Mohon tunggu...
Mahmudi
Mahmudi Mohon Tunggu... Supir - IAIN SALATIGA

Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Hasil Bermuamalah dalam Islam

3 Desember 2020   03:03 Diperbarui: 3 Desember 2020   03:14 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang yang melakukan bisnis pastinya tujuannya yaitu untuk mendapatkan profit atau keuntungan. Dalam saat ini banyak sekali bisnis yang ada dalam kalangan pada zaman saat ini. Nahh kali ini saya akan membahas sedikit tentang Pembagian Hasil Bermuamalah dalam islam. Di dalam islam sendiri yaitu bisnis atau dengan kata lain yaitu bermuamalah yang tak lain untuk mencari keuntungan di islam juga dijelaskan bukan saja hanya untuk mencari bekal di dunia tetapi juga untuk di akhirat yaitu dengan mencari ridho dari Allah swt.

Langsung saja yaa masuk pada pembahasan yaitu tentang pembagian hasil bermuamalah dalam islam. Tetapi sebelumnya mari kita ketahui apa sih perbedaan antara bunga dengan bagi hasil. Yang pertama yaitu kalau bunga itu dihitung dari pokok uang yang dipinjamnkan, sedangkan bagi hasil itu dihitungnya dari keuntungan. Yang kedua yaitu bunga dapat berubah ubah sesuai dengan keadaan dalam pasar, sedangkan bagi hasil tetap sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan pada awal perjanjian. Dan yang ketiga yaitu ada suku bunga nya itu tetap sesuai nominal yaitu yaa bila untungknya banyak yaa yang untung banyak dari pihak bank nya bukan nasabahnya, sedangkan bagi hasil nominalnya berubah sesuai dengan besarnya keuntungan yang didapat.

Setelah mengetahui akan sedikit banyak tentang pembagian hasil dari bermuamalah dalam islam, tak lupa juaga akan adanya landasan syariah tentang distribusi bagi hasil usaha yaitu: " hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah..."(QS.Al-Baqoroh:282). Dan " hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..." (QS.Al Maidah:1)

Setelah mengetahui akan yang telah disampaikan diatas, tentu bertanya akan factor apa sajakah yang mempengaruhi akan besarnya bagi hasil??

Nahh besarnya bagi hasil itu ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bekerja sama yang dipengaruhi oleh factor besarnya kontribusi dari masing-masing pihak, prospek perolehan keuntungan, dan juga dari perkiraan resiko yang nantinya akan dihadapi atas transaksi yang akan dilakukan.

            Dan ini nihhh tak kalah penting dari yang telah saya sebutkan diatas tadi yaitu bagi hasil atau kata lainnya adalah profit loss sharing adalah jatungnya dari system keuangan islam dan diyakini bahwa ini lebih mencerminkan keadilan bagi pelaku ekonomi. Jadi profit loss sharing atau bagi hasil itu adalah proporsi pembagian hasil usaha dalam ukurannya persentase dari besarnya kontribusi dari masing-masing pihak atas kemungkinan keuntungan atau kerugian riil yang akan diperoleh pihak-pihak yang bekerjasama, dan besarnya nominal bagi hasil itu sesuai dengan keuntungan riil dari pemanfaatan dana.

Ada pula untuk perhitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan cara pendekatan:

Pendekatan profit sharing yaitu perhitungannya berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Pendekatan revenue sharing yaitu perhitungan labanya berdasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usahanya sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Tata urutan dalam bertransaksi dengan system bagi hasil dalam islam:

Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bekerja sebagai pengelola dana.

Selanjutnya pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam system yang disebut dengan pool of fund atau penghimpunan dana, yang selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana tersebut kedalam usaha-usaha yang dikiranya layak dan dapat menguntungkan dan tak lupa akan lulus dari syarat-syarat syariah.

Dan kemudian kedua belah pihak tersebut membuat kesepakatan atau akad yang didalamnya ada ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan berapa lama jangka waktu nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun