Mohon tunggu...
Muhammad Alif Haidar Wahyudi
Muhammad Alif Haidar Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang yang biasa-biasa saja

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Fakultas Sains dan Teknologi Prodi Teknologi Informasi Muhammad Alif Haidar Wahyudi 2108096107 TI-2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gimana Sih Hukum Membaca Al-Quran Lewat Handphone?

3 Juni 2022   19:10 Diperbarui: 3 Juni 2022   19:13 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malah dengan terdapatnya aplikasi Angkatan laut(AL) Quran di HP tidak terdapat lagi alibi untuk kita buat tidak membaca Al Quran. Sebab dikala ini, kita tidak dapat lepas dari HP. Apalagi HP senantiasa kita membawa kemana- mana.

Kemudian, apakah badan wajib terbebas dari hadas serta najis ataupun hendak berwudu saat sebelum membaca Al- Qur’ an digital? Saat sebelum membaca Al- Qur’ an berupa mushaf, kita wajib dalam kondisi suci ataupun sudah berwudu. Oleh sebab itu, diharamkan buat memegang maupun bawa mushaf Al- Qur’ an bila tidak dalam kondisi berwudu.

Imam Nahrawi Al- Jawi menarangkan dalam Kitab Nihatuz Zain kalau mushaf ialah seluruh barang yang huruf- huruf Al- Quran ditulis di atasnya buat tujuan belajar. Misalnya papan, tiang serta tembok yang terdapat tulisan huruf- huruf Al- Qur’ an buat tujuan belajar.”

Allah SWT berfirman dalam Surah Al- Waqi’ ah ayat 79 yang berbunyi:

Maksudnya:“ Tidak menyentuhnya kecuali orang- orang yang disucikan.”( QS. Al- Waqi’ ah: 79).

“ Apakah wajib berwudu? Enggak, sebab itu bukan Al- Qur’ an. Yang kita sentuh HP,” lanjut Ustadz Syafiq Basalamah.

Sebagaimana dikatakan oleh Ali bin Abi Talib:

“ Rasul SAW sempat masuk ke kamar kecil kemudian menuntaskan hajatnya. Setelah itu dia keluar serta makan roti serta daging besama kami, dia pula membaca Al- Quran. Tidak terdapat yang menghalanginya. Bisa jadi dia bersabda: tidak menghalanginya dari membaca Al Quran kecuali junub.”( HR. Ibnu Majah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun