Salahsatu sebab dihalalkannya hewan, adalah dengan aspek penyembelihannya. Kenapa? Sebab sekalipun hewan tersebut halal, namun jika tidak disembelih sesuai syariat maka tetap haram untuk dimakan.
Olehkarenanya edukasi mengenai hal ini sangat penting untuk diketahui masyarakat pada umumnya. Seperti yang terjadi pada hari minggu, 12 Juni 2022 di Masjid Jami Al-Muhajirin diadakan pelatihan edukasi penyembelihan hewan qurban oleh DSH (Da'wah Sembelih Halal).
Pelatihan dimulai pukul 07.30 WIB, peserta yang ikut 127 orang dari berbagai wilayah Jabodetabek bahkan ada peserta dari karawang.
Ketua DSH, Ustad Dedy Irawan mengatakan disela-sela sambutannya bahwa salahsatu visi diadakan pelatihan agar mampu menyembelih sendiri. Terutama ketua DKM Masjid  harus punya team menyembelih.
Ibu Widianti selaku KaDis DKP3 Depok mengingatkan agar kondisi kesehatan hewan lebih diperhatikan terlebih adanya wabah penyakit mulut dan kuku.
Point-point penting fatwa MUI No.32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diantaranya:
 1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk qurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat tidak sah untuk qurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh saat hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) hukumnya sah untuk qurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan belum sembuh saat hari Nahr atau hari Tasyrik hukumnya tidak sah untuk qurban.
Adapun rukun dalam menyembelih adalah penyembelih orang Islam, niat karena Allah, membaca bismillah dan takbir, matinya hewan dengan sebab sembelihan dan memutuskan urat saluran pernafasan,saluran pencernaan, saluran darah hewan dan terakhir alat untuk menyembelih harus tajam.