Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional Pendekatan Seni; Penghindaraan Pajak dalam Islam Secara Legal dengan P3B

23 Mei 2022   22:29 Diperbarui: 23 Mei 2022   22:33 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda merupakan bagian dari Hukum Internasional. Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda hadir dari kebutuhan untuk mencipatkan perdagangan dan investasi lintas batas dan menghindari adanya perpajakan berganda yang akan membebani dunia usaha.

Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda disebabkan karena benturan jurisdiksi perpajakan antara negara-negara yang memiliki modal (capital exporting countries) & negara-negara yang membutuhkan modal (capital importing countries). Akibatnya pengenaan pajak dapat dikenakan 2 kali (double taxation) atau bahkan tidak dikenakan sama sekali (tax evasion).

Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan  dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal dan menetap).

Seperti banyak hukum publik internasional lainnya, Lotus Principle digunakan sebagai dasar hukum Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda atau tax treaty.  Prinsip lotus atau pendekatan lotus menyatakan "sovereign states may act in any way they wish so long as they do not contravene an explicit prohibition" bahwa setiap negara yang berdaulat berwenang untuk melakukan apa saja selama hal itu tidak menentang larangan yang eksplisit.

Dalam kaitannya dengan aturan perpajakan, Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda  memiliki prinsip bahwa sejatinya setiap negara berwenang untuk menerapkan pemajakan apapun di negaranya berdasarkan kewenangnnya sepanjang tidak menentang larangan yang ada. 

Perkembangan jaringan P3B yang ada saat ini, merupakan hasil negosiasi dari negara-negara yang bertujuan untuk mengatasi masalah Pajak berganda. Beberapa organisasi Internasional yaitu OECD dan PBB memiliki peranan penting dalam mengembangkan model P3B yaitu OECD Model dan PBB Model atau dikenal dengan UN Model. 

Selain OECD dan PBB, terdapat beberapa negara dan kelompok kerjasama kawasan regional lainnya yang juga mempunyai perhatian khusus dalam merancang model P3B. Adapun peranan organisasi internasional dalam pembentukan Model P3B antara lain:

  1. LBB atau PBB
    League of Nations atau Liga Bangsa-Bangsa adalah organisasi internasional yang dibentuk sebagai hasil dari Paris Peace Conference pada tahun 1919 / 1920. Organisasi ini merupakan cikal bakal dari PBB. Dalam perkembangannya, hasil kerja LBB untuk menyelesaikan masalah pajak berganda ternyata tidak banyak berpengaruh dalam meningkatkan jumlah jaringan P3B. hal ini terlihat dari jumlah P3B yang ditandatangani selama periode Perang Dunia (PD) I dan PD II yang tidak signifikan jumlahnya. LBB menghentintikan tugasnya dalam menangani penghindaran pajak berganda pada tahun 1954. Selanjutnya kajian mengenai masalah P3B ini dialihkan kepada Organization for Eurpean Economic Co-operation (OEEC).

  2. OEEC atau OECD
    Organization for Eurpean Economic Co-operation dibentuk pada tahun 1948 dengan jumlah anggota 16 negara, dengan pendirinya adalah Prancis, UK dan Austria. Pada tanggal 30 September 1961 nama OEEC berubah menjadi Organization for Economic and Cooperation Development (OECD) yang memasukan AS dan kanada menjadi negara anggota.

  3. International Chamber of Commerce (ICC)
    ICCmerupakan organisasi yang memfasilitasi diskusi seputar perdagangan internasional dan investasi. ICC ini dibentuk pada tahun 1919 oleh 15 negara. Pada tahun 1954, ICC secara formal meminta kepada OEEC utuk membentuk fiscal comittee. ICC meminta kepada anggota dari OEEC untuk melakukan harmonisasi serta merekomendasikan kepada semua anggota dari OEEC untuk melakukan negosiasi P3B sebagai upaya untuk menghindari terjadinya pajak berganda.

Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda  atau tax treaty  yang berlaku saat ini di Indonesia berjumlah 67 perjanjian yang berlaku antara negara Indonesia dan negara yurisdiksi lainnya yang tercantum dalam laman resmi DJP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun