Selama ini pembunuhan dan penemuan mayat sering terjadi di Papua ini mulai terlihat di publik.
Belum lagi pembunuhan secara sistematis masif dan terstruktur melalui rumah sakit, melalui minuman keras dan penyakit HIV AIDS di Papua.
Pembunuhan dan Mutilasi di Timika perlu penyelidikan mendalam apakah keterlibatan institusi negara atau tidak?
Untuk para pelaku bukan hanya di adili Kode etik di pengadilan militer namun harus diadili melalui pengadilan umum agar ada transparansi penegakan dan supremasi hukum yang adil.
Para pelaku haru dipecat secara tidak terhormat dari anggota TNI dan harus hukuman mati.Â
Karena pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 rakyat sipil di timika ini melanggar hukum humaniter dan Pembunuhan berencana dengan ancaman pasal 3340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan pasal 355 dan 356 penghilangan nyawa orang dengan paksa serta ikut serta dalam rencana pembunuhan.
Lebih biadab dan tidak manusiawi ada tindakan mutilasi dilakukan oleh 8 anggota TNI dan 3 orang warga sipil ikut terlibat adalah Kejahatan kemanusiaan dan tidak jauh beda tindakan teroris.
Oleh karena itu kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Timika negara harus bertanggung jawab dan institusi negara juga karena bisa saja petinggi militer ikut terlibat tetapi jika tidak maka pelaku harus diadili di pengadilan umum dan hukuman mati karena 4 nyawa tidak bisa hidupkan kembali.
Ones Suhuniap
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H