Mohon tunggu...
Kabakmaich
Kabakmaich Mohon Tunggu... Editor - BUKAN PENULIS TAPI SUKA MENULIS
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan Lupa Kunjungi Terus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

6 Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Layak Disebut Teroris Harus Hukuman Mati

16 September 2022   22:14 Diperbarui: 16 September 2022   22:20 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selama ini pembunuhan dan penemuan mayat sering terjadi di Papua ini mulai terlihat di publik.

Belum lagi pembunuhan secara sistematis masif dan terstruktur melalui rumah sakit, melalui minuman keras dan penyakit HIV AIDS di Papua.

Pembunuhan dan Mutilasi di Timika perlu penyelidikan mendalam apakah keterlibatan institusi negara atau tidak?

Untuk para pelaku bukan hanya di adili Kode etik di pengadilan militer namun harus diadili melalui pengadilan umum agar ada transparansi penegakan dan supremasi hukum yang adil.

Para pelaku haru dipecat secara tidak terhormat dari anggota TNI dan harus hukuman mati. 

Karena pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 rakyat sipil di timika ini melanggar hukum humaniter dan Pembunuhan berencana dengan ancaman pasal 3340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan pasal 355 dan 356 penghilangan nyawa orang dengan paksa serta ikut serta dalam rencana pembunuhan.

Lebih biadab dan tidak manusiawi ada tindakan mutilasi dilakukan oleh 8 anggota TNI dan 3 orang warga sipil ikut terlibat adalah Kejahatan kemanusiaan dan tidak jauh beda tindakan teroris.

Oleh karena itu kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Timika negara harus bertanggung jawab dan institusi negara juga karena bisa saja petinggi militer ikut terlibat tetapi jika tidak maka pelaku harus diadili di pengadilan umum dan hukuman mati karena 4 nyawa tidak bisa hidupkan kembali.

Ones Suhuniap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun