum lagi pembunuhan secara sistematis masif dan terstruktur melalui rumah sakit, melalui minuman keras dan penyakit HIV AIDS di Papua.

Pembunuhan dan Mutilasi di Timika perlu penyelidikan mendalam apakah keterlibatan institusi negara atau tidak?

Untuk para pelaku bukan hanya di adili Kode etik di pengadilan militer namun harus diadili melalui pengadilan umum agar ada transparansi penegakan dan supremasi hukum yang adil.

Para pelaku haru dipecat secara tidak terhormat dari anggota TNI dan harus hukuman mati. 

Karena pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 rakyat sipil di timika ini melanggar hukum humaniter dan Pembunuhan berencana dengan ancaman pasal 3340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan pasal 355 dan 356 penghilangan nyawa orang dengan paksa serta ikut serta dalam rencana pembunuhan.

Lebih biadab dan tidak manusiawi ada tindakan mutilasi dilakukan oleh 8 anggota TNI dan 3 orang warga sipil ikut terlibat adalah Kejahatan kemanusiaan dan tidak jauh beda tindakan teroris.

Oleh karena itu kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Timika negara harus bertanggung jawab dan institusi negara juga karena bisa saja petinggi militer ikut terlibat tetapi jika tidak maka pelaku harus diadili di pengadilan umum dan hukuman mati karena 4 nyawa tidak bisa hidupkan kembali.

Ones Suhuniap

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun