Selanjutnya pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam system yang disebut dengan pool of fund atau penghimpunan dana, yang selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana tersebut kedalam usaha-usaha yang dikiranya layak dan dapat menguntungkan dan tak lupa akan lulus dari syarat-syarat syariah.
Dan kemudian kedua belah pihak tersebut membuat kesepakatan atau akad yang didalamnya ada ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan berapa lama jangka waktu nya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!