Selanjutnya pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam system yang disebut dengan pool of fund atau penghimpunan dana, yang selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana tersebut kedalam usaha-usaha yang dikiranya layak dan dapat menguntungkan dan tak lupa akan lulus dari syarat-syarat syariah.
Dan kemudian kedua belah pihak tersebut membuat kesepakatan atau akad yang didalamnya ada ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan berapa lama jangka waktu nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H