Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional Pendekatan Seni; Penghindaraan Pajak dalam Islam Secara Legal dengan P3B

23 Mei 2022   22:29 Diperbarui: 23 Mei 2022   22:33 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • P3B atas Royalti
    Transaksi lintas batas negara terkait dengan transfer teknologi, know-how, paten dan software yang sudah umum terjadi Indonesia. Jenis penghasilan royalti merupakan salah satu jenis penghasilan dalam P3B yang interprestasinya sering disengketakan. Hal ini tidak mengherankan karena definisi royalti selama kurang lebih 40 tahun sejak pertama kali terdapat dalam P3B belum mengalami perubahan. Dalam istilah umum royalti didefinisikan sebagai pembayaran untuk penggunaan aset tak berwujud (itangible property)

  • Benefical Owner dalam P3B
    Dalam konteks pajak internasional, konsep benefical owner pertama kali ditemukan dalam protokol P3B UK dan amerika serikat tahun 1966 yaitu dalam nota penjelasan terhadap protokol.

  • P3B atas Penghasilan dari Harta Tak Bergerak
    Dalam OECD Model dan UN Model, pemajakan atas penghasilan dari harta tak bergerak yang terletak dinegara sumber , yang dimiliki oleh Subjek pajak dalam negeri dari lainnya diatur dalam Pasal 6. Pasal 6ini berisi ketentuan bahwa penghasilan dari harta bergerak yang terletak disuatu negara dapat dikenakan pajak di negara tersebut
     
  • P3B atas Penghasilan Capital Gain
    Pasal 13 OECD Model dan UN Model tentang pemajakan atas capital gain merupakan pasal yang mengatur alokasi hak pemajakan antara dua negara atas keuntungan dari pengalihan harta. Dalam konteks pengalihan harta tak bergerak, secara umum negara sumber, yaitu negara tempat harta tak bergerak terletak memiliki hak pemajakan utama atas gains dari pengalihan harta tersebut.

  • P3B atas Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
    Pasal 14 mengatur P3B atas Penghasilan dari Pekerjaan bebas berdasarkan time test

  • P3B atas Penghasilan dari Hubungan Pekerjaan
    Pasal 15 mengatur P3B atas Penghasilan dari hubungan pekerjaan

  • P3B atas Penghasilan dari Penghasilan lainnya
    Pasal 21  mengatur P3B atas penghasilan dari penghasilan lainnya. 
  • Skema ilegal dalam Penghindaran Pajak

    1. Pengunaan Hybrid Mismatch Arrangement
    2. Manipulasi transfer pricing
    3. Penghindaraan status BUT
    4. Controlled Foreign Company (CFC)

    Contoh Kasus P3B

    1. Contoh Kasus Deviden
      PT Langgeng membayar deviden pada victoria Ltd Pty (Perusahaan UK) senilai US$ 600.000. Tax treaty Indonesia-Inggris menyatakan tarif PPh dividen 10%. Kurs KMK Rp. 10.000/US$. Berapakah PPh terutang ?
      Jawab:
      Nilai dividen = Rp. 10.000/US$ x US$ = Rp. 6.000.0000.000
      PPh Ps 26 = 10% (Tarif P3B)  x Bruto = 10% x Rp. 6 M = Rp. 600.000.000

    2. Contoh Kasus Bunga
      PT Langgeng membayar Bunga pada Victoria Ltd Pty (Perusahaan UK) senilai US$ 100.000. Tax treaty Indonesia-Inggris menyatakan tarif PPh Bunga 10%. Kurs KMK Rp. 10.000/US$. Berapkah PPh terutang?
      Jawab:
      Nilai Bunga = Rp. 10.000/US$ x US$ 100.000 = Rp. 1 M
      PPh Ps 26 = 10% x bruto = 10% x 1 M = Rp. 100.000.000

    3. Contoh kasus capital gain
      Peter adalah seorang warga negara inggris yang memiliki 25% saham atas PT Langgeng. Tahun ini peter menjual seluruh sahamanya senilai Rp 15M kepada wade seorang warga negara Inggirs.
      Jawab:
      PPh 26 = 20% x 25% x 15.000.000.000 = 750.000.000 (bersifat final)

    Selanjutnya berikut gambaran contoh kasus untuk WPLN

    Dokpri
    Dokpri
    Kembali ke dalam hukum Islam, diantara manusia ada yang terheran-heran ketika dikatakan pajak adalah haram dan sebuah kezhaliman  nyata. Banyak diantara kita mengatakan mustahil suatu negara akan berjalan tanpa pajak.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun