Mohon tunggu...
Mahmudi
Mahmudi Mohon Tunggu... Supir - IAIN SALATIGA

Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Hasil Bermuamalah dalam Islam

3 Desember 2020   03:03 Diperbarui: 3 Desember 2020   03:14 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selanjutnya pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam system yang disebut dengan pool of fund atau penghimpunan dana, yang selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana tersebut kedalam usaha-usaha yang dikiranya layak dan dapat menguntungkan dan tak lupa akan lulus dari syarat-syarat syariah.

Dan kemudian kedua belah pihak tersebut membuat kesepakatan atau akad yang didalamnya ada ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan berapa lama jangka waktu nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun