Perjanjian Pranikah? Tak Masalah
Perjanjian Pranikah diatur Undang Undang, tentu menjadi prosedur yang baik bagi pasangan suami istri. Tujuan juga untuk kepentingan kedua belah pihak, sama-sama tidak dirugikan.
Dengan adanya perjanjian ini membantu penyelesaian yang terjadi suatu ketika ada permasalahan keluarga terutama terkait dengan hak dan kewajiban suami istri.
 Perjanjian berisi tentang hak asuh anak bila terjadi perceraian, harta, hutang juga hak dan kewajiban suami istri juga hal-hal yang penting sesuai kesepakatan.
Bila hal tersebut dibuat perjanjian maka tidak akan ribet dalam penyelesaiannya. Bukan tidak percaya pada pasangan atau apapun, namun ini merupakan preventif atau pencegahan. Tentu kita berharap setiap perkawinan berjalan dengan baik dan lancar.
Perjanjian ini dibuat saat sebelum menikah ataupun setelah terjadi pernikahan, dengan upaya sungguh-sungguh kedua belah pihak menyepakati perjanjian yang tertulis.
Proses perjanjian ini pun harus hati-hati, tidak bisa sembarangan dan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Dengan di hadapan notaris yang berwenang maka perjanjian tersebut tidak cacat hukum.
Isinya pun harus jelas dan terang sehingga tidak beda penafsiran. Ketentuan berlaku bagi kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Bagi yang tidak menyetujui menggunakan perjanjian tersebut, tidak dipaksakan. Semua sesuai kesepakatan pasangan suami istri, perlu atau tidaknya menggunakan perjanjian tersebut.
Jadi, perjanjian pranikah? Tak masalah.
Sekalipun perjanjian ini merupakan sesuatu yang belum lazim di negara kita, namun ini perlu di galakkan sebab angka perceraian cukup tinggi, bila telah diatur dengan perjanjian seperti ini maka permasalahan yang terjadi ketika perceraian akan mudah menyelesaikannya.
Semua tergantung kesepakatan suami istri, tidak perlu di paksakan. Ini bentuk pencegahan terkait pernikahan.
Kejadian seperti ini pernah di alami oleh tetangga, ketika pernikahannya di ambang perceraian. Sementara tidak ada perjanjian tertulis pranikah, justru membuat pusing kedua bellah pihak dalam memutuskan penyelesaiannya. Sehingga butuh waktu yang cukup lama untuk penyelesaiannya. Â
 Disebabkan mereka enggan membuat perjanjian tersebut, mungkin karena biaya yang cukup besar kisaran 3 sampai 4 juta. Akhirnya membuat mereka tersita waktu untuk menyelesaikannya.
Jadi, perjanjian pranikah ini sangat disarankan bagi pasangan untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H