Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pembentukan wilayah surga pajak (tax haven) untuk menarik warga negara Indonesia agar memarkir dananya didalam negeri.Â
Menurut penulis, pulau batam merupakan wilayah yang menerapakan semi tax haven, mengingat pemerintah memberikan dukungan regulasi untuk semakin megnuatkan kebijakan Batam Free Trade Zone hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 yang memberikan pembebasan bea ekspor dan impor, pembebasan PPN, Pembebasan PPnBM serta pemberlakuan insentif bagi pelaku usaha dan investor.
Melihat kembali kriteria tax haven diatas,  ada beberapa  hal yang tidak  dapat diterpakan oleh Pemerintah , yaitu
- Indonesia Tidak Bisa Menerapakan tarif pajak lebih rendah
Jika Indonesia menggunakan tarif pajak rendah dipulau surga pajak, maka ini merupakan bentuk diskriminasi pemerintah. - Transparansi
Transparansi  terkait pertukaran data perpajakn. Sebab bila tidak transaparan maka Indonesia akan masuk ke dalam daftar hitam Negara yang tidak bisa diajak kerjasama dalam hal berbagi informasi pajak. - Indonesia telah sepakat menerapkan kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI)
Jaminan akan kerahasian data yang memadai tidak bisa diberikan pada investor. - Indonesia menerapkan BEPS yang digagas Negara G20
Aksi ini berfokus dalam menangkal harmful tax practice dengan mengedepankan aspek transparansi.
Dengan tidak dapat diterpakannya kriteria dari tax haven diatas maka Indonesia sudah kehilangan kesempatan dalam hal masuknya investasi dengan dana murah dalam jumlah besar dari uang atau asset yang disimpan di Negara Indonesia.Â
Mengingat tarif pajak yang rendah dan jaminan akan keamanan data Investor sangat mempengaruhi masuknya uang atau asset di suatu negara tersebut.
Referensi
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2540427/mungkinkah-indonesia-punya-pulau-surga-pajak
https://bpbatam.go.id/batam-free-trade-zone/
https://news.ddtc.co.id/perlukah-indonesia-mendirikan-tax-haven-6931
https://jagoakuntansi.com/2017/10/25/the-tale-of-tax-haven/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H