Apa yang haram dengan orang yang berhadats kecil :
1. Shalat, karena sabda Nabi Saw : Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (berwudlu)
2. Thawaf , karena sabda Nabi saw : Sesungguhnya thawaf di Baitullah adalah shalat
3. Menyentuh Mushaf  (Al-qur'an) dan membawanya , Karena firman Allah ta'ala : Tidak boleh menyentuhnya (Al-qur'an) kecuali orang-orang yang suci, dan sabda Nabi saw : Tidak boleh menyentuh Al-qur'an kecuali orang yang suci
Dalil kedua
Di dalam kitab Kasyifatus saja karangan Imam Nawawi Banten syarah dari Safinatun naja karangan Syekh Salim bin Samir Al hadhrami , hal 28 :
"(Fasal) Barang siapa yang batal wudlu nya maka haram atas nya 4 perkara : Shalat, Thawaf, Menyentuh Mushaf  (Al-qur'an) dan membawanya, Dan haram atas orang yang junub 6 perkara : Shalat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam di masjid, dan membaca Al-qur'an. Dan haram atas orang yang haidl 10 perkara : shalat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam  di masjid, membaca Al-Qur'an , puasa, thalaq (cerai), melewati dalam masjid bila takut mengotori masjid, Istimta' (bersenang-senang) antara pusar dan lutut"
Dalil ketiga
DI dalam kitab Fathul Mu'in karangan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari Murid dari Imam Ibnu Hajar Al haitami Asy syafi'i, hal 9 :
(penutup) Haram atas orang yang berhadats : shalat, thawaf, sujud, membawa Mushaf dan apa saja yang tercatat dalam pelajaran Al-qur'an walau sebagian ayat....
Dalil Keempat