Mohon tunggu...
Mahmudin Bm
Mahmudin Bm Mohon Tunggu... Freelancer - Ayah dari dua anak

Menulis, membaca, olahraga, MC dan mendongeng

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Berapa Idealkah jumlah Partai Politik di Indonesia?

28 Juli 2022   12:30 Diperbarui: 28 Juli 2022   13:10 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

IDEAL JUMLAH PARTAI POLITIK DI INDONESIA


Bicara Partai Politik berarti  kita membicarakan mengenai partisipasi rakyat. Partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan negara dan juga  partisipasi dalam membuat peraturan  perundang-undangan. Oleh karenanya ketika berbicara parpol akan terkait dengan pemilu.


Sebelum mengulas berapa jumlah ideal Partai Politik di Indonesia, yuk kita lihat sejarah ketika Bangsa Indonesia memiliki fase memberikan peran Partai Politik dalam bernegara.

PEMILU TAHUN 1955


Peserta Partai Pemilu di tahun 1955 di era Presiden Soekarno diwakilkan sesuai masing-masing Partai diantaranya: Partai Nasionalis, Partai Islam, Partai Komunis, Partai Sosialis, Partai Kristen.


Partai Nasionalis diwakili oleh Partai Nasionalis Indonesia, Partai Buruh, PRN, PIR Hazarin, PARINDRA, SKI, PIR WONGSONEGORO.


Sedangkan Partai Islam diwakili oleh Partai Masjumi, Nahdhotul Ulama, PSII dan PERTI.


Untuk Partai Komunis yaitu PKI, SOBSI, BTI dan Partai Sosialis adalah PSI dan GTI sementara dari Partai Kristen diwakili oleh Partai Katolik dan PARKINDO.


Salah satu ciri utama kehidupan politik masa demokrasi liberal ditandai dengan kabinet yang berulang kali, rata-rata berumur 8 bulan saja. Inilah risiko adanya Multi partai di era Presiden Soekarno, pertentangan antar elit politik Nasionalis dan Islam.


Dengan konflik yang berkepanjangan dalam tubuh Badan Konstituante dalam merumuskan UUD yang bersifat tetap, maka Presiden Soekarno dengan menggunakan kekuasaan Ekstra Konstitusional dengan Dekritnya dan melakukan Demokrasi Terpimpin.


Disamping cengkraman kekuasaan Soekarno, Demokrasi Terpimpin ditandai pula adanya keinginan kuat kaum militer untuk tampil di politik. Sejak itu muncul kesadaran untuk mengurangi jumlah Partai Politik guna untuk mengatasi gejolak politik.


Soekarno, Militer dan Partai Komunis Indonesia bersaing mempengaruhi kekuasaan di Indonesia. Ketika terjadi perebutan kekuasaan yang dilakukan PKI secara paksa hingga menewaskan tujuh perwira dalam Gerakan 30 September, maka hancurlah PKI.


Dengan hancurnya PKI menghantarkan militer berkiprah dalam gelanggang politik. Kehancuran Orde Lama ditandai dengan surutnya politisi sipil dari politik dan munculnya peranan militer.


PEMILU TAHUN 1971


Pada Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 Partai Politik, diantaranya: Golkar, PNI, NU, Partai Katolik, MURBA, PSII, IPKI, PARKINDO, PARMUSI dan PERTI.
Hasil Pemilu di dominasi beberapa parta yaitu Golkar, PARMUSI, NU dan PNI
Orde Baru dalam melakukan pembenahan Institusi Politik tetap berpandangan bahwa jumlah partai yang terlalu banyak tidak menjamin adanya stabilitas politik.
Melalui UU No.3 tahun 1975 maka pemilu tahun 1977 dan tahun 1982 hanya diikuti oleh tiga Partai Politik yakni Partai Persatuan Indonesia, Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia.
UU No.3 tahun 1985 yang merupakan perubahan UU No.3 tahun 1975, maka Pemilu tahun 1987 dan tahun 1992 seluruh Partai Politik berazaskan Pancasila.


RUNTUHNYA ORDE BARU


Ketika kekuasaan Orde Baru runtuh maka perubahan dalam politik masuk di era reformasi.
Di era Presiden BJ. Habibie kehidupan bernegara menjadi demokratis, sehingga peserta Partai Politik di era reformasi pada tanggal 7 Juni 1999 berjumlah 48 Partai Politik.  


Sejak itu peran Partai Politik di dalam kehidupan bernegara semakin menonjol. Peran Partai Politik sangat sentral dan strategis. Pelaksanaan Pemilu 1999 adalah KPU yang beranggotakan dari seluruh unsur-unsur Partai Politik yang ikut dalam Pemilu. Selama pemilu, KPU membuat regulasi pemilu, penetapan anggota DPR, utusan golongan dan utusan daerah untuk MPR.


Pelaksanaan roda pemerintahan  baik di pusat dan daerah peran parpol sangat signifikan, terutama di dalam penyampaian aspirasi dan kontrol sosial. Seperti proses amandemen UUD 45, Pembatasan masa jabatan Presiden, Penjaminan HAM, Pemilihan Presiden secara langsung.


Pemilu 1999 yang masuk dalam peserta Pemilu berikutnya adalah PDI.P, Golkar, PKB, PPP, PAN dan PBB. Enam Partai tersebut tidak mrlakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

PEMILU TAHUN 2004


Pada pelaksanaan Pemilu tabun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik, di era ini peran Partai Politik dalam menyerap aspirasi masyarakat tampak dari hasil pemilu berikutnya. Hasil pemilu di tahun 1999 suara PDI.P mencapai 35 juta suara sementara di tahun 2004 hanya 21 juta suara, ini hasil dari aspirasi rakyat yang tidak mempercayai partai. Sehingga suara partai menurun.


Berbeda dengan Partai Keadilan / PKS, suara di tahun 1999 mendapatkan 1,4 juta suara sedangkan di tahun 2004 suara PKS meningkat menjadi 8,3 juta suara. Lagi-lagi ini membuktikan aspirasi rakyat terutama mahasiswa yang memberikan harapan masa depan Indonesia sehingga aspirasi suaranya ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Sementara Partai Demokrat yang di tahun 1999 tidak mengikuti peserta pemilu namun di tahun 2004 sebagai partai baru dan memiliki tokoh partai Soesilo Bambang Yudoyono berhasil meraih suara yang signifikan yaitu 8,4 juta suara.

PEMILU TAHUN 2019


Pada pelaksanaan pemilu di tahun 2019 ini peserta Partai Politik ada  16 Parpol. Hasil pemilu tahun tersebut suara PDI.P masih mendominasi dan sebagai pemenang pemilu yaitu sebesar 27 juta suara atau 19,33 persen. Di urutan ke dua Partai Gerindra sebesar 17,5 juta suara atau 12 57 persen.


Urutan ke tiga Golkar dengan memperoleh 17,2 juta suara, PKB diurutan ke empat dengan 13,5 juta suara. Disusul dengan NASDEM dengan memperoleh 12,6 suara dan PKS  diurutan yang ke enam dengan perolehan suara sebesar 11,4 juta suara.


Demokrat diurutan ke tujuh memperoleh 10 8 juta suara, PAN 9,5 juta suara dan PPP 6,3 juta suara.

BERAPA IDEALNYA PESERTA PARPOL DI TAHUN 2024??


Melihat dari perkembangan dan sejarah berdirinya sebuah Partai Politik di Indonesia, maka ideal Parpol peserta pemilu di tahun 2024 adalah 10 Partai. Dengan semakin sedikitnya peserta pemilu 2024 dari pemilu sebelumnya, maka rakyat tidak terlalu pusing dengan banyak pilihan. Peran Partai dapat mewakili aspirasi rakyat, akan tetapi diharapkan aspirasi rakyat melebihi jumlahnya dari pemilu sebelumnya. Tingkat partisipasi rakyat yang sadar akan pentingnya politik ini harus terus digalakkan agar keterwakilan peran di partai politik memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.


Keberpihakan elit partai dalam hal ini Partai Politik juga harus berbenah diri dalam menampung aspirasi rakyat, sehingga rakyat merasa puas dengan kinerja wakil-wakilnya di parlemen.


Bagaimanapun juga Partai Politik tidak jauh dari kekuasaan, disinilah peran para elit mengedepankan nilai-nilai yang mampu mencerdaskan kehidupan rakyat bukan justru memanfaatkan suara rakyat untuk kepentingan pribadi atau golongan.


 Edukasi politik terhadap seluruh rakyat Indonesia terus dilakukan baik oleh pemerintah maupun Partai Politik sebagai penyambung lidah rakyat, sehingga tingkat kepercayaan  rakyat terhadap Partai Politik semakin baik untuk masa depan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun