Beberapa aspek basis dalam tax treaty atau Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda menurut Brian J. Arnold adalah sebagai berikut:
-  Tax Treaty adalah perjanjian antara negara yang berdaulat (sovereign nations)
- Kewajiban yang muncul dari tax treaty hanya muncul untuk negara yang ada dalam perjanjian. Tidak untuk pihak ketiga seperti Wajib Pajak
- Tax Treaty mengikat untuk dua negara perjanjian dan harus dilaksanakan secara good faith,
- Biasanya bersifat bilateral (antara dua negara), tapi ada juga yang lebih dari dua negara (perjanjian mulitlateral)
- Tax Treaty bersifat resiprokal (timbal balik)
- Tax treaty merepresentasikan aspek penting perpajakan internasional dari banyak negara
- Mayoritas negara disusun berdasarkan bagian besardari UN Model dan OECD model
Dalam Undang-Undang domestik Indonesia (Undang-Undang Pajak Penghasilan) telah dibuat beberapa pasal tentang metode penghindaran Pajak Berganda Internasional, diantaranya Pasal 24 dan Pasal 26.
Pasal 24 mengatur tentang pengkreditan pajak atas penghasilan yang diterima Subjek Pajak Dalam Negeri dari luar negeri. Sedangkan Pasal 26 mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Subjek Pajak Luar Negeri yang bersumber dari Indonesia.
Aturan mengenai Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda  atau tax treaty terdapat pada Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa "Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak". Dengan demikian, tax treaty bersifat lex specialis dan akan mengesampingkan aturan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia.
Selanjutnya dasar Hukum Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda di Indonesia selain dari yang disebutkan diatas yaitu:
- Pasal 11 ayat (1) UU Dasar 1945, berbunyi:
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan negara lain
- Pasal 4 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, berbunyi:
Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik - Â Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Untuk mempermudah interaksi Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Penghindaraan Pajak Berganda  atau tax treaty berikut flowchart  yang diambil dari website MUC Consulting: