Mohon tunggu...
Muhammad Alif Haidar Wahyudi
Muhammad Alif Haidar Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang yang biasa-biasa saja

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Fakultas Sains dan Teknologi Prodi Teknologi Informasi Muhammad Alif Haidar Wahyudi 2108096107 TI-2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gimana Sih Hukum Membaca Al-Quran Lewat Handphone?

3 Juni 2022   19:10 Diperbarui: 3 Juni 2022   19:13 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca Al Quran tercantum salah satu ibadah utama yang disarankan buat diperbanyak di bulan puasa Ramadan. Membaca satu huruf Al Quran diganjar dengan pahala 10 kebaikan. Jumlah ini terus menjadi dilipatgandakan di bulan puasa.

Belum lama, pertumbuhan teknologi terus berpacu dengan waktu. Umat Islam dapat membaca Al- Quran lewat gadget. Baik HP, tablet, laptop, maupun pc. Tetapi, HP merupakan opsi yang lebih kerap diambil. Dengan terdapatnya teknologi yang memudahkan ini, kita tidak wajib bawa mushaf bila bepergian. Dapat diucap selaku Al- Quran digital.

Kemudian gimana hukum membaca Al- Qur’ an lewat HP? Ulama menyepakati kalau hukumnya merupakan mubah ataupun diperbolehkan.

Ustaz Syafiq Basalamah dalam suatu tausiyahnya mengatakan kalau pahala membaca Al- Qur’ an digital tidak sama dengan kala membaca Al- Qur’ an dari mushaf.

“ Firman Allah SWT murni. Sebaliknya HP kita beragam isinya,” ucapnya.

Uraian lain tiba dari pakar tafsir Quraish Shihab. Dalam salah satu siaran di Channel Youtube Najwa Shibab, penulis Tafsir Al Mishbah itu mengatakan

Al- Quran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW dalam wujud suara serta bukan dalam tulisan.

Nabi Muhammad yang setelah itu memohon para teman buat menulis wahyu- wahyu Al Quran tersebut. Dikala ditulis awal kali, kata Quraish Shihab, Al Quran tidak gunakan baris.“ Kemudian tumbuh diberi baris. tumbuh diperindah,” katanya dalam diskusi dengan putrinya Najwa Shibab itu.

Dari tulisan- tulisan oleh teman Nabi itu, Al- Quran tumbuh cocok dengan kemajuan teknologi. Mulai dari piringan gelap, kaset, video, sampai aplikasi di telepon genggam ataupun HP.

“ Seluruh itu sepanjang bacaannya benar hingga tidak dipermasalahkan apakah dengan lewat kaset mencermatinya, lewat hp( hp) serta sebagainya. Aku kira sama saja,” ucapnya.

Perihal yang sama pula di informasikan di channel YouTube Yufid. Televisi yang menyebut tidak terdapat dalil yang berkata kalau membaca Al Quran dengan mushaf lebih besar pahalanya dibandingkan melalui HP. Sebab Nabi Muhammad SAW cuma berkata siapa yang membaca Al Quran, hingga tiap hurufnya ditulis 10 kali lipat pahala. Tidak disebutkan membacanya dari mana ataupun dengan media apa. Yang berarti, pokoknya, membaca Al Quran.

Malah dengan terdapatnya aplikasi Angkatan laut(AL) Quran di HP tidak terdapat lagi alibi untuk kita buat tidak membaca Al Quran. Sebab dikala ini, kita tidak dapat lepas dari HP. Apalagi HP senantiasa kita membawa kemana- mana.

Kemudian, apakah badan wajib terbebas dari hadas serta najis ataupun hendak berwudu saat sebelum membaca Al- Qur’ an digital? Saat sebelum membaca Al- Qur’ an berupa mushaf, kita wajib dalam kondisi suci ataupun sudah berwudu. Oleh sebab itu, diharamkan buat memegang maupun bawa mushaf Al- Qur’ an bila tidak dalam kondisi berwudu.

Imam Nahrawi Al- Jawi menarangkan dalam Kitab Nihatuz Zain kalau mushaf ialah seluruh barang yang huruf- huruf Al- Quran ditulis di atasnya buat tujuan belajar. Misalnya papan, tiang serta tembok yang terdapat tulisan huruf- huruf Al- Qur’ an buat tujuan belajar.”

Allah SWT berfirman dalam Surah Al- Waqi’ ah ayat 79 yang berbunyi:

Maksudnya:“ Tidak menyentuhnya kecuali orang- orang yang disucikan.”( QS. Al- Waqi’ ah: 79).

“ Apakah wajib berwudu? Enggak, sebab itu bukan Al- Qur’ an. Yang kita sentuh HP,” lanjut Ustadz Syafiq Basalamah.

Sebagaimana dikatakan oleh Ali bin Abi Talib:

“ Rasul SAW sempat masuk ke kamar kecil kemudian menuntaskan hajatnya. Setelah itu dia keluar serta makan roti serta daging besama kami, dia pula membaca Al- Quran. Tidak terdapat yang menghalanginya. Bisa jadi dia bersabda: tidak menghalanginya dari membaca Al Quran kecuali junub.”( HR. Ibnu Majah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun