Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Tax Haven Country_Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Negara Tax Haven? Bukankah Mengabaikan Investasi?

12 Juni 2022   15:26 Diperbarui: 12 Juni 2022   15:44 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Tax haven country

Tax Haven Country adalalah kebijakan perpajakan suatu negara yang dengan  sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali.

Pasal 18 ayat (3c) UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa tax haven adalah negara yang memberikan perlindungan pajak.

SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax haven adalah (a) Negara yang tidak memungut pajak, atau (b) Memungut pajak lebih rendah dari Indonesia.

Fenomena Tax Haven Country

Tax haven ini merupakan reaksi manusia yang merupakan homo ekonomikus dimana mempunyai kebutuhan beragam dan tidak pernah merasa puas sehingga mencari cara dalam memindahkan uang yang dipicu oleh Profit motive, dengan modus operasi membuat UU dan kebijakan sedemikian rupa agar dapat mengelabui ketentuan pajak dinegara lain.

Kriteria Tax Haven yaitu:

  1. Tidak memungut pajak dalam nominal tertentu saja (tidak berdasarkan presentase)
  2. Tidak ada atau kurang efektifnya mekanisme pertukaran informasi (exchange of information)
  3. Tidak adanya transparansi dalam adiministrasi pajak
  4. Adanya kebijakan ring fencing (adanya perbedaan perlakuan perpajakan bagi residen dan non residen)

Kemudahan yang didapatkan Investor di Negara Tax Heaven

  1. Peluang diversifikasi investasi
  2. Kemudahan di Bidang Perpajakan
  3. Rahasia Perbankan yang ketat
  4. Perlindungan asset yang kuat
  5. Kemudahan dibidang Pendirian perusahaan
  6. Menghindari restriksi mata uang
  7. Offshore Banding dengan keleluasaan dan privasi
  8. Imbal hasil yang lebih besar
  9. Peluang mengembangkan bisnis

Alasan Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Tax Haven

Pada tahun 2016,  Pemerintah Indonesia mengkaji kemungkinan salah satu pulau di Indonesia menjadi surga pajak (tax haven) seperti labuan, Malaysia. Kawasan khusus tersebut akan menjadi basis pendirian perusahaan cangkang dan menampung dana dari pemilik modal Indonesia paska kebijaka TA 1. 

Pendirian pulau surga pajak ini, merupakan bentuk kepastian dari pemerintah bagi pemohon TA 1. Pulau Batam menjadi wilayah yang dinilai potensial untuk dijadikan surga pajak saat itu. 

Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pembentukan wilayah surga pajak (tax haven) untuk menarik warga negara Indonesia agar memarkir dananya didalam negeri. 

Menurut penulis, pulau batam merupakan wilayah yang menerapakan semi tax haven, mengingat pemerintah memberikan dukungan regulasi untuk semakin megnuatkan kebijakan Batam Free Trade Zone hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 yang memberikan pembebasan bea ekspor dan impor, pembebasan PPN, Pembebasan PPnBM serta pemberlakuan insentif bagi pelaku usaha dan investor.

Melihat kembali kriteria tax haven diatas,  ada beberapa  hal yang tidak  dapat diterpakan oleh Pemerintah , yaitu

  1. Indonesia Tidak Bisa Menerapakan tarif pajak lebih rendah
    Jika Indonesia menggunakan tarif pajak rendah dipulau surga pajak, maka ini merupakan bentuk diskriminasi pemerintah.
  2. Transparansi
    Transparansi  terkait pertukaran data perpajakn. Sebab bila tidak transaparan maka Indonesia akan masuk ke dalam daftar hitam Negara yang tidak bisa diajak kerjasama dalam hal berbagi informasi pajak.
  3. Indonesia telah sepakat menerapkan kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI)
    Jaminan akan kerahasian data yang memadai tidak bisa diberikan pada investor.
  4. Indonesia menerapkan BEPS yang digagas Negara G20
    Aksi ini berfokus dalam menangkal harmful tax practice  dengan mengedepankan aspek transparansi.

Dengan tidak dapat diterpakannya kriteria dari tax haven diatas maka Indonesia sudah kehilangan kesempatan dalam hal masuknya investasi dengan dana murah dalam jumlah besar dari uang atau asset yang disimpan di Negara Indonesia. 

Mengingat tarif pajak yang rendah dan jaminan akan keamanan data Investor sangat mempengaruhi masuknya uang atau asset di suatu negara tersebut.

Referensi

https://www.liputan6.com/bisnis/read/2540427/mungkinkah-indonesia-punya-pulau-surga-pajak

https://bpbatam.go.id/batam-free-trade-zone/

https://news.ddtc.co.id/perlukah-indonesia-mendirikan-tax-haven-6931

https://jagoakuntansi.com/2017/10/25/the-tale-of-tax-haven/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun